Senin, 06 Mei 2019

[OPINI] PENGALAMAN DIKLAT AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH






Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan bagian dari kegiatan dalam pelaksanaan anggaran belanja pemerintah baik pusat/daerah  yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa dalam rangka berjalannya tugas pokok dan fungsi organisasi pemerintah dalam pemberian layanan publik kepada masyarakat. 

Karena melibatkan jumlah anggaran yang besar, Pengadaan Barang/Jasa merupakan suatu kegiatan yang memiliki risiko tinggi dalam ketidakefisienan dan ketidakefektifan serta penyelewengan/kecurangan. salah satu titik rawan korupsi di pemerintahan yaitu Pengadaan Barang/Jasa. 

APIP sebagai pengawas intern pemerintah merupakan salah satu unsur penting manajemn pemerintah dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (good government) yang mengarah pada pemerintahan yang bersih (clean government). Dengan demikian APIP bertugas memberikan jasa audit intern bagi peningkatan kualitas manajemen pemerintahan serta berperan meyakinkan bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa telah efisien, efektif, serta memberikan pemenuhan nilai manfaat sebesar-besarnya, berkontribusi dalam penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, serta pembangunan berkelanjutan. Audit Pengadaan Barang/Jasa bertujuan meyakinkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa telah efisien, efektif, ekonomis, dan taat peraturan serta untuk menjamin terpenuhinya tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika Pengadaan Barang/Jasa pemerintah. 

Untuk dapat melaksanakan audit Pengadaan Barang/Jasa dengan efektif, APIP harus memiliki kompetensi yang memadai meliputi pemahaman tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa serta teknik dalam pelaksanaan audit Pengadaan Barang/Jasa. Dengan kompetensi tersebut, diharapkan APIP dapat memberi manfaat bagi manajemen dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 

Setelah mengikuti diklat Audit Pengadaan Barang/Jasa ini diharapkan peserta akan mampu : 
  1. memahami proses dan ketentuan yang berlaku di dalam pengadaan barang/jasa pemerintah 
  1. memahami konsep audit pengadaan barang/jasa pemerintah 
  1. merencanakan dan melaksanakan audit pengadaan barang/jasa pemerintah ; 

  1. DASAR PELAKSANAAN 
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. 
  1. Nota Dinas Nomor15/70/SIJ/2019 tanggal 15 April 2019 perihal Permintaan Peserta Pelatihan 
  1. Surat Tugas Nomor: 106/ST/SIJHK/2019 tanggal 15 April 2019.

  2. Hari ke-1 : Senin, 22 April 2019 (Pengajar : Wakhyudi) 
    Materi : Gambaran Umum Pengadaan Barang/Jasa 
    1. Tujuan Pengadaan Barang/Jasa 
    1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitasjumlahwaktubiayalokasi, dan Penyedia 
    1. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;  
    1. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah 
    1. meningkatkan peran pelaku usaha nasional 
    1. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian 
    1. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif 
    1. mendorong pemerataan ekonomi; dan  
    1. Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 
    1. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa 
    1. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparanterbuka, dan kompetitif 
    1. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa 
    1. mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa 
    1. menggunakan teknologi informasi dan komunikasiserta transaksi elektronik 
    1. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);  
    1. memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah 
    1. mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan  

    Hari ke-2 : Selasa, 23 April 2019 (Pengajar : Priyono Dwi Nugroho) 
    Materi : Gambaran Umum Audit Pengadaan Barang/Jasa 
    1. Paradigma dan Peran APIP 
    1. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansinya 
    1. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansinya 
    1. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola (good governance) penyelenggaraan tugas dan fungsi instansinya 
    1. Audit Pengadaan Barang/Jasa adalah proses identifikasi masalahanalisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independenobjektif dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan kegiatan perolehan barang/jasa yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhansampai dengan serah terima hasil pekerjaan 
    1. Jenis Audit Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan tujuannya dibagi menjadi Audit kinerja  dan Audit/Pemeriksaan dengan tujuan tertentu. 
    1. Sasaran Audit Pengadaan Barang/Jasa 
    1. Pengadaan Barang/Jasa yang pembiayaannya sebagian/seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD 
    1. Pengadaan Barang/Jasa yang pembiayaannya sebagian/seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah Dalam Negeri 
    1. Tujuan Audit Pengadaan Barang/Jasa yaitu menjamin bahwa pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara efisien, ekonomik, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku seperti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, perjanjian kontrak, ketentuan prosedur pembayaran melalui APBN, ketentuan teknis pengadaan barang/jasa terkait (misalnya ketentuan di bidang konstruksi), dan ketentuan terkait lainnya. 
    1. Aspek yang Diuji 
    1. Perencanaan, mencakup penentuan kebutuhan barang/jasa dan tatacara pelaksanaannya; 
    1. Keuangan, mencakup penganggaran dan realisasi anggarannya; 
    1. Ketaatan terhadap ketentuan pengadaan barang/jasa dan ketentuan teknis terkait lainnya; 
    1. Kewajaran harga barang/jasa; 
    1. Ketepatan kualitas barang/jasa sesuai rencana; 
    1.   Ketepatan kuantitas penerimaan barang/jasa sesuai rencana/kontrak; 
    1. Ketepatan waktu penerimaan barang/jasa sesuai jadwal; dan 
    1. Pemanfaatan barang/jasa sesuai tujuan perolehannya. 
    1. Standar dan Kode Etik Audit 
    Prinsip Etika: 
    1. Integritas 
    1. Objektivitas 
    1. kerahasiaan 
    1. kompetensi 
    1. akuntabel 
    1. profesional 
    1. Metologi audit: 
    1. menetapkan waktu yang sesuai untuk melaksanakan prosedur audit intern tertentu 
    1. menetapkan jumlah bukti yang akan diuji 
    1. menggunakan teknologi audit intern yang sesuai dengan teknik sampling dan pemanfaatan komputer untuk alat bantu audit intern 
    1. membandingkan dengan peraturan  perundangan yang berlaku 
    1. merancang prosedur audit intern untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan dari ketentuan perundangan kecurangan dan ketidakpatutan. 
    1. Pertimbangan yang tepat dalam memilih PBJ yang akan diaudit harus mempertimbangkan : 
    1. kualitas pengendalian intern 
    1. besarnya nilai PBJ 
    1. kompleksitas PBJ 
    1. signifikansi PBJ terhadap keberhasilan program 
    1. perhatian stakeholder terhadap PBJ 
    1. Dalam menentukan apakah mengukur manfaat pada level output atau outcome base audit pimpinan APIP harus mempertimbangkan : 
    1. tingginya risiko kegagalan pemanfaatan 
    1. ketersediaan data untuk mengukur outcome 
    1. kesesuaian pengukuran dengan saat telah berfungsinya output PBJ 
    1. besarnya pengaruh outcome PBJ terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi suatu organisasi, keberhasilan suatu program, pelayanan masyarakat, dll 
    1. keterkaitan kegiatan lain  
    1. besarnya nilai pengadaan 
    1. Titik Kritis/Red Flag dalam Penyusunan RUP 
    1. Penentuan jenis dan jumlah item barang/jasa yang diadakan tidak sesuai kebutuhan riil.  
    1. Penggelembungan anggaran pengadaan barang/jasa. 
    1. Rencana pengadaan barang/jasa yang diarahkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. 
    1. Rekayasa pemaketan untuk KKN. 
    1. Pemilihan metode/cara pengadaan melalui swakelola atau pengadaan melalui penyedia barang/jasa tidak tepat. 
    1. Penentuan jadwal pengadaan yang tidak realistis. 













Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(OPINI) USULAN PERUBAHAN DARI, OLEH, UNTUK ITJEN KESDM

 SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT) Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sej...