PENTINGNYA AUDITOR
MENGIMPLEMENTASIKAN INTEGRITAS
Auditor
Internal Pemerintah Indonesia dibutuhkan Masyarakat untuk memastikan
akuntabilitas pemerintah Indonesia dalam menggunakan anggaran dari Masyarakat. Bagaimana cara Auditor Memuaskan
Pelanggannya yaitu Masyakarat?. Satu-satunya cara Auditor adalah
melaksanakan pengawasan intern sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia
(SAIPI) dan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia (KE-AIPI) yang telah
ditetapkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Salah
satu prinsip KE-AIPI yang telah ditetapkan oleh AAIPI adalah Integritas, dengan
wajib menerapkan aturan perilaku sebagai berikut:
1.
Melakukan
pekerjaan dengan kejujuran, ketekunan, dan tanggung jawab;
2.
Mentaati
hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan
dan profesi;
3.
Menghormati
dan berkontribusi pada tujuan organisasi yang sah dan etis; dan
4.
Tidak
menerima gratifikasi terkait dengan jabatan dalam bentuk apapun. Bila
gratifikasi tidak bisa dihindari, auditor intern pemerintah wajib melaporkan kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (disingkat KPK) paling lama dalam waktu 7 (tujuh)
hari setelah gratifikasi diterima atau sesuai ketentuan pelaporan gratifikasi.
Mengacu
pada Aturan Perilaku diatas, Auditor Intern diwajibkan dapat menjadi Pribadi
yang jujur, tekun dan bertanggungjawab. Auditor bukanlah Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang suka berbohong, menulis temuan yang berdasarkan gosip, dan memalsukan
bill hotel. Auditor bukanlah PNS yang
suka datang terlambat dan pulang cepat, dan suka menunda penyelesaian pekerjaan
terutama penyusunan laporan dan kertas kerja. Auditor bukanlah PNS yang
mengalihkan tanggungjawabnya kepada orang lain sesuai perannya.
Auditor
Intern diwajibkan dapat menjadi Pribadi yang taat hukum baik itu yang telah
diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan
Menteri, Keputusan Eselon I/II/III/IV, Standard
Operating Procedure (SOP), SAIPI dan KE-AIPI. Auditor Intern bukanlah PNS
yang suka melakukan kekerasan, anarki, pencurian, terorisme, atau korupsi.
Auditor Intern juga didorong menuliskan hasil pengawasan dengan bukti yang
relevan, kompeten, cukup dan berguna sesuai SAIPI.
Auditor
Intern diwajibkan melaksanakan pengawasan yang memberikan kontribusi untuk
pencapaian kinerja organisasi. Hal ini berarti jenis penugasan pengawasan
intern yang dilakukan seyogianya didorong untuk konsultasi dan asistensi dan
bukan dominan bersifat assurance.
Auditor Intern bukanlah PNS yang mencari-cari kesalahan auditi, dan memberikan
rekomendasi berupa punishment pada
auditi yang melakukan kesalahan.
PENTINGNYA AUDITOR
MELAPORKAN GRATIFIKASI
Menjadi
Seorang Auditor Internal Pemerintah Indonesia harus bekerja sesuai Standar
Audit dan Kode Etik Auditor Internal Pemerintah Indonesia yang salah satunya
adalah menjaga Integritas. Salah satu aturan perilaku yang paling sulit
diterapkan dalam menjaga integritas Auditor adalah tidak
menerima gratifikasi terkait dengan jabatan dalam bentuk apapun. Bila
gratifikasi tidak bisa dihindari, auditor intern pemerintah wajib melaporkan kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi (disingkat KPK) paling lama dalam waktu 7 (tujuh)
hari setelah gratifikasi diterima atau sesuai ketentuan pelaporan gratifikasi.
Alasan inilah yang menjadikan Auditor wajib menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) karena diasumsikan jabatan Auditor Internal adalah
pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan Negara atau pejabat publik lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Auditor
sekarang dapat melaporkan gratifikasi melalui aplikasi GRATIFIKASI ONLINE
dengan alamat http://gol.kpk.go.id. Apabila
menerima gratifikasi yang dianggap suap, Auditor dapat dikenai hukuman pidana
korupsi dan mengakibatkan adanya benturan kepentingan pada saat pelaksanaan
pengawasan intern.
Beberapa
bentuk gratifikasi yang perlu dilaporkan Auditor Internal adalah Uang Tunai
atau Barang yang bukan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), Uang Perjalanan Dinas yang Double
Cost dari APBN, atau honorarium lainnya dari APBN yang diduga berpotensi
mengganggu pelaksanaan pengawasan intern yang sesuai standar audit dan kode
etik. Setelah pelaksanaan pengawasan intern, seyogianya diberikan survey kepuasan
pelanggan dan survey indek persepsi anti korupsi kepada auditi agar dapat
diyakini bahwa auditor telah bekerja sesuai kode etik.
Namun,
ada juga beberapa bentuk gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan Auditor jika
tidak berhubungan dengan jabatannya sebagai auditor baik kedinasan atau tidak
kedinasan apabila tidak dianggap suap sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37
Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral. Auditor dapat berkonsultasi dengan Unit Pengendali
Gratifikasi (UPG) sebelum melaporkan gratifikasi. Apabila memang kondisinya
tidak dapat menolak gratifikasi dan telah melaporkannya kepada KPK maka Auditor
juga perlu menarik diri dari penugasan yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar