Senin, 19 Maret 2018

[KRITERIA] PERATURAN YANG MENUGASKAN AUDITOR INTERNAL PEMERINTAH

Salam GGCG (Good Governance and Clean Government)....


Amanah/Mandatory penugasan untuk Auditor Internal/Inspektorat Jenderal/APIP dimulai dari Undang-Undang sampai Surat Edaran Menteri, diantaranya adalah, namun tidak terbatas pada:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 20 ayat (1):
Pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Pasal 47 ayat (2):
Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: 
a. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan 
b. pembinaan penyelenggaraan SPIP. 
Pasal 48 ayat (1) :
Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah
Pasal 48 ayat (2):
Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui:
a. audit; 
b. reviu; 
c. evaluasi; 
d. pemantauan; dan 
e. kegiatan pengawasan lainnya.
Pasal 57 ayat (1):
Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern melakukan reviu atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga sebelum disampaikan menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan. 


3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga
Pasal 1:
Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disebut Standar Reviu, adalah prasyarat yang diperlukan oleh Aparat Pengawasan Intern Kementerian Negara/Lembaga untuk menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. 


4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Pasal 10 ayat (1):
Reviu RKA-K/L unit eselon I oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) dan memastikan kepatuhan penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran.


5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
Pasal 7 ayat (1) huruf (c):
Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/ Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran yang telah diteliti kepada APIP K/L untuk direviu dengan tembusan kepada Sekretaris J enderal / Sekretari_s Utama/Sekretaris Kementerian/ Lembaga yang membawahi fungsi perencanaan;

Lampiran:
Dalam hal jumlah tunggakan tahun-tahun sebelumnya, nilainya: 
1) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) , harus dilampiri surat pernyataan dari KPA; 
2) di atas Rp200 .000 .000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2 .000 .000.000,00 (dua miliar rupiah) , harus dilampiri hasil verifikasi dari APIP K/L; dan 
3) di atas Rp2. 000. 000. 000,00 (dua miliar rupiah) , harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 

6. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018  tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah 
Pasal 76 
(1) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing. 
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system. 
(3) Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejak perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima pekerjaan. 
(4) Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. pernenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya; b. kepatuhan terhadap peraturan; c. pencapaian TKDN; d. penggunaan produk dalam negeri; e. pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil; dan f. Pengadaan Berkelanjutan. 
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional. 
(6) Hasil pengawasan digunakan sebagai alat pengendalian pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Pasal 77 
(1) Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik. 
(2) Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti. (3) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya. 
(4) APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah. (5) Menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara. 
(6) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 
(7 ) LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa. 



7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Pasal 37 ayat (1) huruf (d):
Bangun Serah Guna Barang Milik Negara dilaksanakan dengan tata cara:
d. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek Bangun Serah Guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Pasal 92 ayat (3):
Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dapat meminta aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 94 ayat (2)
Pemantauan dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti oleh Pengelola Barang dengan meminta aparat pengawasan intern Pemerintah untuk melakukan audit atas pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah.


8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara atas Laporan Kinerja
Lampiran III
Laporan kinerja harus direviu oleh auditor Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau tim yang dibentuk untuk itu.

9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Pasal 5 ayat (1):
Setiap pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungannya setiap tahun.
Pasal 5 ayat (3):
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawasan internal
masing-masing.


10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019

Bab VII Manajemen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
B. Monitoring dan Evaluasi
1. Monitoring
Pada lingkup unit/satuan kerja, monitoring dapat dilakukan melalui beberapa media sebagai berikut:
e. Pertemuan dalam rangka Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang dikoordinasikan oleh Inspektorat.
Pada lingkup yang lebih besar, tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, monitoring dilakukan melalui beberapa media sebagai berikut:
f. Pertemuan dalam rangka Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang dikoordinasikan oleh Inspektorat
2. Evaluasi
Berbagai informasi yang digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dapat diperoleh dari:
d. Pertemuan dalam rangka Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yang dikoordinasikan oleh Inspektorat.


11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Tim Penilai Internal (TPI) adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah yang mempunyai tugas melakukan penilaian unit kerja dalam rangka memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM
5. Penguatan Pengawasan
Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan, yaitu:
a. Pengendalian Gratifikasi
b. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP)
c. Pengaduan Masyarakat
d. Whistle Blowing System
e. Penanganan Benturan Kepentingan

12. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Instansi Pemerintah

Menugaskan APIP untuk:
a. Memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN kepada Pimpinan oleh wajib lapor;
b. Berkoordinasi dengan unit kepegawaian atau unit lain yang ditunjuk menjadi koordinator LHKASN dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana pada huruf a;
c. Melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas;
d. Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor jika verifikasi yang dilakukan sebagaimana pada huruf c mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi sebagaimana pada huruf d juga mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
f. Menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan e di atas kepada Pimpinan Instansi dengan memberikan tembusan kepada Menteri PAN dan RB.


