SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT)
Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sejak tahun 2015 s.d. 2023 sesuai gambar dibawah ini:
Namun, Tunjangan Kinerja KESDM belum ada peningkatan sejak tahun 2018 sampai Maret 2024 ini (sudah mau 6 tahun). Meskipun KESDM lebih sering memperoleh opini WTP dari BPK RI, Penghargaan dari KPK RI terkait penyampaian LHKPN 100%, dan beberapa penghargaan lainnya terkait Pengelolaan BMN, Pengelolaan Kepegawaian, dll. Kapan nih Tukin KESDM naik?
Tulisan iseng malam hari ini untuk mengisi waktu saja. Saya dapat informasi bahwa beberapa waktu yang lalu beberapa teman yang masih auditor muda diminta menyusun makalah terkait Perubahan Itjen KESDM sebagai bagian dari asesmen uji kompetensi menjadi auditor madya. Jadi, malam ini saya iseng aja apa-apa saja yang perlu diubah dari Itjen KESDM?
1. Peningkatan Disiplin kehadiran masuk kantor dan menghadiri rapat.
Irjen KESDM saat ini sangat menekankan disiplin khususnya pada saat arahan senin pagi.
2. Penugasan Prioritas Pertama untuk Pendampingan Auditi saat ada Audit Eksternal KESDM (BPK RI, BPKP, Itjen Kemenkeu dan/atau Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian). seyogianya seluruh auditor ditugaskan menjadi PIC/LO BPK RI sehingga seluruh data dari Auditi dapat direviu dahulu oleh Auditor Itjen KESDM sebelum diserahkan kepada BPK RI.
3. Penugasan Prioritas Kedua untuk Penyelesaian TLHP BPK RI dengan mendorong Auditi untuk menyampaikan Progres TLHP BPK RI khususnya TGR lalu selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Auditor sebelum di-upload dalam SIPTL BPK RI, jika tidak maka dapat dilaporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum). Itjen KESDM seyogianya dapat menjadi penghubung Auditi dengan BPK RI dengan mengadakan FGD atau Rakor TLHP BPK RI setiap triwulan atau semester sehingga saldo temuan BPK RI dapat senantiasa berkurang.
4. Penugasan Prioritas Ketiga untuk Penyelesaian TLHP Itjen KESDM dengan mendorong Auditi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Auditor dalam LHP. Seyogianya setiap LHP baru Itjen KESDM wajib mencantumkan saldo temuan tahun sebelumnya yang belum selesai. Itjen KESDM senantiasa mengadakan FGD atau Rakor TLHP Itjen KESDM setiap triwulan atau semester sehingga saldo temuan Itjen KESDM senantiasa berkurang.
5. Perlunya segera mengkonsepkan dan memonitor KepMen ESDM terkait Pedoman Manajemen Risiko di lingkungan KESDM. Sesuai Perpres 39/2023 maka K/L wajib segera menyusun regulasi terkait Manajemen Risiko maksimal 3 tahun sejak Perpres 39/2023 diundangkan, yaitu tahun 2026.
6. Dan Lain-Lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar