Sesuai Standar dan Kode Etik IIA (Institute of Internal Audit), yang telah diadopsi oleh Standar dan Kode Etik AAIPI (Asosiasi Auditor Internal Pemerintah Indonesia), dimandatkan agar seorang Auditor Internal senantiasa mengembangkan kompetensinya melalui pendidikan profesional yang berkelanjutan (Continuing Profesionalis Education atau sering disingkat CPE). CPE dapat diperoleh melalui tugas belajar atau ijin belajar untuk meningkatkan pendidikan akademis, mengikuti pendidikan dan pelatihan, workshop, bimbingan teknis, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), In House Training (Pelatihan di Kantor Sendiri) terkait Tata Kelola, Manajemen Risiko, Pengendalian Intern atau Pelaksanaan Pengawasan Intern atau Manajemen Pengawasan Intern.
Opini saya mengikuti saran senior saya adalah Auditor Internal Pemerintah Indonesia seyogianya diberikan ijin belajar atau tugas belajar sampai Strata-2. Program Studinya dapat bervariasi tergantung kebutuhan Organisasi, seperti jika Organisasi telah memiliki beberapa Auditor Internal yang S2 Akuntansi, maka Auditor Internal berikutnya yang ditugaskan atau diijinkan meningkatkan pendidikan akademisnya dengan mengambil program studi hukum/manajemen/teknik sesuai kebutuhan organisasi untuk mencapai tujuan organisasi. Kementerian ESDM telah menerapkan hal ini dan telah memiliki Kebijakan berupa Peraturan Menteri ESDM yang berisikan SOP (Standar Operating Procedure). Memang ada yang berpendapat bahwa tetap dibutuhkan Strata-3 atau Doktor, namun hal ini akan memberikan tanggungjawab besar bagi Auditor Internal yang bergelar Doktor tersebut dan belum tentu dapat difasilitasi kantor untuk mengerjakan tugas pengawasan intern yang sesuai gelar Doktor namun justru ditugaskan untuk mengerjakan pengawasan intern yang sebenarnya untuk gelar sarjana. Namun, hal ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Setelah memperoleh Pendidikan Akademis Strata-2 atau Magister atau Master, maka selanjutnya Auditor Internal dapat meningkatkan kompetensinya melalui sertifikasi profesi. Di Indonesia, ada beberapa sertifikasi profesi bagi Auditor Internal, baik Auditor Internal Pemerintah maupun Auditor Internal Perusahaan BUMN/Swasta, yaitu:
1. CGAP (Certified Goverment Auditor Profesional)
Karena saya telah memperoleh sertifikasi ini, maka saya berpendapat bahwa sertifikat CGAP adalah sertifikat pertama yang harus dimiliki oleh Auditor Internal Pemerintah. Sertifikasi CGAP ini dikeluarkan oleh IIA (Institute Internal Audit). Ada 2 Versi Ujian sertifikasi CGAP, yaitu USA Version (Khusus Amerika Serikat) dan International Version (Khusus Negara diluar Amerika Serikat). Materi CGAP ini mirip dengan Materi Diklat Pembentukan Auditor Pertama ditambah dengan Diklat Penjenjangan Auditor Muda yang dapat diperoleh dari Pusdiklatwas BPKP. Hanya saja Materi CGAP ini berbahasa Inggris sehingga fondasi awal agar dapat lulus sertifikasi CGAP ini meningkatkan vocabulary bahasa inggris, khususnya istilah dalam Audit Internal. Jadwal dan Biaya Sertifikasi CGAP oleh IIA Indonesia dapat dilihat dalam link berikut http://iia-indonesia.org/wp-content/uploads/Jadwal-Training-IIA-2019.pdf
2. CIA (Certified Internal Auditor)
Sertifikasi berikutnya yang menjadi target saya tahun 2019 ini adalah Sertifikasi CIA, dengan catatan dibiayai oleh APBN karena biayanya cukup besar. CIA adalah Sertifikasi tertinggi bagi Auditor Internal, baik Auditor Internal Pemerintah maupun Auditor Internal Perusahaan BUMN/Swasta karena diakui oleh Internasional. Sekarang telah ada Ujian CIA dalam Bahasa Indonesia, sehingga kendala bahasa Inggrisnya dapat dikesampingkan. Saatnya belajar mempersiapkan diri melalui latihan soal gleim atau upaya lainnya. Jadwal dan Biaya Sertifikasi CIA oleh IIA Indonesia dapat dilihat dalam link berikut http://iia-indonesia.org/wp-content/uploads/Jadwal-Training-IIA-2019.pdf
3. QIA (Qualified Internal Audit)
Sertifikasi QIA ini sama persis dengan sertifikasi CIA, namun hanya diakui secara nasional oleh Indonesia saja. Saya pernah mendengar dari teman bahwa jika seseorang telah bersertifikasi QIA, maka dapat exam challenge CIA juga sehingga hanya perlu ujian 3 bagian dari CIA. Berarti QIA sama levelnya dengan CGAP atau CCSA atau CRMA untuk exam challenge CIA. Sertifikasi QIA ini diterbitkan oleh YPIA. Untuk Jadwal dan Biaya Sertifikasi QIA tahun 2018, dapat dilihat link berikut ini http://ypia.co.id/wp-content/uploads/2018/09/JADWAL-SERTIFIKASI-2018.pdf. Kalau yang 2019, belum ada dalam websitenya.
4. CFE (Certified Fraud Examiner) dan CFra (Certified Forensic Auditor)
CFE dan CFra diterbitkan oleh LPFA (Lembaga Pengembangan Fraud Auditor. Jadwal sertifikasi tahun 2019 dapat dilihat dari link berikut http://www.lpfa.co.id/download/katalog/Kaldik%20LPFA%202019.pdf
5. CRMP (Certified Risk Management Profesional)
CRMP diterbitkan oleh LSPMR (Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko. Jadwal Sertifikasi tahun 2018 dapat dilihat dari link berikut http://www.lspmr.org/download/al7.pdf. Untuk tahun 2019, belum ada dalam websitenya.
6. CCSA (Certified Control Self Assesment)
CCSA diterbitkan oleh IIA. Jadwal dan Biaya Sertifikasi CCSA oleh IIA Indonesia dapat dilihat dalam link berikut http://iia-indonesia.org/wp-content/uploads/Jadwal-Training-IIA-2019.pdf
7. CRMA (Certified Risk Management Assurance)
CRMA diterbitkan oleh IIA. Jadwal dan Biaya Sertifikasi CRMA oleh IIA Indonesia dapat dilihat dalam link berikut http://iia-indonesia.org/wp-content/uploads/Jadwal-Training-IIA-2019.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar