Ada ungkapan yang berkata "Perubahan itu adalah sesuatu yang Pasti akan terjadi. Kita mau hidup dengan Perubahan itu atau mati/tertinggal". Tidak hanya menular pada Bisnis atau Industri, tetapi juga hal ini terjadi pada Sektor Publik(Pemerintahan), tidak terkecuali pada Auditor Internal Pemerintah. Semenjak Pandemi COVID19 tahun 2020, Pengawasan oleh APIP telah direkomendasikan ke arah Pengawasan Jarak Jauh (Remote Auditing). Penulis termasuk telah mengimplementasikan Pengawasan Jarak Jauh ini untuk Verifikasi Progres Pembangunan Infrastruktur secara Daring (Online).
Ada beberapa Perubahan yang cukup signifikan terjadi di Kantor KESDM pada tahun anggaran 2021 ini dan APIP harus segera menyesuaikan diri (agile) dengan peraturan baru yang berlaku untuk membantu organisasi mencapai tujuannya dengan efisien dan sesuai aturan yang berlaku.
- Adanya Perubahan Struktur Organisasi di lingkungan KESDM, yaitu Status Badan litbang ESDM yang masih "topik diskusi", apakah akan dilebur kedalam BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) atau diubah menjadi "Balai Besar" (Eselon IIb) dibawah Direktorat Jenderal di lingkungan KESDM. Hal ini akan mempengaruhi Klien Pengawasan atau Mitra Kerja APIP. Contoh saja Inspektorat III yang dahulu memiliki Deskwork atau Klien Badan Litbang ESDM, hanya akan memiliki Mitra Kerja Badan Geologi dan Itjen KESDM.
- Adanya refocusing anggaran sampai 4 kali TA 2021 ini mendorong APIP untuk lebih mengedepankan pengawasan dengan jarak jauh dan segera menerapkan digitalisasi dan modernisasi pengawasan. Apalagi diperoleh informasi bahwa pagu anggaran TA 2022 nanti akan lebih kecil daripada pagu anggaran TA 2021.
- Adanya beberapa perubahan Klasifikasi Rincian Output (KRO) TA 2022 dan mengantisipasi beberapa perubahan tentang anggaran, maka Auditor perlu meningkatkan kompetensi khususnya kompetensi bidang keuangan;
- Semangat yang harus dimiliki Auditor haruslah selalu Efektif dan Efisien dengan mencari pengendalian yang Relevan, Kompeten, Cukup dan Berguna (ReKoCuNa) sehingga dapat mendampingi Satuan Kerja dalam menghadapi beberapa perubahan yang terjadi pada tahun 2021 ini dan dalam mempersiapkan diri untuk tahun 2022. Contohnya adanya perubahan anggaran maka target Perjanjian Kerja harus diperhatikan kembali sesuai anggaran yang ada.
- Perubahan dalam menyikapi Arahan Pimpinan juga sangat perlu diantisipasi baik dari Pimpinan APIP atau Menteri itu sendiri. Seluruh arahan pimpinan baik tertulis atau lisan harus disikapi dengan bijaksana dan akuntabel. Auditor yang harus mengedepankan Prinsip Manajemen Risiko harus dapat mengetahui Selera Risiko Pimpinan dan bertindak sesuai Selera Risiko tersebut dengan mengutamakan pencapaian tujuan Organisasi.
- Saat ini banyak rekomendasi dari Auditor Eksternal yang memerintahkan Auditor Internal untuk melakukan Audit dan jenis pengawasan lainnya dalam laporan hasil pemeriksaannya maka Auditor Internal juga harus segera menindaklanjutinya dan mendorong seluruh satuan kerja menindaklanjuti rekomendasi dari Auditor Eksternal. Citra baik untuk Organisasi adalah salah satu Nilai Tambah yang dapat diberikan APIP, salah satunya jika Kementerian memperoleh opini WTP dan memperoleh beberapa penghargaan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar