Belajar untuk Hidup Lebih Baik
Untuk Urusan Penyampaian Laporan harta Kekayaan, Aparatur Sipil Negara dibagi atas 2 bagian, yaitu:
1. Penyelenggara Negara
Sesuai ketentuan dalam peraturan berlaku, Penyelenggara Negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara (LHKPN) kepada KPK RI melalui aplikasi E-LHKPN dengan alamat https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login. Pengaturan tentang Jabatan yang digolongkan dalam Penyelenggara Negara diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Instansi/ Pemerintah Daerah.
Untuk Lingkungan KESDM, yang dimasukkan dalam kategori Penyelenggara Negara sebagai Wajib LHKPN adalah sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penyampaian LHKPN sejak tahun 2018 ini menjadi Tahunan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dimana penyampaian LHKPN wajib disampaikan setiap satu tahun sekali dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret. Oleh karena itu kami mengingatkan kembali kepada seluruh Wajib LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN secara Online melalui elhkpn.kpk.go.idpaling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki akun e-Filing silakan menghubungi Admin Instansi masing-masing.
Khusus untuk Wajib LHKPN yang telah melaporkan LHKPN dengan tahun pelaporan 2017 maka pelaporan selanjutnya dapat dilakukan pada tahun 2019 dengan posisi harta per 31 Desember 2018.
Dokumen pendukung Lampiran 4. Surat Kuasa (PN, Pasangan dan Anak Tanggungan) wajib ditandatangan basah setiap nama yang tercantum dalam surat kuasa diatas materai Rp. 6.000 dan segera dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan untuk dokumen terkait lembaga keuangan (surat berharga, kas dan setara kas, harta lainnya) dapat langsung diupload di aplikasi e-filing.
2. Aparatur Sipil Negara Selain Penyelenggara Negara
Sesuai ketentuan dalam peraturan berlaku, Aparatur Sipil Negara Selain Penyelenggara Negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Instansi/ Pemerintah Daerah melalui aplikasi SIHARKA dengan alamat https://siharka.menpan.go.id/index.php/login.
Hal ini dilatarbelakangi oleh SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN) DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH.
Untuk Lingkungan KESDM, yang dimasukkan dalam kategori Aparatur Sipil Negara Selain Penyelenggara Negara sebagai Wajib LHKASN adalah ASN yang menjabat Fungsional Umum/Struktural atau Jabatan Fungsional Tertentu diluar Pasal 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Inspektorat Jenderal KESDM telah berkoordinasi dengan MenPAN-RB sehingga memiliki akses sebagai Admin dan Verifikator SIHARKA. Jika ada permasalahan dalam pengisian SIHARKA, silahkan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal KESDM melalui Inspektorat V yang diamanatkan tugas dan fungsinya untuk mengelola LHKASN.
Penyampaian LHKASN melalui SIHARKA ini tidak memerlukan bukti dokumen dan tidak disampaikan tahunan, namun disampaikan pada saat ASN mengalami mutas/promosi/demosi/naik jabatan/naik pangkat, atau 2 bulan sebelum pensiun. ASN yang telah menyampaikan LHKPN, maka ASN tersebut tidak perlu lagi menyampaikan LHKASN.
Telah ada petunjuk dalam Pengisian SIHARKA setelah ada Login dalam SIHARKA. Silahkan Login segera dan ubah Password setelah ASN memperoleh data username dan password awal dari Inspektorat Jenderal. Setelah ASN mengisi SIHARKA, ASN wajib klik Kirim ke Inspektorat agar dapat diverifikasi oleh Verifikator SIHARKA yang telah ditetapkan Inspektorat Jenderal KESDM. Laporan yang masuk ke dalam SIHARKA, dapat diterima (status telah diverifikasi) atau dikembalikan dengan notifikasi melalui email ASN yang telah didaftarkan dalam SIHARKA.
Ada beberapa kesalahan substansi yang membuat Laporan yang masuk ke Inspektorat melalui SIHARKA dikembalikan, yaitu:
- Harta Kekayaan bernilai 0. Sewajarnya Setiap ASN pasti memiliki uang tunai/ tabungan.
- Penghasilan atau pengeluaran bernilai 0 atau masih bernilai sebulan. Seharusnya ASN mengisi Penghasilan dan Pengeluaran dalam Setahun.
Untuk keseragaman dan kemudahan dalam merekapitulasi laporan yang telah masuk SIHARKA, diharapkan:
- ASN mengisi unit kerja sesuai nomenklatur Eselon I, bukan Eselon II. Contoh: Unit kerja Inspektorat Jenderal, bukan Inspektorat V.
- ASN mengisi Harta Kekayaan (Nilai Perolehan Tanah/Bangunan dan Nilai Total NJOP), Nilai Hutang (Saldo Hutang) dan Nilai Pengeluaran Rutin Setahun Jika masih ada KPR.
- Laporkanlah yang memang Anda Miliki, meskipun Harta tersebut atas nama Istri/Anak/Keluarga Anda.
- Laporkanlah sejujurnya karena pengisian SIHARKA hanya butuh Pengakuan Saja kepada Menteri ESDM melalui Inspektur Jenderal KESDM.
Mari kita Patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Mari kita Patuh dalam Penyampaian Laporan Harta Kekayaan.
Kementerian ESDM memperoleh Penghargaan dari KPK RI untuk Penerapan LHKPN Terbaik Tahun 2018. Hal ini dapat dibaca pada link kementerian-esdm-raih-penghargaan-penerapan-lhkpn-terbaik-tahun-2018 ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar