Senin, 25 November 2019

[OPIN] EVALUASI ATAS USULAN PENETAPAN SANKSI DAFTAR HITAM PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT)

Sejak berlakunya Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terhitung Mulai Tanggal 8 Juni 2018,  maka ada Penugasan Mandatori untuk APIP sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan tersebut, yaitu:

APIP menindaklanjuti permintaan rekomendasi dan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dengan cara melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi kepada PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan, peserta pemilihan/Penyedia dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.


sumber gambar: DISINI

Agar ada keseragaman dalam pelaksanaan pemeriksaan dan/atau Klarifikasi tersebut, maka idealnya APIP menyusun Petunjuk Teknis atau SOP atau Standar Pelaksanaannya. APIP KESDM sedang menyusun Juknis  Evaluasi atas Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Evaluasi ini untuk memastikan kebenaran formil dan materiil atas usulan KPA sebelum menetapkan sanksi daftar hitam pada pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kebenaran Formil yang perlu dievaluasi, salah satunya adalah memastikan pihak berwenang dan rentang waktu yang telah sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018, yaitu:

1. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/ Agen Pengadaan melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat
Pengadaan/Agen Pengadaan, peserta pemilihan /Penyedia dan/atau pihak lain yang dianggap perlu
sebagai saksi.

2. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan menyampaikan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada PA/KPA paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Berita Acara Pemeriksaan

3. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan menyampaikan tembusan/salinan surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada peserta pemilihan/Penyedia pada hari yang sama dengan waktu penyampaian usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam

4. Peserta pemilihan/Penyedia yang merasa keberatan atas usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam  dapat mengajukan surat keberatan kepada PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan menyampaikan tembusan ke APIP disertai bukti pendukung paling lambat diajukan 5 (lima) hari kerja sejak tembusan surat usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam diterima oleh peserta pemilihan /Penyedia.


5. PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyampaikan surat permintaan rekomendasi kepada APIP yang bersangkutan berdasarkan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam  dan/atau keberatan  dengan disertai bukti pendukungnya paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima dan/atau surat keberatan diterima

6. APIP menindaklanjuti permintaan rekomendasi dan keberatan  dengan cara melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi kepada PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan, peserta pemilihan/Penyedia dan/atau pihak lain yang dianggap perlu, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permintaan rekomendasi dan/atau surat keberatan diterima


7. PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam berdasarkan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam  dan rekomendasi APIP  paling lambat 5 (lima) hari kerja  rekomendasi diterima oleh PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.


Penugasan ini berdasarkan permintaan dari KPA. Tujuan dari Penugasan ini adalah Untuk memberikan rekomendasi kepada KPA apakah penyedia dapat atau tidak dapat dikenai sanksi daftar hitam.

Hingga saat ini, belum ada Juknis atau SOP untuk penugasan ini. Adapun Usulan untuk Program Kerja Pengawasannya adalah:
Tujuan 1: Memastikan Penyedia telah menerima Usulan Penetapan Sanksi Daftar Hitam
Prosedurnya adalah
1.    Koordinasi dengan PPK dan pastikan bahwa PPK telah menembuskan surat usulan penetapan daftar hitam kepada Penyedia
2.    Mintakan capture jika melalui email/WA dan/atau telp jika melalui nomor telp.
3.    Buat simpulan

Tujuan 2: Memastikan penyedia terbukti atau tidak terbukti melakukan kesalahan sesuai usulan dari PPK
Prosedurnya adalah
1.    Pastikan PPK telah mengundang Penyedia untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh APIP
2.    Lakukan Pemeriksaan dan Klarifikasi dan tuangkan dalam Berita Acara
3.    Pastikan Timeline telah sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018

4.    Buat simpulan hasil Evaluasi dan konsepkan laporan dan surat pengantar kepada KPA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(OPINI) USULAN PERUBAHAN DARI, OLEH, UNTUK ITJEN KESDM

 SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT) Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sej...