Senin, 11 Februari 2019

[KRITERIA] PENYELENGGARAN SPIP DI LINGKUNGAN KESDM

Salam GGCG (Good Governance and Clean Government)...

Awal tahun baru 2019 ini saya dan rekan auditor di Itjen KESDM mendapatkan penugasan untuk asistensi risk register di lingkungan KESDM. Hal ini merupakan implementasi atas terbitnya Keputusan Menteri Nomor 2038K/ 07/MEM/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaran SPIP di lingkungan KESDM.  Peraturan ini belum muncul dalam JDIH ESDM, namun saya dapat sharing dari DRIVE ESDM saya dengan alamat KEPMEN ESDM NO 2038K.  Peraturan ini merupakan Pedoman Teknis atas Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran SPIP di lingkungan KESDM, dapat didowload dalam JDIH ESDM dengan alamat link PERMEN ESDM No 17 Tahun 2011.PDF.

Saya juga telah mencoba meringkas KepMEN tersebut, dapat didownload melalui link https://goo.gl/cPHsN3 Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam menyelenggarakan SPIP di lingkungan KESDM adalah:

1. Konsep Three Lines of Defense perlu dipahami dan diimplementasikan bersama (Secara singkat dapat dijelaskan dengan Pengendalian Lapis Pertama untuk mencapai tujuan dimiliki dan merupakan tanggungjawab unit pelaksana pekerjaan, Pengendalian Lapis Kedua dimiliki dan merupakan tanggungjawab manajemen, dan Pengendalian Lapis Ketiga dimiliki dan merupakan tanggungjawab APIP)




2. Ada 3 kegiatan  penyelenggaraan SPIP yang akan diimplementasikan di lingkungan KESDM, yaitu:
a. PENERAPAN SPIP, PIC: BIRO CAN
b. PENILAIAN SPIP, PIC: BIRO ORTALA
c. REVIU PENGEDALIAN INTERN, PIC: ITJEN

3. Adapun Siklus Penerapan SPIP adalah:




4. Sesuai Siklus diatas, Penugasan Auditor pada Januari 2019 ini adalah Asistensi Unit dalam melakukan Analisa Risiko dan Evaluasi Pengendalian Terpasang, dengan bahasa sederhananya Asistensi Penyusunan Risk Register di lingkungan KESDM.

5. Ruang Lingkup Asistensi Risk Register adalah Risk Register pada tingkat Entitas (Eselon I) dan Risk Register pada tingkat Proses atas Program/Kegiatan (Eselon II kebawah).

6. Arahan dari Wakil Menteri ESDM agar dirincikan Kegiatan, Tujuan Kegiatan, Pernyataan Risiko, Penyebab Internal dan Eksternal Risiko, Rencana Tindak Pengendalian, Target Level Risiko dan Target Waktu.

7. Hal terpenting dalam penyelenggaraan SPIP ini adalah Komitmen Pimpinan untuk menyusun risk register dan memonitor implementasi tindakan pengendalian yang telah direncanakan sehingga risiko dapat ditekan sampai pada level risiko yang dapat diterima (acceptable risk atau risk appetite atau risk tolerance).


Contoh Risk Register sesuai arahan pimpinan adalah:




8. Konsep ALARP (As Low As Reasonably Practicable Risk) masih baru dalam pengetahuanku dan saya telah searching diwebsite. Ide Dasarnya adalah Risiko harus dikurangi ke tingkat wajar serendah mungkin tanpa memerlukan investasi atau cost yang berlebihan.


#APIPKESDM
#SPIP
#RiskRegister
#ManajemenRisiko












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(OPINI) USULAN PERUBAHAN DARI, OLEH, UNTUK ITJEN KESDM

 SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT) Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sej...