Salam GGCG(Good Governance and Clean Government).....
Awalnya, Saya mencoba untuk menerjemahkan Domain II Modul CGAP : Government Auditing Practice (Pelaksanaan Audit Pemerintah) Edisi ke 4 tahun 2012. Ini dapat digunakan buat belajar persiapan Ujian Sertifikasi CGAP atau dapat pula diterapkan pada saat pelaksanaan audit di lingkungan Kementerian/Lembaga/Instansi. Namun, saya pertimbangkan lagi untuk menulis hal-hal apa saja yang harus saya pahami dan praktekkan dalam pelaksanaan audit saya sehari-hari terutama pengetahuan baru yang belum saya ketahui, diantaranya adalah:
PENINGKATAN KOMPETENSI SAYA DARI DOMAIN I MODUL CGAP ADALAH:
1. Ada 4 Poin penting dalam Domain I, yaitu Standar, Tata Kelola (Governance), Kerangka risiko/Pengendalian (Risk and Cotrol Framework), dan Kode Etik IIA.
2. Tujuan adanya Standar Audit adalah Untuk Menyediakan Panduan yang seragam bagi Auditor, Untuk Membangun Kredibilitas (Dapat dipercaya) dan Konfidensial (Kerahasiaan) bagi Profesi Auditor, Untuk Menginformasikan Pelanggan Audit (Seperti Masyarakat, Pejabat Publik, Pimpinan Manajemen, Para Pemangku Kepentingan,dll) mengenai Peran Auditor, dan Untuk Membangun suatu Basis (Fondasi/Dasar) bagi Pelaksanaan Reviu Kualitas Audit secara Internal atau Eksternal.
3. Ada 4 Standar Audit yang biasa menjadi Acuan dalam Audit Pemerintahan, yaitu: Standar IIA/Institute Internal Audit (Yang diadopsi oleh Standar AAIPI), Standar GAGAS/Yellow Book (Generally Accepted Government Auditing Standards) yang dikembangkan oleh U.S GAO/Pemerintah Amerika Serikat (United States Government Accountability Office), Standar INTOSAI (International Organization of Supreme Audit Institution), dan Standar ISA (International Standars on Auditing)
4. Pada Prakteknya, Implementasi Standar Audit yang sesuai (approriate) berdasarkan pada 3 hal, yaitu 1)tujuan penugasan, 2)peraturan daerah atau lainnya yang berhubungan(relevan) dengan organisasi audit dan penugasan dan 3)ketersediaan informasi. Pada umumnya, jika auditor tidak bisa mengikuti standar audit yang sesuai dan tidak bisa menolak penugasan, maka batasan tersebut disampaikan (disclose) dalam laporan hasil audit.
5. Standar Audit biasanya berisikan 7 hal ,yaitu Kualifikasi/Kompetensi Staf Audit (Auditor), Kebebasan(Independence), kecermatan profesional (due profesional care/ due care), Pengendalian Kualitas Audit (Quality Control), Perencanaan Audit (Audit Planning), Pelaksanaan Audit (Fieldwork) dan Pelaporan Hasil Audit (Reporting). Standar IIA melalui IPPF menambahkan satu lagi yang termuat dalam Standar Audit, yaitu Manajemen Kegiatan Internal Audit (Management of the Internal Audit Activity)
6. IPPF (International Profesional Practices Framework) terdiri atas 6 elemen, yaitu Definisi Internal Audit, Kode Etik, Standar (ketiga elemen ini dikategorikan sebagai Panduan Wajib/mandatory guidance), Pelaporan tertulis (Position Papers), Pelaporan Pelaksanaan(Practice Advisories), dan Panduan Pelaksanaan/Practice Guides (Ketiga elemen terakhir ini dikategorikan sebagai Panduan yang sangat direkomendasikan/strongly recommended guidance). IIA juga menambahkan kategori Panduan Pelengkap (Supplemental Guidance), seperti Definisi Sektor Publik, Peran Audit dalam Tata Kelola Sektor Publik, dan Perbandingan Antara Red Book(Standar IIA) dan Yellow Book(Standar GAGAS).
7. Setelah menjadi Anggota (Member) IIA, kita bisa unduh (download) artikel Perbedaan Standar GAGAS dari GAO dan Standar IPPF dari IIA. Secara tabel, dapat dilihat sesuai gambar dibawah ini: Sumber: Copyright © by The Institute of Internal Auditors, Inc. All rights reserved.
8. Misi Audit Internal sesuai standar IPPF IIA adalah Meningkatkan dan Melindungi Nilai Organisasi dengan memberikan Asurans, Advis, dan Wawasan yang berbasis Risiko dan Objektif. Sumber: Copyright © by The Institute of Internal Auditors, Inc. All rights reserved.
9. Ada 10 Prinsip Utama/Pokok Praktik Profesional Audit Internal sesuai standar IPPF IIA, yaitu: Mendemonstrasikan Integritas (Demonstrates integrity), Mendemonstrasikan Kompetensi dan Kecermatan Profesional (Demonstrates competence and due professional care), Objektif dan Bebas dari Pengaruh yang semestinya (Is objective and free from undue influence (independent)) , Selaras dengan Strategi, Tujuan dan Risiko Organisasi (Aligns with the strategies, objectives, and risks of the organization), Diposisikan dengan layak dan didukung sumber daya yang memadai (is appropriately positioned and adequately resourced), Mendemonstrasikan Kualitas dan Perbaikan yang berkelanjutan (Demonstrates quality and continuous improvement), Berkomunikasi dengan efektif (Communicates effectively), Memberi Asuran berbasis risiko (Provides risk-based assurance), Berwawasan, Proaktif, dan fokus pada masa depan (Is insightful, proactive, and future-focused), dan Mendorong Perbaikan Organisasi (Promotes organizational improvement). Sumber: Copyright © by The Institute of Internal Auditors, Inc. All rights reserved.
PENINGKATAN KOMPETENSI SAYA DARI DOMAIN I MODUL CGAP ADALAH:
1. Ada 4 Poin penting dalam Domain I, yaitu Standar, Tata Kelola (Governance), Kerangka risiko/Pengendalian (Risk and Cotrol Framework), dan Kode Etik IIA.
2. Tujuan adanya Standar Audit adalah Untuk Menyediakan Panduan yang seragam bagi Auditor, Untuk Membangun Kredibilitas (Dapat dipercaya) dan Konfidensial (Kerahasiaan) bagi Profesi Auditor, Untuk Menginformasikan Pelanggan Audit (Seperti Masyarakat, Pejabat Publik, Pimpinan Manajemen, Para Pemangku Kepentingan,dll) mengenai Peran Auditor, dan Untuk Membangun suatu Basis (Fondasi/Dasar) bagi Pelaksanaan Reviu Kualitas Audit secara Internal atau Eksternal.
3. Ada 4 Standar Audit yang biasa menjadi Acuan dalam Audit Pemerintahan, yaitu: Standar IIA/Institute Internal Audit (Yang diadopsi oleh Standar AAIPI), Standar GAGAS/Yellow Book (Generally Accepted Government Auditing Standards) yang dikembangkan oleh U.S GAO/Pemerintah Amerika Serikat (United States Government Accountability Office), Standar INTOSAI (International Organization of Supreme Audit Institution), dan Standar ISA (International Standars on Auditing)
4. Pada Prakteknya, Implementasi Standar Audit yang sesuai (approriate) berdasarkan pada 3 hal, yaitu 1)tujuan penugasan, 2)peraturan daerah atau lainnya yang berhubungan(relevan) dengan organisasi audit dan penugasan dan 3)ketersediaan informasi. Pada umumnya, jika auditor tidak bisa mengikuti standar audit yang sesuai dan tidak bisa menolak penugasan, maka batasan tersebut disampaikan (disclose) dalam laporan hasil audit.
5. Standar Audit biasanya berisikan 7 hal ,yaitu Kualifikasi/Kompetensi Staf Audit (Auditor), Kebebasan(Independence), kecermatan profesional (due profesional care/ due care), Pengendalian Kualitas Audit (Quality Control), Perencanaan Audit (Audit Planning), Pelaksanaan Audit (Fieldwork) dan Pelaporan Hasil Audit (Reporting). Standar IIA melalui IPPF menambahkan satu lagi yang termuat dalam Standar Audit, yaitu Manajemen Kegiatan Internal Audit (Management of the Internal Audit Activity)
6. IPPF (International Profesional Practices Framework) terdiri atas 6 elemen, yaitu Definisi Internal Audit, Kode Etik, Standar (ketiga elemen ini dikategorikan sebagai Panduan Wajib/mandatory guidance), Pelaporan tertulis (Position Papers), Pelaporan Pelaksanaan(Practice Advisories), dan Panduan Pelaksanaan/Practice Guides (Ketiga elemen terakhir ini dikategorikan sebagai Panduan yang sangat direkomendasikan/strongly recommended guidance). IIA juga menambahkan kategori Panduan Pelengkap (Supplemental Guidance), seperti Definisi Sektor Publik, Peran Audit dalam Tata Kelola Sektor Publik, dan Perbandingan Antara Red Book(Standar IIA) dan Yellow Book(Standar GAGAS).
7. Setelah menjadi Anggota (Member) IIA, kita bisa unduh (download) artikel Perbedaan Standar GAGAS dari GAO dan Standar IPPF dari IIA. Secara tabel, dapat dilihat sesuai gambar dibawah ini: Sumber: Copyright © by The Institute of Internal Auditors, Inc. All rights reserved.
8. Misi Audit Internal sesuai standar IPPF IIA adalah Meningkatkan dan Melindungi Nilai Organisasi dengan memberikan Asurans, Advis, dan Wawasan yang berbasis Risiko dan Objektif. Sumber: Copyright © by The Institute of Internal Auditors, Inc. All rights reserved.
9. Ada 10 Prinsip Utama/Pokok Praktik Profesional Audit Internal sesuai standar IPPF IIA, yaitu: Mendemonstrasikan Integritas (Demonstrates integrity), Mendemonstrasikan Kompetensi dan Kecermatan Profesional (Demonstrates competence and due professional care), Objektif dan Bebas dari Pengaruh yang semestinya (Is objective and free from undue influence (independent)) , Selaras dengan Strategi, Tujuan dan Risiko Organisasi (Aligns with the strategies, objectives, and risks of the organization), Diposisikan dengan layak dan didukung sumber daya yang memadai (is appropriately positioned and adequately resourced), Mendemonstrasikan Kualitas dan Perbaikan yang berkelanjutan (Demonstrates quality and continuous improvement), Berkomunikasi dengan efektif (Communicates effectively), Memberi Asuran berbasis risiko (Provides risk-based assurance), Berwawasan, Proaktif, dan fokus pada masa depan (Is insightful, proactive, and future-focused), dan Mendorong Perbaikan Organisasi (Promotes organizational improvement). Sumber: Copyright © by The Institute of Internal Auditors, Inc. All rights reserved.
10. Definisi Internal Audit sesuai standar IPPF IIA adalah Aktivitas yang Asurans dan Konsultasi yang independen, dan objektif, yang dirancang untuk memberi nilai tambah, dan meningkatkan operasi organisasi. Audit Internal membantu organisasi mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematis dan teratur dalam mengevaluasi dan meningkatkan keefektifan proses manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola (Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization's operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control, and governance processes.) Sumber: Copyright © by The Institute of Internal Auditors, Inc. All rights reserved.
11. Ada 10 Prinsip dan Aturan Perilaku berdasarkan Kode Etik sesuai Standar IPPF, IIA adalah Prinsip dan Aturan Perilaku Integritas, Objektifitas, Kerahasiaan, dan Kompetensi (Integrity, Objectivity, Confidential, and Competence). Sumber: Copyright © by The Institute of Internal Auditors, Inc. All rights reserved.
12. Recommended Guidance meliputi Implementation Guidance dan Supplemental Guidance. Panduan Implementasi/Penerapan (Implementation Guidance) Sesuai Standar IPPF, IIA belum ada diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia dan dapat diunduh gratis oleh anggota IIA dalam versi bahasa inggris. Seluruh Bagian Standar IPPF dijabarkan dengan Getting Started, Consideration for Implementation, dan Consideration for Demonstrating Conformance. Harus dibaca perlahan-lahan dan diterapkan perlahan-lahan dalam pelaksanaan kegiatan audit di instansi masing-masing. Menurut saya, seharusnya Implemetation Guidance ini juga perlu dibahas dengan rinci untuk diterapkan. Sumber: Copyright © by The Institute of Internal Auditors, Inc. All rights reserved.
13. Supplemental Guidance juga belum ada diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Jika anggota IIA, kita dapat download panduan pelengkap ini dalam versi bahasa inggris. Ada beberapa panduan pelengkap yang diterbitkan tahun 2018, diantaranya adalah Coordination and Reliance: Developing an Assurance Map, Auditing Model Risk Management, Auditing Grants in the Public Sector, dan lain-lain. Sumber: Copyright © by The Institute of Internal Auditors, Inc. All rights reserved.
14. Untuk Komunitas Audit Eksternal Pemerintah telah ada Standar ISSAI (International Standards of Supreme Audit Institutions) yang ditetapkan oleh INTOSAI (The International Organization of Supreme Audit Institutions). Kode Etik sesuai Standar INTOSAI adalah Integrity, Objectivity, Impartiality, Profesional Secrecy, dan Competence.
15. Untuk Komunitas Akuntan, telah ada Standar IAASB (International Auditing and Assurance Standards Board) yang ditetapkan oleh IFAC (International Federation of Accounts). Kode Etik sesuai Standar IFAC adalah Integrity, Objectivity, Profesional Competence and Due Care, Confidentiality, dan Profesional Behaviour.
16. Kode Etik Sesuai Standar U.S. GAO adalah The Public Interest, Integrity, Objectivity, Proper use of government infromation, resources, and positions, dan profesional behavior.
17. Definisi Tata Kelola oleh IIA adalah Suatu Kombinasi Proses dan Struktur yang diimplementasikan Pimpinan untuk menginformasikan, mengarahkan, mengatur dan memonitor kegiatan organisasi dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. Akuntabilitas adalah Fondasi masyarakat yang demokratis.
18. Ciri-Ciri Tata Kelola Pemerintahan yang baik adalah Ketika Pemerintah:
Melibatkan orang dengan pengetahuan, kemampuan dan komitmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan tanggungjawabnya
Memahami tujuannya dan kepentingan publik yang diwakili
Memahami tujuan dan strategi organisasi yang diwakili
Memahami dasar informasi yang beralasan untuk tata kelola yang baik dan meraihnya
Mempersiapkan diri untuk meyakinkan bahwa organisasi dapat mencapai tujuannya dan kinerjanya memuaskan
Memenuhi kewajiban akuntabilitasnya pada pihak yang diwakili dengan melaporkan hasil kinerjanya
19. Aspek Akuntabilitas pada Sektor Publik meliputi Perencanaan dan Pelaporan Kinerja, Pelaporan Keuangan, Audit, Evaluasi, Monitoring, dan Pemerintahan yang transparan (open government)
20. Ada 4 tingkatan/level Kode Etik sesuai tanggungjawabnya, yaitu Personal Morality, Profesional ethics, Organizational Ethic, dan Social Ethic.
21. Audit berperan penting dalam meyakinkan Akuntabilitas. Audit membantu meyakinkan bahwa tujuan telah dicapai dengan tepat. Audit juga meyakinkan kelengkapan dan akurasi data, kepatuhan terhadap hukum, peraturan, ketentuan kontrak, kebijakan dan prosedur, pencapaian tujuan, keekonomian dan efisiensi operasi, dan pengamanan aset. Tujuan Audit juga untuk meyakinkan bahwa anggaran telah dipakai sesuai dengan kebutuhan, bertindak sebagai pengendali atas aktifitas keuangan manajemen, dan membongkar kegiatan illegal atau kegiatan tidak layak.
22. COSO dibentuk oleh 5 Organisasi, yaitu AICPA, AAA, FEI, IIA dan IMA dengan 2 tujuan utama, yaitu menetapkan definisi umum pengendalian intern, dan menyediakan suatu standar bagi organisasi untuk menilai sistem pengendalian mereka
23. Ada 5 Komponen dalam Pengendalian Internal sesuai COSO-Internal Control-Integrated Framework adalah Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan pengendalian, Monitoring dan Informasi Komunikasi. COSO Model ini digunakan dalam Audit Pemerintahan.
24. Definisi Enterprise Risk Management menurut COSO-Enterprise Risk Management (ERM)- Integrated Framework adalah suatu Proses, dilaksanakan oleh Pimpinan dan Pegawai, dilaksanakan dalam bentuk Strategi pada seluruh organisasi, dirancang untuk mengidentifikasi kemungkinan kejadian yang dapat mempengaruhi organisasi, dan mengelola risiko sampai pada tahap Risk Appetite (Risiko yang dapat diterima organisasi), , untuk menyediakan Asurans yang beralasan berhubungan dengan pencapaian tujuan organisasi.
25. ERM meliputi Keselarasan Risk Appetite dan Strategi, Meningkatkan Keputusan atas Respon Risiko, Mengurangi Kerugian dan Kehilangan Operasional, Identifikasi dan Pengelolaan Risiko yang meningkat dan pada seluruh perusahaan, merebut kesempatan (opportunities), dan meningkatkan penyebaran Modal.
26. Dan Wawasan Lainnya
#enhance and protect the Value
#achieve the objective
#efficient
#accountability
#internal audit
#standar audit
#tata kelola
#manajemen risiko
#kode etik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar