Rabu, 08 Mei 2019

[OPINI] PENTINGNYA AUDITOR MENGIMPLEMENTASIKAN INTEGRITAS






PENTINGNYA AUDITOR MENGIMPLEMENTASIKAN INTEGRITAS

Auditor Internal Pemerintah Indonesia dibutuhkan Masyarakat untuk memastikan akuntabilitas pemerintah Indonesia dalam menggunakan anggaran dari Masyarakat. Bagaimana cara Auditor Memuaskan Pelanggannya yaitu Masyakarat?. Satu-satunya cara Auditor adalah melaksanakan pengawasan intern sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) dan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia (KE-AIPI) yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Salah satu prinsip KE-AIPI yang telah ditetapkan oleh AAIPI adalah Integritas, dengan wajib menerapkan aturan perilaku sebagai berikut:
1.     Melakukan pekerjaan dengan kejujuran, ketekunan, dan tanggung jawab;
2.     Mentaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi;
3.     Menghormati dan berkontribusi pada tujuan organisasi yang sah dan etis; dan
4.     Tidak menerima gratifikasi terkait dengan jabatan dalam bentuk apapun. Bila gratifikasi tidak bisa dihindari, auditor intern pemerintah wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (disingkat KPK) paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah gratifikasi diterima atau sesuai ketentuan pelaporan gratifikasi.

Mengacu pada Aturan Perilaku diatas, Auditor Intern diwajibkan dapat menjadi Pribadi yang jujur, tekun dan bertanggungjawab. Auditor bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang suka berbohong, menulis temuan yang berdasarkan gosip, dan memalsukan bill hotel. Auditor bukanlah PNS yang suka datang terlambat dan pulang cepat, dan suka menunda penyelesaian pekerjaan terutama penyusunan laporan dan kertas kerja. Auditor bukanlah PNS yang mengalihkan tanggungjawabnya kepada orang lain sesuai perannya.

Auditor Intern diwajibkan dapat menjadi Pribadi yang taat hukum baik itu yang telah diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Eselon I/II/III/IV, Standard Operating Procedure (SOP), SAIPI dan KE-AIPI. Auditor Intern bukanlah PNS yang suka melakukan kekerasan, anarki, pencurian, terorisme, atau korupsi. Auditor Intern juga didorong menuliskan hasil pengawasan dengan bukti yang relevan, kompeten, cukup dan berguna sesuai SAIPI.

Auditor Intern diwajibkan melaksanakan pengawasan yang memberikan kontribusi untuk pencapaian kinerja organisasi. Hal ini berarti jenis penugasan pengawasan intern yang dilakukan seyogianya didorong untuk konsultasi dan asistensi dan bukan dominan bersifat assurance. Auditor Intern bukanlah PNS yang mencari-cari kesalahan auditi, dan memberikan rekomendasi berupa punishment pada auditi yang melakukan kesalahan.




PENTINGNYA AUDITOR MELAPORKAN GRATIFIKASI

Menjadi Seorang Auditor Internal Pemerintah Indonesia harus bekerja sesuai Standar Audit dan Kode Etik Auditor Internal Pemerintah Indonesia yang salah satunya adalah menjaga Integritas. Salah satu aturan perilaku yang paling sulit diterapkan dalam menjaga integritas Auditor adalah tidak menerima gratifikasi terkait dengan jabatan dalam bentuk apapun. Bila gratifikasi tidak bisa dihindari, auditor intern pemerintah wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (disingkat KPK) paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah gratifikasi diterima atau sesuai ketentuan pelaporan gratifikasi. Alasan inilah yang menjadikan Auditor wajib menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) karena diasumsikan jabatan Auditor Internal adalah pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Auditor sekarang dapat melaporkan gratifikasi melalui aplikasi GRATIFIKASI ONLINE dengan alamat http://gol.kpk.go.id. Apabila menerima gratifikasi yang dianggap suap, Auditor dapat dikenai hukuman pidana korupsi dan mengakibatkan adanya benturan kepentingan pada saat pelaksanaan pengawasan intern.

Beberapa bentuk gratifikasi yang perlu dilaporkan Auditor Internal adalah Uang Tunai atau Barang yang bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Uang Perjalanan Dinas yang Double Cost dari APBN, atau honorarium lainnya dari APBN yang diduga berpotensi mengganggu pelaksanaan pengawasan intern yang sesuai standar audit dan kode etik. Setelah pelaksanaan pengawasan intern, seyogianya diberikan survey kepuasan pelanggan dan survey indek persepsi anti korupsi kepada auditi agar dapat diyakini bahwa auditor telah bekerja sesuai kode etik.

Namun, ada juga beberapa bentuk gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan Auditor jika tidak berhubungan dengan jabatannya sebagai auditor baik kedinasan atau tidak kedinasan apabila tidak dianggap suap sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Auditor dapat berkonsultasi dengan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sebelum melaporkan gratifikasi. Apabila memang kondisinya tidak dapat menolak gratifikasi dan telah melaporkannya kepada KPK maka Auditor juga perlu menarik diri dari penugasan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Artikel dibawah ini sebgai contoh betapa pentingnya auditor menjaga integritas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(OPINI) USULAN PERUBAHAN DARI, OLEH, UNTUK ITJEN KESDM

 SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT) Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sej...