Belajar untuk Hidup Lebih Baik
PEMANTAUAN
ATAS TATA KELOLA
PENGAWASAN INTERN
DI
LINGKUNGAN KESDM
Oleh
Junius Simbolon, S.T.,M.T.
Auditor
Muda Inspektorat Jenderal KESDM
Pendahuluan
Sesuai dengan Standar Audit
dari Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), dicantumkan bahwa
definisi Tata Kelola adalah kombinasi
proses dan struktur yang dilaksanakan oleh manajemen untuk menginformasikan,
mengarahkan, mengelola, dan memantau kegiatan organisasi menuju pencapaian tujuannya. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 03
Tahun 2018, dicantumkan bahwa Pengawasan Intern adalah Pengawasan Intern adalah
seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan
Iain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah
dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan
efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang
baik. Jadi, Tata Kelola Pengawasan Intern itu bertujuan untuk mewujudkan
tata kepemerintahan yang baik. Tata Kelola tidak melulu tentang SOP atau
Peraturan yang berlaku, namun upaya terobosan juga diperlukan agar tujuan
organisasi dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Tata Kelola Pengawasan Intern
di lingkungan KESDM telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun
2018, berlaku sejak tanggal 24 Januari 2018, namun belum seluruhnya
diimplementasikan oleh Inspektorat Jenderal KESDM dan Unit Organisasi di lingkungan
KESDM, diantaranya adalah:
1. Implementasi
Pasal 10 ayat (2), dengan penjelasan bahwa Susunan keanggotaan Tim Pengawasan
sesuai dengan Surat Perintah Inspektur Jenderal KESDM tidak mencantumkan
Pengendali Mutu;
2. Implementasi
Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13, dengan penjelasan bahwa Inspektorat Jenderal
KESDM belum menetapkan Rencana Strategis Pengawasan Intern;
3. Implementasi
Pasal 14 ayat (2), dengan penjelasan bahwa Penyusunan Rencana Pengawasan
Tahunan belum memperhatikan permasalahan yang berkembang di masyarakat;
4. Implementasi
Pasal 17 ayat (2) dan (3), dengan penjelasan bahwa Tim Pengawasan dan Auditi
tidak menandatangani Notulensi Kesepakatan dan Tim Pengawasan tidak memaparkan
Tujuan dan ruang lingkup pengawasan, tahapan dan mekanisme pelaksanaan pengawasan
kepada Auditi;
5. Implementasi
Pasal 20 ayat (2), dengan penjelasan bahwa Kertas Kerja Pengawasan Intern belum
memuat pendokumentasian atas komunikasi antara Tim Pengawasan dan Auditi;
6. Implementasi
Pasal 21, dengan penjelasan bahwa Supervisi Berjenjang tidak didokumentasikan
dalam Lembar Reviu Supervisi. Hal ini berbeda dengan Lembar Reviu Laporan yang
biasanya ada didalam Kendali Mutu Pelaporan;
7. Implementasi
Pasal 22 ayat (3), dengan penjelasan bahwa Tim Pengawasan belum meminta
komitmen Auditi untuk menindaklanjuti hasil pengawasan intern, masih dalam
penugasan audit kinerja dan belum dalam penugasan pengawasan lainnya;
8. Implementasi
Pasal 24 ayat (1), dengan penjelasan bahwa Tim Pengawasan menyelesaikan
Laporan Hasil Pengawasan Intern melebihi
14 hari kerja setelah jangka waktu yang tercantum dalam surat perintah
berakhir;
9. Implementasi
Pasal 38, dengan penjelasan bahwa Menteri belum membentuk Komite Audit;
10. Implementasi
Pasal 48 ayat (2), dengan penjelasan bahwa Inspektorat Jenderal belum membangun
dan mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Intern yang meliputi Aplikasi
Akses Data dan Informasi Elektronik pada Unit Organisasi, Aplikasi Sistem
Manajemen Pengawasan Intern, Aplikasi Monitoring Kode Etik Pengawasan Intern
dan Aplikasi Pemantauan Hasil Pengawasan Intern Inspektorat Jenderal.
Analisis
Permasalahan
Penulis hanya akan berfokus
pada Implementasi Nomor 10 diatas karena untuk Implementasi Nomor 1-9 hanya
perlu tertib administrasi saja, namun untuk implementasi Nomor 10 ini
diperlukan terobosan atau kreatifitas. Sesuai
dengan Pasal 49 Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2018, dicantumkan bahwa
dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Unit Organisasi wajib menggunakan Sistem
Informasi Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2). Penulis
mendorong agar segera dilaksanakan pembangunan dan pengembangan sistem
informasi pengawasan intern di lingkungan KESDM sehingga pekerjaan lebih
efisien dan paperless.
Mengacu pada Pasal 48 dan
Pasal 49 diatas, untuk Aplikasi Akses Data dan Informasi Elektronik pada Unit
Organisasi, telah diberikan akses Auditor ke dalam eproc.esdm.go.id ketika
melaksanakan penugasan Audit bahkan Inspektorat Jenderal telah diberikan super
user untuk mengetahui seluruh proses lelang dalam eproc.esdm.go.id. Namun mungkin
juga dapat diberikan username dan password khusus bagi Auditor untuk Aplikasi
yang ada di Kementerian ESDM, seperti SIRUP, SIPEG, SIPANDU, TNDE, E-KINERJA,
dan lain-lain.
Mengacu pada Pasal 48 dan
Pasal 49 diatas, untuk Aplikasi Sistem Manajemen Pengawasan Intern, dapat
digunakan aplikasi yang sudah ada untuk penugasan pengawasan Inspektorat
Jenderal seperti SIHARKA atau membangun aplikasi lain yang dapat digunakan oleh
Unit Organisasi seperti WBS, dan lain-lain.
Mengacu pada Pasal 48 dan
Pasal 49 diatas, untuk Aplikasi Monitoring Kode Etik Pengawasan Intern, dapat
digunakan aplikais SIMOTIK (Sistem Monitoring Kode Etik) yang digagas oleh Ibu
Rahayu Kurniasari melalui sistus www.mabasacs.com/trial/simotik/auth dan
perlu dikoordinasikan dengan Pusdatin ESDM agar dapat dimasukkan dalam
simotik.esdm.go.id. Namun, jika ada
aplikasi lain yang lebih memadai, dapat digunakan segera karena implementasi
aplikasi sangat penting untuk menjaga Auditor tetap melaksanakan penugasan
pengawasan sesuai Kode Etik Auditor Internal sebagaimana telah diatur oleh
Asosiasi AAIPI.
Mengacu pada Pasal 48 dan
Pasal 49 diatas, untuk Aplikasi Pemantauan Hasil Pengawasan Intern, dapat
digunakan SIMHP (Sistem Informasi
Monitoring Hasil Pengawasan) yang selama ini offline dan dikelola oleh
Bagian Pemantauan dan Pengelolaan Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal,
seharusnya didorong menjadi suatu Aplikasi ONLINE yang dapat digunakan oleh
Unit Organisasi untuk menindaklanjut hasil pengawasan Intern Itjen ESDM, atau
menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI, atau menindaklanjuti hasil pengawasan
BPKP. Namun, harus diperhatikan otorisasi penggunaannya kelak, agar hanya
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan KESDM yang dapat mengaksesnya.
Alasan minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dapat mengaksesnya adalah
sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2018
bahwa Tanggapan tertulis atas Notisi Audit ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan
Tinggi Pratama pada Auditi.
Saran
Penulis
Penulis memberikan saran agar
Inspektorat Jenderal lebih tertib administrasi dan dapat mengimplementasikan
Tata Kelola Pengawasan Intern dengan lebih optimal menggunakan e-office (
sistem elektronik atau Sistem Pengawasan Intern). Hal yang paling mendesak
diterapkan adalah Aplikasi Monitoring Kode Etik Pengawasan Intern dan Aplikasi
Pemantauan Hasil Pengawasan Intern agar segera dibangun dan dikembangkan.
Kesimpulan
Tata Kelola Pengawasan Intern
di lingkungan KESDM telah berjalan dengan baik, namun perlu dioptimalkan dengan
pembangunan dan pengembangan sistem informasi pengawasan Intern.
Referensi
Peraturan Menteri ESDM Nomor
03 tahun 2018
REVISI:
Komite Audit Inspektorat Jenderal KESDM telah dibentuk.
Link Peraturan Menteri ESDM ada disini https://jdih.esdm.go.id/peraturan/Permen%20ESDM%20Nomor%203%20Tahun%202018.pdf
#Tata Kelola
#Pengawasan Intern
#KESDM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar