Selasa, 30 Oktober 2018

[OPINI] PENINGKATAN KOMPETENSI SETELAH DIKLAT CGAP DOMAIN II

Belajar untuk Hidup Lebih Baik

Salam GGCG (Good Governance and Clean Government).....

Jika masih ada pimpinan/manajemen atau pegawai yang berpendapat bahwa Auditor Internal itu harus memiliki latar belakang pendidikan S-1 Akuntansi/Ekonomi, maka silahkan disampaikan dan diskusikan bahwa dalam Standar Audit IIA atau Modul Diklat CGAP Edisi 4 Domain II dicantumkan bahwa Staf Audit (Auditor) Pemerintah harus memiliki 4 Pengetahuan, yaitu:

1. Auditing Skill, Khususnya yang berhubungan dengan Audit Pemerintahan. (Menurut saya, Auditing Skill ini meliputi diantaranya Teknik dan Metode Audit, Bukti Audit, Prosedur Audit, Penyusunan Program Kerja Audit, Penyusunan Kertas Kerja Audit (Kondisi, Kriteria, Sebab, Akibat, Rekomendasi), Penyusunan Laporan Hasil Audit, dan Pelaksanaan Audit yang sesuai Standar. Jadi, Auditor Internal Pemerintah pertama kali harus menghapal dan/atau memahami Standar Audit dan Kode Etik Audit. Di Indonesia, kita menggunakan Standar Audit dan Kode Etik AAIPI).

2. Government Organization, Programs, Activities, and Functions. (Menurut Saya, sesuai Modul CGAP ini, Hal kedua yang harus diketahui dan dipahami oleh Auditor Internal Pemerintah adalah Proses Bisnis Organisasinya. Jika Organisasinya KESDM, maka Auditor Itjen KESDM harus memahami Nilai/Budaya/Visi/Misi/Tujuan/Program/IKU KESDM, Proses Bisnis KESDM (Probis Migas/Minerba/gatrik/EBTKE), Tugas Fungsi/IKK Setiap Auditi yang dilakukan Pengawasan. Jadi, Latar Belakang Pendidikan Auditor itu justru lebih baik disesuaikan dengan Probis organisasinya. Contohnya KESDM membutuhkan Auditor berlatar belakang Teknik dan tidak harus Akuntansi).

3. Oral and Written Communication Skills. (Menurut saya, sesuai Modul CGAP ini, Hal Ketiga yang harus diketahui dan dipahami Auditor Internal Pemerintah adalah Kemampuan Berkomunikasi yang efektis baik secara lisan atau Tertulis. Komunikasi Lisan yang efektif dibutuhkan pada Saat Entry Meeting, Permohonan Data, Wawancara, Konfirmasi, Observasi Lapangan, rapat pembahasan/ekspose,dan Entry Meeting. Komunikasi Tertulis yang efektif dibutuhkan pada saat penyampaian permohonan data secara tertulis, dan penulisan laporan hasil pengawasan).

4. Principles of Management Controls and Internal Controls. (Menurut saya, sesuai Modul CGAP ini, Hal keempat yang harus diketahui dan dipahami Auditor Internal Pemerintah adalah Prinsip Pengendalian Manajemen dan Pengendalian Internal. Hal ini juga berarti Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Pengendalian. Inilah hal pokok yang menjadi pusat keunggulan Auditor agar organisasi dapat menerapkan tata kelola yang baik dan tercipta kepemerintahan yang bersih. Auditor Internal harus memahami lebih rinci tentang Bagaimana Tata Kelola yang baik, bagaimana Mengelola Risiko dari Inherent Risk sampai Residual Risk, dan Bagaimana Pengendalian yang efektif melalui pengendalian Kunci. Auditor harus banyak diikutsertakan dalam Diklat Manajemen Risiko/SPIP dan bersertifikasi atas Manajemen Risiko sehingga lebih kredibel dan dapat dipercaya organisasi. Hal ini mungkin bermakna pemahaman atas pengadaan barang dan jasa dan peraturan relevan terkait pelaksanaan pengendalian kegiatan auditi)

Khusus untuk Acounting Skill memang diperlukan, namun pada penugasan tertentu seperti Reviu Laporan Keuangan dan Audit Keuangan. 


DOMAIN II Modul CGAP bertopikkan Pelaksanaan Audit Pemerintah (Government Audit Practice).
Pemahaman atas Modul ini akan memberi kontribusi besar dalam Pelaksanaan Audit yang efektif dan memberi peluang besar memperoleh sertifikat CGAP karena Prosentase dari Domin II ini yang terbesar dibandingkan Domain Lainnya. Domain ini akan meliputi 3 bagian, yaitu Manajemen pelaksanaan Audit, Jenis-Jenis Penugasan Audit, dan Proses Pelaporan Hasil Audit. Saya harapkan melalui tulisan ini yang menerjemahkan sebagian besar modul CGAP ini dapat meningkatkan kompetensi Auditor internal pemerintah.

Hal-hal yang saya pelajari dari Domain II Modul CGAP ini adalah:

1. Sesuai Standar Audit IIA, diperlukan adanya Dokumen Formal tentang Tujuan, Wewenang dan Tanggungjawab Audit Intern, dapat berupa Piagam Audit (Charter) yang berisikan definisi Tanggungjawab, Tujuan dan Sasaran Unit Audit Intern, Peraturan atasu Sumber Kewenangan Audit, Deskripsi Standar Audit yang diikuti, Ruang lingkup Pekerjaan Audit yang akan dilaksanakan, Tanggung Jawab Administrasi Unit Audit, Hubungan Pelaporan antara Unit Audit dengan Manajemen dan Pemerintah, Proses Perekrutan dan Penghentian Inspektur (Chief Audit Executive/CAE), dan Akses pada Informasi/data dan orang. Inspektur Jenderal (Head of Audit Unit) bertanggungjawab untuk merancang Piagam. Para Pejabat Eselon I lainnya (Chief Administrative Officer) memberikan masukan pada Piagam Audit. Unit Audit Pemerintah tidak harus membuat Piagam atau Charter, namun boleh mencantumkan tujuan, wewenang dan tanggungjawab diformalkan dalam bentuk yang lain seperti hukum, peraturan, atau kebijakan. KESDM sudah Punya Piagam Audit dan Peraturan Menteri ESDM tentang tata kelola Pengawasan Intern di lingkungan KESDM. Piagam Audit Itjen KESDM perlu direviu (umumnya per 5 tahun) oleh CAE/Inspektur dan disesuikan dengan Format Piagam Audit oleh IIA Global.

2. Sesuai standar Audit IIA, CAE/Inspektur harus membuat Kebijakan dan Prosedur untuk panduan kegiatan Internal Audit. Bentuk dan Isi Kebijakan dan Prosedur berdasarkan Ukuran dan Kompleksitas Kegiatan Audit Internal dan Kompleksitas Pekerjaannya. Inspektur Jenderal (Head of Unit Audit) bertanggungjawab mengembangkan dan mempertahankan Kebijakan dan Prosedur tertulis untuk memandu Staf Audit (Auditor dan Non Auditor). Kebijakan dan Prosedur tertulis harus disampaikan kepada Seluruh Staf Audit. Ada 8 hal yang biasanya ada dalam Kebijakan dan Prosedur tertulis, yaitu 1) Pernyataan tujuan, kewenangan,  dan tanggungjawab unit audit, 2)kode etik yang tertulis, 3)deskripsi langkah-langkah yang harus diikuti pada tiap fase audit (seperti survei pendahuluan, pelaksanaan pekerjaan dan pelaporan), 4)deskripsi standar audit yang diikuti oleh unit audit, 5)deskripsi audit fraud/korupsi/kecurangan dan bagaimana menangani fraud yang terdeteksi, 6)informasi yang berhubungan dengan kepegawaian dan isu administrasi lainnya (deskripsi tugas dan fungsi inspektur/auditor, cuti tahunan, ijin sakit, kerahasiaan,evaluasi kinerja, program kerja pengawasan tahunan, dll), 7)bentuk/Form untuk pelaksanaan audit dan administrasi (Form Penugasan audit, form kertas kerja, dll), dan 8)Pendekatan ke Penugasan Non Audit (Consulting)

3. Sesuai Standar Audit IIA, CAE/Inspektur harus mengembangkan dan mempertahankan Jaminan Kualitas dan Peningkatan Program (Quality Assurance and Improvement Program/QAIP). Reviu QA dapat dilakukan penilaian Internal dan Eksternal (Standar Audit IIA, Penilaian Eksternal QA dilakukan setiap 5 tahun). Dalam Laporan Hasil Audit, Pernyataan Pelaksanaan Audit telah sesuai Standar JIKA TELAH ADA HASIL QAIP yang menyataan demikian. Jika tidak ada Hasil QAIP, maka tidak boleh ada Pernyataan Pelaksanaan Audit telah sesuai Standar.


4. Sesuai Standar IIA, CAE/Inspektur harus menyusun Perencanaan berbasis Risiko untuk menetapkan Prioritas Kegiatan Internal Audit, Konsisten dengan Tujuan Organisasi. Penilaian Risiko harus dilaksanakan minimal tiap tahun dan didokumentasikan, masukan senior management/Eselon I dan Board/Menteri harus dipertimbangkan. Standar IIA khusus berfokus pada perencanaan keseluruhan. GAGAS dan INTOSAI berfokus pada perencanaan audit dan penugasan individu.

5. Ada 2 jenis Perencanaan Audit, yaitu 1. Melibatkan peranan manajemen dalam mengatur pelaksanaan audit, mensahkan sumber daya yang memadai, dan memilih area fungsional yang akan diaudit. 2. Perencanaan Audit melibatkan perencanaan yang berhubungan dengan audit tertentu.
Manajemen Unit Audit bertanggungjawab untuk menetapkan tujuan dan sasaran pelaksanaan audit, menguraikan metode yang digunakan untuk meraih tujuan dan sasaran, dan mengembangkan metodologi untuk meyakini level dan jenis sumber daya yang memadai digunakan dalam pelaksanaan audit. Perencanaan dikembangkan sesuai kondisi yang dilapangan. Jenis Perencanaan khususnya meliputi Tujuan Unit Audit, Kriteria untuk mengukur progresss menuju pencapaian tujuan, masa target, jadwal pekerjaan audit (meliputi kegiatan untuk diaudit, jadwal waktu untuk audit, perkiraan sumber daya), rencana pemilihan staf dan anggaran keuangan, dan Rencana pemulihan jika kegiatan audit mundur dari jadwal awal.

6. Masa Penugasan Audit umumnya berdasarkan satu atau beberapa faktor dibawah ini, yaitu Masa Penugasan Audit Sebelumnya, Besarnya dan Jenis Temuan pada Audit sebelumnya, Prioritas Audit berdasarkan penilaian tingkat risiko atas potensi kehilangan (contoh potensi kehilangan keuangan, nyawa, atau kepercayaan masyarakat) yang berhubungan dengan area auti, Kejadian perubahan besar yang baru saja terjadi dalam operasi, program, sistem atau pengendalian, ketersediaan sumber daya staf audit, diminta oleh manajemen atau pembuat kebijakan (seperti pejabat terpilih atau anggota badan pemerintah), dan Peluang untuk memperoleh keuntungan operasi. Sesuai Standar, Keseluruhan Perencanaan harus berdasarkan Risiko (risk-based). Tujuan Perencanaan ini adalah untuk memungkinkan Proyeksi atas item seperti jadwal kerja, anggaran, kebutuhan sumber daya, dan kebutuhan diklat. Penilaian risiko selalu digunakan untuk memilih audit untuk dimasukkan dalam rencana audit.

7. Penilaian Risiko menggunakan Penilaian Profesional untuk menetapkan Area Kritis untuk menjadi Fokus Audit, berdasarkan Potensi Efek yang merugikan Organisasi. Oleh karena itu, Penilaian Risiko dimulai dengan mempertimbangkan Faktor yang mungkin mempengaruhi Risiko dan memberikan Prioritas Audit tertinggi ke Area Audit yang memiliki potensi tertinggi untuk konsekuensi yang merugikan. Model Penilaian risiko sebaiknya diperbarui berlanjut sebagai informasi tambahan menjadi tersedia. Potensi dampak dari Penilaian Risiko termasuk: Kehilangan Aset, Kesalahan, Kecurangan, Keputusan yang buruk, Ketidakpuasan pemangku kepentingan atau Klien, Citra yang butuh, Ketidakpatuhan pada Hukum,Peraturan , dan Kegagalan untuk meraih Tujuan dan Sasaran.


 8. Risiko adalah Kemungkinan Kejadian atau Perisitiwa yang mungkin merugikan organisasi. Risiko adalah segala sesuatu yang mencegah organisasi dalam meraih tujuannya. Ada 3 komponen utama dalam risiko, yaitu: 1)Kejadian atau Hal yang dapat mengganggu pencapaian tujuan (contoh: apa yang bisa salah?) 2) suatu peluang atau kesempatan keterjadiaan, 3) Konsekuensi negative dalam pencapaian tujuan.

9. Risiko Melekat (Inherent Risk) adalah Melekat pada setiap kegiatan, apabila tidak ada atau tidak efektifnya pengendalian. Sebagai Contoh, Pencurian, Kehilangan dan Ketidakakuratan Pencatatan uang tunai yang diterima adalah risiko melekat dalam operasi pengelolaan uang tunai. Risiko Melekat dalam Kegiatan Konstruksi dapat berupa ketidakpatuhan pada Kode bangunan, gagal memenuhi kebutuhan pelanggan, atau pertambahan kemahalan harga (perubahan pesanan).

10. Risiko Pengendalian (Control Risk) adalah besarnya ketidakpastian tersisa setelah mitigasi dampak pengendalian dilaksanakan. Proses Analisis Risiko terdiri atas beberapa langkah sebagai berikut: Identifikasi kegiatan Auditi (contoh program, keuangan, kontrak, transaksi), identifikasi faktor risiko yang relevan (contoh kompleksitas program, ukuran program, kecukupan sistem pengendalian intern), perkiraan signifikansi risiko (contoh bentuk pengungkapannya dalam Rupiah atau bentuk lainnya, jenis ancaman, durais, dll), perkiraan peluang risiko dapat terjadi, Prioritas Risiko, dan menetapkan bagaimana mengelola risiko.

11. Penetapan tingkat numerik(angka) risiko bergantung pada pertimbangan. Lawrence B. Sawyer mengusulkan metode penilaian risiko sebagai berikut: Seluruh Poryek Audit dalam diberikan peringkat anga dari 1 ke 5, berdasarkan pertimbangan dan pengalaman auditor. Proyek Audit bernilai 1 ketika memiliki risiko tertinggi dan berhak menjadi prioritas tertinggi. Proyek audit bernilai 5 ketika memiliki risiko terendah dan akan dikerjakan ketika proyek audit yang lebih tinggi nilainya telah selesai dan masih ada waktu. Ketika ada hambatan keuangan memerlukan pengurangan auditor, seluruh atau beberapa proyek bernilai 5 dan 4 dapat dihilangkan.


12. Standar IIA menyebutkan bahwa Inspektur (CAE) harus memastikan bahwa kegiatan audit internal sesuai (appropriate), resmi (authorized), cukup (sufficient) dan efektif (effective) yang dilakukan untuk mencapai perencanaan yang disetujui. Sesuai berarti gabungan pengetahuan (knowledge), skill (keterampilan), dan kompetensi lain yang dibutuhkan untuk melaksanakan perencanaan. Cukup berarti kuantitas sumber daya yang dibutuhkan mencapai rencana. Sumber daya efektif dilakukan ketika digunakan dalam cara yang mengoptimalkan pencapaian rencana yang telah disetujui.

13. Perbedaan antara Audit Kinerja dan Audit Keuangan adalah:



14. Bagian (Element) dari Integritas Informasi dan Proses dalam Pengamanan IT adalah:



15. Perbedaan antara Internal Audit dan Investigasi Kecurangan (Fraud Investigation) adalah:



Kata Kunci: CGAP, Diklat, Kompetensi, Auditor Internal












































Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(OPINI) USULAN PERUBAHAN DARI, OLEH, UNTUK ITJEN KESDM

 SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT) Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sej...