Rabu, 20 Februari 2019

(OPINI) REVIU LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

Salam GGCG (Good Governance and Clean Government).

sumber gambar: pemerintah.net



Penugasanku pada pertengahan bulan Januari s.d Akhir bulan Februari 2019 ini adalah Reviu Laporan Kinerja Kementerian ESDM Tahun 2018. Ini adalah penugasan pertamaku atas Reviu Laporan Kinerja. Namun saya berbekal pengalaman menyusun laporan kinerja pada saat ditempatkan pada Sekretariat Inspektorat Jenderal dan penugasan ini lebih nyaman dilaksanakan karena telah ada aturan baku dalam PerMenPAN RB Nomor 53 Tahun 2014 dan telah ada Pedoman Reviu Laporan Kinerja (Lakin) di lingkungan KESDM sesuai Keputuran Inspektur Jenderal KESDM.

Nah, Auditor umumnya bekerja dengan membandingkan Kriteria terhadap Kondisi. Kriteria disini berbicara tentang Peraturan yang berlaku, dan Kondisi saat ini adalah Konsep Lakin KESDM yang telah disusun oleh Klien Auditor (Umumnya Sekretariat Jenderal). Adapun Kriteria yang saya gunakan dalam Penugasan Reviu Lakin KESDM sebagai berikut, yang dapat didownload melalui link https://drive.google.com/Peraturan Reviu Lakin KESDM :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
  2. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
  5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan  Kementerian ESDM
  6. Surat MenPANRB tentang Hasil Evaluasi SAKIP KESDM Tahun 2017
  7. Keputusan Inspektur Jenderal Nomor 122.K/07.06/IJN/2016 tentang Petunjuk Teknis atas Reviu Laporan Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Pada Umumnya Reviu Lakin hanya mereviu Lakin Kementerian saja dan tidak menyentuh Lakin Eselon I, namun demi membantu peningkatan nilai evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang memiliki bobot 15% atas pelaporan kinerja dan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi SAKIP MenPANRB yang umumnya mengevaluasi Lakin KESDM dan 3 sampling LAKIN Eselon I, maka Tim melakukan reviu ringkas atas Lakin Eselon I dan Mendorong Klien untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi SAKIP baik oleh MenPANRB dan Inspektorat Jenderal KESDM. 

Tahun 2018 ini adalah tahun ke-4 Rencana Strategis (Renstra) KESDM 2015-2019, dan didorong untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) Pencapaian Hasil Evaluasi SAKIP KESDM dengan target A. Memang ini akan menjadi langkah sulit karena Nilai hasil Evaluasi SAKIP KESDM tahun 2016 adalah 71,34 dan 72,11 yang berkategorikan BB. Ada 2 hal yang direkomendasikan MenPANRB terkait Pelaporan Kinerja KESDM, yaitu:
Meningkatkan kualitas pelaporan kinerja dengan menginformasikan analisis efisiensi dan efektifivitas penggunaan sumber daya
Meningkatkan kualitas evaluasi program agar lebih focus pada analisis keterkaitan hubungan kasualitas antara kegiatan dan sasaran strategis dan sasaran program yang akan dicapai organisasi

Selaku APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), Auditor Internal berprinsip bahwa LAKIN adalah Produk Kementerian dan bukan Produk Salah satu Eselon I sehingga seluruh Eselon I harus berkontribusi memberikan data yang valid, dan masukan untuk Perbaikan Kualitas Pelaporan kinerja. Inspektorat Jenderal KESDM juga berkontribusi dengan melakukan Reviu dan kelak akan menerbitkan Pernyataan Telah diReviu. 

Secara garis besar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada saat Reviu Lakin Instansi Pemerintah, yaitu:

  1. Konsistensi Format dan Substansi Lakin KESDM seyogianya dijaga pada saat penyusunan Lakin Eselon I. Seluruh Angka Capaian Kinerja baik secara Global atau rinciannya, seyogianya datanya dapat diandalkan dengan sumber data yang valid dan proses perhitungan prosentase capaian kinerja didasarkan pada jenis target kinerja, apakah termasuk dalam target maksimal/minimal/optimal dan perlu ada narasi atas prosentase perhitungannya
  2. Daftar Isi Pelaporan Kinerja distandarkan, mulai dari kata pengantar, ringkasan eksekutif, Bab I Pendahuluan, bab II Perencanaan Kinerja, Bab III Akuntabilitas Kinerja, dan Bab IV Penutup, serta Lampiran;
  3. Ringkasan Eksekutif berisikan ringkasan capaian kinerja terhadap sejauh mana pencapaian Renstranya, Kendala Utama, dan Upaya yang dilakukan
  4. Bab I Pendahuluan berisikan Latar Belakang, Dasar Hukum, Tugas Fungsi, Struktur Organisasi, Sumber Daya Organisasi, dan Aspek Strategis (berisikan Pencapaian Unggulan) serta Permasalahan Utama yang dihadapi. 
  5. Bab II Perencanaan Kinerja berisikan RPJP, RPJMN, Renstra KESDM, PK 2018, dan Penjelasan Perubahan IKU dalam PK terhadap Renstra (baik perubahan nomenklatur/jumlah/target IKU)
  6. Bab III Akuntabilitas Kinerja berisikan Rekapitulasi Capaian Kinerja Tahun 2018 sesuai PK, Rincian Capaian Kinerja Per IKU (Rincian/Analisis Perhitungan, Evaluasi Capaian Output/Outcome yang dibandingkan terhadap Target PK, Target Renstra sejak tahun awal Renstra), Akuntabilitas Keuangan, Analisis Efektifitas (Rerata capaian tahun berjalan dan Peningkatan Kinerja Rerata Tahun berjalan terhadap tahun sebelumnya sebagaimana dinilai dalam Lembar Kerja Evaluasi AKIP) dan Analisis Efisiensi (sebagaimana rekomendasi dari MenPANRB didalam Laporan Hasil Evaluasi AKIPnya). Jika ada capaian kinerja dibawah 100%, maka perlu disampaikan kendala dan upaya perbaikan ke depan.
  7. Bab IV Penutup berisikan ringkasan Akuntabilitas Kinerja dan Upaya Perbaikan Ke Depan.
  8. Lampiran  yang berisikan Perjanjian Kinerja (PK) yang telah ditandatangani, Daftar Istilah, Testimoni Stakeholder atau Rincian Capaian Kinerja yang jika dimasukkan dalam Bab III akan membutuhkan banyak halaman.
  9. Diperhatikan lagi Penomoran tabel, gambar atau infografis. Disarankan selalu ada narasi sebelum tabel atau gambar.
  10. Apabila mengutip data yang bukan olahan data sendiri, maka perlu dicantumkan referensinya dan dipilih sumber data yang kredibel.

Kami juga mendorong Klien (Unit Organisasi) untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi hasil Evaluasi SAKIP Eselon I yang telah dilakukan Inspektorat Jenderal KESDM agar tidak menjadi Saldo Tindak Lanjut Pengawasan Internal.

Kami juga mendorong Klien untuk mempublikasikan Renstra, PK dan Lakin kedalam website masing-masing karena hal ini dinilai dalam Lembar Kerja Evaluasi AKIP. Seyogianya Evaluator AKIP atau Auditor yang ditugaskan Evaluasi AKIP tidak membutuhkan data tambahan lagi jika ketiga data diatas telah ada dalam website, sehingga penugasannya menjadi lebih efisien waktunya.

Demikian yang dapat saya sharing untuk penugasan reviu laporan kinerja instansi pemerintah khususnya di lingkungan KESDM. Semoga Lakin menjadi lebih berkualitas, valid, akurat dan dapat diandalkan karena telah ada reviu dari APIP.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(OPINI) USULAN PERUBAHAN DARI, OLEH, UNTUK ITJEN KESDM

 SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT) Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sej...