Salam GGCG (Good Governance & Clean Government).....
Awalnya, saya menyampaikan terimakasih atas realisasi Janji Bapak Menteri ESDM dan jajarannya yang telah meningkatkan Tunjangan Kinerja KESDM. Semoga kinerja KESDM bisa lebih baik lagi dalam menciptakan ketahanan dan kemandirian energi yang berkeadilan dan pegawai ESDM dapat mencerminkan Nilai-Nilai KESDM (Jujur, Profesional, Melayani, Inovatif dan Berarti), serta Tahun 2018 ini tercapai seluruh tujuan KESDM baik level Output atau Outcomenya. Ini aturan hukumnya atas kenaikan Tukin ESDM, yaitu PerPres No 94 Tahun 2018 dan PerMen ESDM No 44 Tahun 2018.
Saya juga menyampaikan Selamat atas Pencapaian KESDM yang fantastis dalam 4 tahun masa pemerintahan Pak Jokowi-Jusuf Kalla dalam Kabinet Kerja. Ini Link Video Kinerja ESDM 4 Tahun.
Terimakasih juga atas realisasi janjinya yang senantiasa mengunjungi (a.k.a. blusukan) ke unit Eselon I di lingkungan KESDM setiap tahun, termasuk Itjen ESDM. Sebenarnya saya ingin menyampaikan beberapa pertanyaan atau ide iseng kepada Menteri ESDM, namun kurang mental/ kurang berani, sehingga saya cukup menulis saja agar algoritma/narasi kalimat saya menjadi lebih baik. Beberapa hal ini yang ingin saya sampaikan dan mohon dapat dipertimbangkan, yaitu:
1. Kapan STEM dapat dioptimalkan seperti STAN?
Ide ini saya sampaikan karena saya tidak ada conflict of interest dan ketika saya dalam penugasan reviu penerimaan PNS KESDM Tahun 2018 ini, saya dapat informasi bahwa KESDM tidak membuka formasi khusus untuk alumni STEM. Seperti yang saya ketahui selaku orang awam ini, STEM dan STAN adalah Sekolah Kedinasan yang berada dalam naungan Kementerian, informasi ini ada dalam wikipedia dengan link Daftar_perguruan_tinggi_kedinasan_di_Indonesia. Keduanya saat ini berbentuk Politeknik, STEM dengan nama Politeknik Energi Mineral Akademi Minyak dan Gas Bumi (PEM Akamigas), dengan alamat situs adalah www.akamigas.ac.id dam STAN dengan nama Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN), dengan alamat situs adalah http://www.pknstan.ac.id. Perbadaannya paling nyata pada pekerjaan alumninya. Alumni PKN STAN itu dipakai langsung oleh negara (Kementerian Keuangan) karena diakui berkompeten pada bidang keuangan. Bagaimana dengan Alumni STEM? Apakah hanya untuk Perusahaan Hulu dan Hilir Migas?. Harapan saya kelak agar dibuka Formasi Khusus untuk Alumni STEM dan/atau dibukan Formasi dengan Persyaratan DIV yang ada di STEM, bukan hanya mempersyaratkan S1.
2. Kapankah UU Migas revisi UU No 22 Tahun 2001 disahkan?
Topik ini selalu hangat diperbincangkan, bahkan sampai dalam obrolan warung kopi. Pertanyaannya selalu kapan waktunya ditetapkan? Diharapkan UU Migas ini segera ditetapkan agar dapat clear posisi BPH Migas dan SKK Migas. Hal ini juga ditambah dengan adanya berita UU Minerba (UU No 4 Tahun 2009) juga akan direvisi.
3. Kapan PerMen ESDM tentang Manajemen Risiko di lingkungan KESDM ditandatangani?
Mengacu pada Standar Audit IIA,AS/NZS, perlu ditetapkan Komitmen Pimpinan dalam melakukan manajemen risiko, sebagaimana saya dapatkan dari Diklat Audit Intern berbasis risiko. Hal ini sangat penting agar para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dapat diukur kinerjanya juga dari pengelolaan risikonya sehingga tercapai tujuan organisasi KESDM secara efektif dan efisien. Hal ini juga menjadi dasar penugasan Audit Intern berbasis risiko di lingkungan KESDM jika tingkat kematangan risiko di lingkungan KESDM telah mencapai level risk managed/risk enabled.
4. Apakah dapat direalisasikan adanya tunjangan Sumber Daya Alam bagi PNS KESDM?
Hal ini senada dengan relisasi PNBP Sektor ESDM (Minerba dan Migas) yang senantiasa melebihi target dan penyumbang devisa negara yang signifikan.
Ide iseng aja di pagi hari yang cerah untuk memulai hari yang sibuk atas pekerjaan pengawasan intern.
ESDM untuk kesejahteraan rakyat
Energi berkeadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar