Salam GGCG (Good Governce and Clean Government)...
Januari, penugasan ku itu Asistensi Risk register di lingkungan kesdm. Februari, penugasan ku itu Reviu Laporan Kinerja KESDM. Maret, penugasan ku itu Monitoring penyampaian lhkpn dan evaluasi lhkasn di lingkingan KESDM. Satu penugasan dengan masa kerja satu bulan karena memang ruang lingkupnya 11 eselon I di lingkungan KESDM.
Mari kita tunaikan kewajiban sebelum menuntut hak kita. Kewajiban PNS pada awal tahun adalah SPT, dan LHKPN atau LHKASN. Setiap aparatur sipil negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Jika sudah melaporkan lhkpn maka tidak perlu lagi melaporkan lhkasn.
Pada masa kini pemenuhan kewajiban PNS melalui aplikasi atau sistem informasi atau website atau daring atau online. Untuk SPT (Surat Pemberitahuan) atau kewajiban pelaporan pajak masa penghasilan penghasilan, melalui situs www.djponline.pajak.go.id.
Untuk penyampaian lhkpn atau laporan harta kekayaan penyelenggara negara melalui situs www elhkpn.kpk.go.id. aturan terkini bahwa penyampaian lhkpn secara periodik setiap tahun, paling lambat 31 Maret 2019 dengan meng-upload dokumen bukti harta kekayaannya.
Untuk penyampaian lhkasn atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara, khusus PNS diluar penyelenggara negara, melalui aplikasi SIHARKA dengan alamat www.siharka.menpan.go.id dan tanpa mengupload bukti harta kekayaan.
Kriteria penyampaian lhkpn dan lhkasn di lingkungan KESDM adalah peraturan menteri ESDM No 54 tahun 2017. Disana dicantumkan bahwa seluruh pejabat eselon I sampai iv wajib lhkpn, sehingga tidak perlu menyampaikan lhkasn. Selain itu ada beberapa jabatan fungsional tertentu dan pengelola APBN yang merupakan wajib lhkpn. Pada tahun 2019, wajib lhkpn kesdm sekitar 2000 pegawai. Inilah peraturan internal KESDM dalam mengatur pegawai yang dikategorikan wajib LHKASN dan seluruh laporan sudah online melalui aplikasi SIHARKA sejak tahun 2018.
Jumlah pegawai KESDM per Maret 2019 adalah sekitar 6000 pegawai. Setelah dikurangi wajib lhkpn, maka total wajib lhkasn kesdm adalah sekitar 4000 pegawai. Seluruh pegawai menyampaikan lhkasn melalui aplikasi SIHARKA dan tidak ada lagi yang melalui hardcopy sejak tahun 2018.
Inspektorat jenderal kesdm selaku admin dan verifikator SIHARKA, melakukan monitoring atas penyampaian lhkasn. Selain itu, itjen kesdm juga melakukan verifikasi dan klarifikasi atas lhkasn yang telah disampaikan melalui SIHARKA.
Berikut ini adalah Gambar kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Pengisian SIHARKA kepada Wajib LHKASN yang perlu menyampaikan kembali LHKASNnya, baik karena perbaikan maupun karena memang kewajiban pelaporan kembali paling lambat 2 bulan setelah promosi, demosi, rotasi dan 2 bulan sebelum pensiun.
#pencegahankorupsi
#laporLHKASN
#cleangovernment
Tidak ada komentar:
Posting Komentar