13. Khusus KESDM, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Pasal 2 ayat (1):
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan Pengawasan Intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Sistem Pengendalian Intern pada Unit Organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3):
Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. kegiatan assurance; dan
b. kegiatan pengawasan lainnya.
Kegiatan assurance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pengawasan yang memberikan penjaminan kualitas yang terdiri atas:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi; dan
d. pemantauan/monitoring.
Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengawasan yang tidak memberikan penjaminan kualitas yang terdiri atas:
a. konsultansi;
b. sosialisasi; dan
c. asistensi.
Pasal 5:
Dalam menyelenggarakan tugas fungsi Pengawasan Intern, selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Inspektorat Jenderal mempunyai tugas:
a. pelaksanaan monitoring terhadap pelaksanaan pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; b. pelaksanaan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
c. pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
d. pelaksanaan pengelolaan dan tindak lanjut whistleblowing system;
e. pelaksanaan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang berkadar pengawasan;
f. pemberian keterangan ahli di persidangan atas basil audit dengan tujuan tertentu yang mengindikasikan adanya kerugian negara;
g. pelaksanaaan pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian; dan
h. pelaksanaan pengawasan terhadap instansi, lembaga dan/atau entitas di luar lingkup Pengawasan Intern berdasarkan penugasan Menteri.

14. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Pasal 4 ayat (2):

15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara

Pasal 14 ayat (4):
Dalam penelitian RKBMN, Pengguna Barang mengikutsertakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga bersangkutan untuk melakukan Review terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMN serta  kepatuhan  terhadap penerapan ketentuan perencanaan kebutuhan BMN.

16. DLL

Silahkan berkomentar dibawah atau hubungi penulis melalui WA jika perlu dikoreksi atau ditambahkan tugas Auditor Internal/ITJEN/APIP yang lain.

Secara ringkas, Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) telah mengeluarkan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dengan mencantumkan bahwa ada 3(tiga) peran APIP, yaitu:

a. memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (assurance activities);
b. memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (anti corruption activities); dan
c. memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (consulting activities).
Mengingat tugas Itjen yang kompleks diatas, maka memang diperlukan Internal Auditor yang berkompeten sehingga tercapai 3E dan 2 K (Efektif, Efisien, Ekonomis, Kepatuhan pada Peraturan, dan Ketertiban Administrasi).

Saya berbagi Informasi terkait Peraturan yang biasa saya gunakan pada saat penugasan pengawasan internal, yaitu yang terdiri atas:
1. Peraturan tentang Perjalanan Dinas (SPD)

2. Peraturan tentang Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (RB dan ZI)
3. Peraturan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ )
4. Peraturan tentang LHKPN dan LHKASN
5. Peraturan tentang Kepegawaian ASN
6. Peraturan tentang Auditor Internal/ITJEN/APIP
7. Peraturan tentang Akuntabilitas Kinerja
8. Pedoman dari AAIPI
9. Peraturan tentang Barang Milik Negara
10. DLL (menyusul sesuai penugasan)


Auditor Internal untuk menambah Nilai dalam Peningkatan Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Pengendalian dalam Organisasi sehingga tercapai Tujuan Organisasi secara efisien dan sesuai peraturan yang berlaku.
Sumber gambar: Mandatory adalah WAJIB

Menurut pendapat saya, Auditor Internal itu harus bekerja atau ditugaskan, jika telah ada peraturannya. Jika belum ada, maka perlu disusun dahulu kebijakannya. Perlu disusun juga Kebijakan Internal berupa Keputusan Inspektur Jenderal KESDM untuk Prosedur Pelaksanaan Pengawasan Internal yang dilaksanakan oleh Internal Auditor.


Hati-hati juga Auditor Internal tidak boleh mengambil tanggung jawab unit organisasi, seperti ikut menyusun HPS, ikut menyusun Identifikasi Risiko atau SOP Auditi. Auditor Internal seyogianya melakukan reviu atas HPS yang telah disusun Auditi, Evaluasi atas Peta Risiko atau SOP yang telah disusun oleh Auditi.


Kata Kunci: Peraturan, Auditor Internal, APIP, Mandatory


NB: Jika anda membutuhkan peraturan tersebut, silahkan disampaikan dalam kolom komentar. Akan saya emailkan dan berikan secara gratis...Jangan lupa Subscribe ya....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(OPINI) USULAN PERUBAHAN DARI, OLEH, UNTUK ITJEN KESDM

 SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT) Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sej...