Sejak berlakunya Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terhitung Mulai Tanggal 8 Juni 2018, maka ada Penugasan Mandatori untuk APIP sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan tersebut, yaitu:
APIP menindaklanjuti permintaan rekomendasi dan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dengan cara melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi kepada PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan, peserta pemilihan/Penyedia dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
sumber gambar: DISINI
Agar ada keseragaman dalam pelaksanaan pemeriksaan dan/atau Klarifikasi tersebut, maka idealnya APIP menyusun Petunjuk Teknis atau SOP atau Standar Pelaksanaannya. APIP KESDM sedang menyusun Juknis Evaluasi atas Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Evaluasi ini untuk memastikan kebenaran formil dan materiil atas usulan KPA sebelum menetapkan sanksi daftar hitam pada pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kebenaran Formil yang perlu dievaluasi, salah satunya adalah memastikan pihak berwenang dan rentang waktu yang telah sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018, yaitu:
1. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/ Agen Pengadaan melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat
Pengadaan/Agen Pengadaan, peserta pemilihan /Penyedia dan/atau pihak lain yang dianggap perlu
sebagai saksi.
2. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan menyampaikan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada PA/KPA paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Pemeriksaan
3. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan menyampaikan tembusan/salinan surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada peserta pemilihan/Penyedia pada hari yang sama dengan waktu penyampaian usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam
4. Peserta pemilihan/Penyedia yang merasa keberatan atas usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam dapat mengajukan surat keberatan kepada PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan menyampaikan tembusan ke APIP disertai bukti pendukung paling lambat diajukan 5 (lima) hari kerja sejak tembusan surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam diterima oleh peserta pemilihan /Penyedia.
5. PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyampaikan surat permintaan rekomendasi kepada APIP yang bersangkutan berdasarkan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam dan/atau keberatan dengan disertai bukti pendukungnya paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima dan/atau surat keberatan diterima
6. APIP menindaklanjuti permintaan rekomendasi dan keberatan dengan cara melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi kepada PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan, peserta pemilihan/Penyedia dan/atau pihak lain yang dianggap perlu, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan rekomendasi dan/atau surat keberatan diterima
7. PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam berdasarkan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam dan rekomendasi APIP paling lambat 5 (lima) hari kerja rekomendasi diterima oleh PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Penugasan ini berdasarkan
permintaan dari KPA. Tujuan dari Penugasan ini adalah Untuk memberikan rekomendasi kepada KPA apakah penyedia dapat
atau tidak dapat dikenai sanksi daftar hitam.
Hingga
saat ini, belum ada Juknis atau SOP untuk penugasan ini. Adapun Usulan untuk
Program Kerja Pengawasannya adalah:
Tujuan
1: Memastikan Penyedia telah menerima Usulan
Penetapan Sanksi Daftar Hitam
Prosedurnya
adalah
1.
Koordinasi
dengan PPK dan pastikan bahwa PPK telah menembuskan surat usulan penetapan
daftar hitam kepada Penyedia
2.
Mintakan capture
jika melalui email/WA dan/atau telp jika melalui nomor telp.
3.
Buat simpulan
Tujuan 2: Memastikan penyedia terbukti atau tidak
terbukti melakukan kesalahan sesuai usulan dari PPK
Prosedurnya
adalah
1.
Pastikan PPK
telah mengundang Penyedia untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh APIP
2.
Lakukan
Pemeriksaan dan Klarifikasi dan tuangkan dalam Berita Acara
3.
Pastikan
Timeline telah sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun
2018
4.
Buat simpulan
hasil Evaluasi dan konsepkan laporan dan surat pengantar kepada KPA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar