PEMANTAUAN
ATAS INDIKATOR KINERJA UTAMA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER
DAYA MINERAL
PENDAHULUAN
Menteri
ESDM memiliki 12 Program dan 12 Sasaran Strategis pada Perjanjian Kinerja (PK)
Tahun 2017. Salah Satu Sasaran Strategis Menteri ESDM adalah Mewujudkan
Manajemen dan SDM yang Profesional dengan 6 Indikator kinerja dan target
kinerja, yaitu:
Sasaran Strategis
|
Indikator Kinerja
|
Target Kinerja Tahun 2017
|
Mewujudkan Manajemen dan SDM yang Profesional
|
1.
Opini
BPK atas Laporan Keuangan KESDM
|
WTP
|
2. Persentase
Pembinaan Pengelolaan Kepegawaian
|
95%
|
|
3. Hasil
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
|
BB
|
|
4. Jumlah
Satuan Kerja yang telah memperoleh WBK/WBBM
|
2/0 Satker
|
|
5. Persentase
Penyelenggaraan Diklat berbasis Kompetensi
|
86%
|
|
6. Indeks
Kepuasan Pengunaan Layanan Diklat
|
Inspektorat
Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki Program Pengawasan dan Peningkatan
Akuntabilitas Aparatur Kementerian ESDM dengan Nilai Anggaran Tahun 2017 adalah
Rp79.690.724.000,- sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kinerja Inspektur Jenderal ESDM.
Apabila
membandingkan Perjanjian Kinerja Menteri ESDM dan Inspektur Jenderal ESDM (Irjen) Tahun 2017, hanya ada 2 (dua)
Indikator Kinerja Inspektur Jenderal yang mendukung Perjanjian Kinerja Menteri
ESDM, yaitu:
Sasaran
Strategis PK Irjen ESDM
|
Indikator
Kinerja PK Irjen ESDM
|
Target
Kinerja PK Irjen ESDM
|
Target
Kinerja PK Menteri ESDM
|
Keterangan
|
Terwujudnya Good and Clean Government
|
Opini BPK RI atas Laporan Keuangan KESDM
|
WTP
|
WTP
|
SESUAI
|
Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi di
Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
|
Jumlah Satker yang telah memperoleh predikat
WBK/WBBM
|
4/1 Satker
|
2/0 Satker
|
TIDAK SESUAI
|
ANALISIS PERMASALAHAN
Akuntabilitas
Kinerja Inspektorat Jenderal KESDM masih perlu disesuaikan dengan Akuntabilitas
Kinerja Kementerian ESDM. Hal ini juga berdampak pada besaran anggaran
penugasan pengawasan Inspektorat Jenderal yang tidak memprioritaskan pencapaian
Kinerja Menteri ESDM. Permasalahan ini dimulai dari adanya Peraturan Menteri
(PerMen) ESDM Nomor 22 Tahun 2015 tanggal 24 Juli 2015 tentang Penetapan
Indikator Kinerja Utama di lingkungan Kementerian ESDM termasuk BPH Migas dan
Setjen DEN.
Berdasarkan
Opini Penulis dan bukan Opini Instansi, seyogianya PerMen ESDM ini diubah dan
disesuaikan dengan memprioritaskan pencapaian kinerja Menteri ESDM. Adapun
Masukan dari Penulis khusus untuk Lampiran III PerMen ESDM tersebut untuk
Indikator Kinerja Utama Inspektorat Jenderal KESDM adalah: MENYESUAIKAN DENGAN
PERMEN ESDM NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN ENERGI
DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015-2019, yaitu:
Jadi,
sesuai Rencana Strategis KESDM diatas, ada 3 (tiga) Indikator Kinerja Itjen
ESDM yang mendukung Pencapaian Kinerja KESDM, yaitu:
1. OPINI
BPK RI atas Laporan Keuangan KESDM
2. Hasil Evaluasi
AKIP
3. Jumlah
SatKer yang telah memperoleh WBK/WBBM
Laporan
keuangan KESDM yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditargetkan
mendapatkan opini hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 tahun kedepan.
Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal menjadi unit yang mengawal agar
opini tersebut tetap terjaga.
Hasil
evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) saat ini hingga tahun
2018 ditargetkan mendapat predikat B. Pada tahun 2018 dan 2019 target AKIP
KESDM ditingkatkan menjadi A seiring dengan telah selesainya program reformasi
birokrasi KESDM.
Wilayah
Bebas Korupsi (WBK) merupakan salah satu ukuran suatu unit di Kementerian/Lembaga
bebas dari korupsi. Tahun 2015 ditargetkan 1 unit mendapatkan predikat WBK dan
pada tahun 2019 ditargetkan menjadi 3 unit. Inspektorat Jenderal (Itjen)
merupakan unit yang mengawal pelaksanaan penilaian WBK. Itjen sebagai assurance
consulting diubah menjadi Itjen sebagai consulting. Hal ini berdasarkan target
level IACM Inspektorat Jenderal level 3 (APIP sudah mampu menilai efisiensi,
efektifitas ekonomis terhadap suatu kegiatan serta mampu memberikan konsultasi
pada tata kelola manajemen resio dan pengedalian internal). Pengawasan yang
merupakan “core” dari unit Inspektorat Jenderal, arah kebijakannya
dititikberatkan kepada pelaksanaan Pengawasan Independen, dengan mengedepankan
pengawasan yang berbasis resiko dan berbasis kinerja diharapkan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral bisa lebih berperan aktif dalam pembangunan yang
bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Strategi yang dilakukan dalam
penerapan paradigma baru APIP sebagai Consultant
dan Quality Assurance, antara lain
sebagai berikut:
1. Pembentukan
Inspektorat V, yang bertugas melaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu
atas penugasan Menteri ESDM, Riviu, Pemantauan, Evaluasi, Pengawasan Lainnya di
lingkup Kementerian serta kegiatan pencegahan dan pemberantasan Tipikor di
lingkungan KESDM, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM tentang
Organisasi Dan tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.
2. Membuka
Pengaduan/Konsultasi melalui website (Pengadaan Barang/Jasa, Laporan Keuangan
dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), yang dimaksudkan untuk mempermudah
user di internal KESDM untuk melakukan Pengaduan/konsultasi tanpa harus datang
ke Kantor Inspektorat Jenderal KESDM. Komunikasi ini bersifat dua arah, sehingga
PNS dapat berinteraksi dengan Tim Konsultan melalui email dan website
interaktif.
3. Membentuk
Unit Pengendali Gratifikasi, dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
lingkungan KESDM sebagai bagian dari upaya nyata pencegahan korupsi.
4. Mempertajam
Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) melalui Audit Tematik yang hasilnya
akan digunakan sebagai bahan pimpinan dalam mengambil keputusan.
5. Mendorong
peningkatan kualitas penyelenggaraan tugas dan fungsi KESDM secara efektif,
efisien serta patuh terhadap peraturan perundangundangan.
6. Memberikan
peringatan dini dan meningkatkan efektifitas manajemen resiko unit.
7. Pendampingan
penyusunan Laporan Keuangan KESDM untuk mempertahankan penilaian opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI.
Pemantauan
Atas Akuntabilitas Kinerja Inspektorat Jenderal KESDM Yang Mendukung Pencapaian
Kinerja Kementerian Esdm
1. Opini
LK KESDM:
Tahun
2015: WDP
Tahun
2016: WTP
Tahun
2017: On Progress (Menunggu Hasil Audit Keuangan BPK RI). Puji Tuhan, dapat WTP.
Tahun 2018: ....
sumber berita: http://ebtke.esdm.go.id/post/2018/06/06/1969/kembali.raih.opini.wajar.tanpa.pengecualian.bpk.puji.raihan.pnbp.kementerian.esdm
Tahun 2018: ....
sumber berita: http://ebtke.esdm.go.id/post/2018/06/06/1969/kembali.raih.opini.wajar.tanpa.pengecualian.bpk.puji.raihan.pnbp.kementerian.esdm
2. Nilai
Hasil Evaluasi AKIP KESDM:
Tahun
2015: BB
Tahun
2016: BB
Tahun
2017: On Progress (Menunggu Hasil
Evaluasi SAKIP MenPAN-RB)
Tahun 2018: ....
Tahun 2018: ....
3. Jumlah
Satker WBK pada KESDM:
Tahun
2015: 0
Tahun
2016: 0
Tahun 2017:
0
Tahun 2018: 4
Tahun 2018: 4
PENUTUP
Mengacu
pada Indikator Kinerja diatas, seyogianya Anggaran Itjen ESDM diprioritaskan
untuk pencapaian Kinerja Kementerian ESDM. Inspektorat Jenderal berkoordinasi
dengan Sekretariat Jenderal agar Capaian Kinerja KESDM dapat tercapai dengan
prinsip efisien, efektif, patuh pada Peraturan dan Tertib Administrasi. Perlu
juga dilakukan Koordinasi yang intensif dengan MenPAN-RB agar pencapaian
kinerja dapat optimal.
Saran
Penulis adalah agar Inspektorat Jenderal:
1. Meningkatkan
anggaran dan kegiatan untuk Pencapaian Jumlah Satker WBK melalui penugasan
Monitoring dan Evaluasi, Pendampingan, dan Sosialisasi;
2. Meningkatkan
anggaran dan kegiatan untuk pencapaian WTP melalui penugasan Reviu Laporan
Keuangan, Assistensi dalam Penyusunan Laporan Keuangan dan Asistensi Unit
organisasi pada saat Pemeriksaan BPK RI;
3. Meningkatkan
anggaran dan kegiatan untuk pencapaian Hasil Evaluasi AKIP BB melalui penugasan
Evaluasi AKIP tiap Eselon I, dan Reviu Laporan Kinerja
REFERENSI
PerMen ESDM No 13/2015
PerMen ESDM No 22/2015
Tambahan Catatan: Opini iseng pribadi untuk IKU ITJEN KESDM tahun 2019 atau untuk penyusunan Renstra Itjen ESDM 2020-2024 adalah
1. OPINI LK KESDM (WTP)
2. EVALUASI AKIP KESDM (A)
3. JUMLAH SATKER WBK (1-5)
4. PROSENTASE PENYELESAIAN HASIL PEMERIKSAAN BPK RI, HASIL PENGAWASAN BPKP DAN ITJEN KESDM (70-100%)
5. PROSENTASE PENCAPAIAN RENCANA STRATEGIS SELURUH UNIT ORGANISASI DI LINGKUNGAN KESDM (70-100%)
Link untuk download peraturan: https://jdih.esdm.go.id/peraturan/Permen%20ESDM%2022%20Thn%202015.pdf
#APIPKESDM
#Salam GGCG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar