Kamis, 06 September 2018

[OPINI] PEMANTAUAN ATAS TATA KELOLA PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KESDM

Belajar untuk Hidup Lebih Baik


PEMANTAUAN ATAS TATA KELOLA 
PENGAWASAN INTERN
DI LINGKUNGAN KESDM
Oleh Junius Simbolon, S.T.,M.T.
Auditor Muda Inspektorat Jenderal KESDM


Pendahuluan
Sesuai dengan Standar Audit dari Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), dicantumkan bahwa definisi Tata Kelola adalah kombinasi proses dan struktur yang dilaksanakan oleh manajemen untuk menginformasikan, mengarahkan, mengelola, dan memantau kegiatan organisasi menuju pencapaian tujuannya.  Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2018, dicantumkan bahwa Pengawasan Intern adalah Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan Iain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Jadi, Tata Kelola Pengawasan Intern itu bertujuan untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Tata Kelola tidak melulu tentang SOP atau Peraturan yang berlaku, namun upaya terobosan juga diperlukan agar tujuan organisasi dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Tata Kelola Pengawasan Intern di lingkungan KESDM telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2018, berlaku sejak tanggal 24 Januari 2018, namun belum seluruhnya diimplementasikan oleh Inspektorat Jenderal KESDM dan Unit Organisasi di lingkungan KESDM, diantaranya adalah:
1.     Implementasi Pasal 10 ayat (2), dengan penjelasan bahwa Susunan keanggotaan Tim Pengawasan sesuai dengan Surat Perintah Inspektur Jenderal KESDM tidak mencantumkan Pengendali Mutu;
2.     Implementasi Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13, dengan penjelasan bahwa Inspektorat Jenderal KESDM belum menetapkan Rencana Strategis Pengawasan Intern;
3.     Implementasi Pasal 14 ayat (2), dengan penjelasan bahwa Penyusunan Rencana Pengawasan Tahunan belum memperhatikan permasalahan yang berkembang di masyarakat;
4.     Implementasi Pasal 17 ayat (2) dan (3), dengan penjelasan bahwa Tim Pengawasan dan Auditi tidak menandatangani Notulensi Kesepakatan dan Tim Pengawasan tidak memaparkan Tujuan dan ruang lingkup pengawasan, tahapan dan mekanisme pelaksanaan pengawasan kepada Auditi;
5.     Implementasi Pasal 20 ayat (2), dengan penjelasan bahwa Kertas Kerja Pengawasan Intern belum memuat pendokumentasian atas komunikasi antara Tim Pengawasan dan Auditi;
6.     Implementasi Pasal 21, dengan penjelasan bahwa Supervisi Berjenjang tidak didokumentasikan dalam Lembar Reviu Supervisi. Hal ini berbeda dengan Lembar Reviu Laporan yang biasanya ada didalam Kendali Mutu Pelaporan;
7.     Implementasi Pasal 22 ayat (3), dengan penjelasan bahwa Tim Pengawasan belum meminta komitmen Auditi untuk menindaklanjuti hasil pengawasan intern, masih dalam penugasan audit kinerja dan belum dalam penugasan pengawasan lainnya;
8.     Implementasi Pasal 24 ayat (1), dengan penjelasan bahwa Tim Pengawasan menyelesaikan Laporan  Hasil Pengawasan Intern melebihi 14 hari kerja setelah jangka waktu yang tercantum dalam surat perintah berakhir;
9.     Implementasi Pasal 38, dengan penjelasan bahwa Menteri belum membentuk Komite Audit;
10.  Implementasi Pasal 48 ayat (2), dengan penjelasan bahwa Inspektorat Jenderal belum membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Intern yang meliputi Aplikasi Akses Data dan Informasi Elektronik pada Unit Organisasi, Aplikasi Sistem Manajemen Pengawasan Intern, Aplikasi Monitoring Kode Etik Pengawasan Intern dan Aplikasi Pemantauan Hasil Pengawasan Intern Inspektorat Jenderal.

Analisis Permasalahan
Penulis hanya akan berfokus pada Implementasi Nomor 10 diatas karena untuk Implementasi Nomor 1-9 hanya perlu tertib administrasi saja, namun untuk implementasi Nomor 10 ini diperlukan terobosan atau kreatifitas. Sesuai dengan Pasal 49 Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2018, dicantumkan bahwa dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Unit Organisasi wajib menggunakan Sistem Informasi Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2). Penulis mendorong agar segera dilaksanakan pembangunan dan pengembangan sistem informasi pengawasan intern di lingkungan KESDM sehingga pekerjaan lebih efisien dan paperless.

Mengacu pada Pasal 48 dan Pasal 49 diatas, untuk Aplikasi Akses Data dan Informasi Elektronik pada Unit Organisasi, telah diberikan akses Auditor ke dalam eproc.esdm.go.id ketika melaksanakan penugasan Audit bahkan Inspektorat Jenderal telah diberikan super user untuk mengetahui seluruh proses lelang dalam eproc.esdm.go.id. Namun mungkin juga dapat diberikan username dan password khusus bagi Auditor untuk Aplikasi yang ada di Kementerian ESDM, seperti SIRUP, SIPEG, SIPANDU, TNDE, E-KINERJA, dan lain-lain.

Mengacu pada Pasal 48 dan Pasal 49 diatas, untuk Aplikasi Sistem Manajemen Pengawasan Intern, dapat digunakan aplikasi yang sudah ada untuk penugasan pengawasan Inspektorat Jenderal seperti SIHARKA atau membangun aplikasi lain yang dapat digunakan oleh Unit Organisasi seperti WBS, dan lain-lain.

Mengacu pada Pasal 48 dan Pasal 49 diatas, untuk Aplikasi Monitoring Kode Etik Pengawasan Intern, dapat digunakan aplikais SIMOTIK (Sistem Monitoring Kode Etik) yang digagas oleh Ibu Rahayu Kurniasari melalui sistus www.mabasacs.com/trial/simotik/auth dan perlu dikoordinasikan dengan Pusdatin ESDM agar dapat dimasukkan dalam simotik.esdm.go.id.  Namun, jika ada aplikasi lain yang lebih memadai, dapat digunakan segera karena implementasi aplikasi sangat penting untuk menjaga Auditor tetap melaksanakan penugasan pengawasan sesuai Kode Etik Auditor Internal sebagaimana telah diatur oleh Asosiasi AAIPI.

Mengacu pada Pasal 48 dan Pasal 49 diatas, untuk Aplikasi Pemantauan Hasil Pengawasan Intern, dapat digunakan SIMHP (Sistem Informasi Monitoring Hasil Pengawasan) yang selama ini offline dan dikelola oleh Bagian Pemantauan dan Pengelolaan Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal, seharusnya didorong menjadi suatu Aplikasi ONLINE yang dapat digunakan oleh Unit Organisasi untuk menindaklanjut hasil pengawasan Intern Itjen ESDM, atau menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI, atau menindaklanjuti hasil pengawasan BPKP. Namun, harus diperhatikan otorisasi penggunaannya kelak, agar hanya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan KESDM yang dapat mengaksesnya. Alasan minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dapat mengaksesnya adalah sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2018 bahwa Tanggapan tertulis atas Notisi Audit ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Auditi.

Saran Penulis
Penulis memberikan saran agar Inspektorat Jenderal lebih tertib administrasi dan dapat mengimplementasikan Tata Kelola Pengawasan Intern dengan lebih optimal menggunakan e-office ( sistem elektronik atau Sistem Pengawasan Intern). Hal yang paling mendesak diterapkan adalah Aplikasi Monitoring Kode Etik Pengawasan Intern dan Aplikasi Pemantauan Hasil Pengawasan Intern agar segera dibangun dan dikembangkan.

Kesimpulan
Tata Kelola Pengawasan Intern di lingkungan KESDM telah berjalan dengan baik, namun perlu dioptimalkan dengan pembangunan dan pengembangan sistem informasi pengawasan Intern.

Referensi
Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2018

REVISI:
Komite Audit Inspektorat Jenderal KESDM telah dibentuk.


Link Peraturan Menteri ESDM ada disini https://jdih.esdm.go.id/peraturan/Permen%20ESDM%20Nomor%203%20Tahun%202018.pdf

#Tata Kelola
#Pengawasan Intern
#KESDM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(OPINI) USULAN PERUBAHAN DARI, OLEH, UNTUK ITJEN KESDM

 SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT) Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sej...