Minggu, 22 Juli 2018

[OPINI] PEMANTAUAN ATAS INDIKATOR KINERJA UTAMA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Belajar untuk Hidup Lebih Baik



PEMANTAUAN ATAS INDIKATOR KINERJA UTAMA INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Junius Simbolon, S.T., M.T.





PENDAHULUAN
Menteri ESDM memiliki 12 Program dan 12 Sasaran Strategis pada Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2017. Salah Satu Sasaran Strategis Menteri ESDM adalah Mewujudkan Manajemen dan SDM yang Profesional dengan 6 Indikator kinerja dan target kinerja, yaitu:
Sasaran Strategis
Indikator Kinerja
Target Kinerja Tahun 2017
Mewujudkan Manajemen dan SDM yang Profesional
1.    Opini BPK atas Laporan Keuangan KESDM
WTP

2.    Persentase Pembinaan Pengelolaan Kepegawaian
95%

3.    Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
BB

4.    Jumlah Satuan Kerja yang telah memperoleh WBK/WBBM
2/0 Satker

5.    Persentase Penyelenggaraan Diklat berbasis Kompetensi
86%

6.    Indeks Kepuasan Pengunaan Layanan Diklat


Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian ESDM dengan Nilai Anggaran Tahun 2017 adalah Rp79.690.724.000,- sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kinerja  Inspektur Jenderal ESDM.
Apabila membandingkan Perjanjian Kinerja Menteri ESDM dan Inspektur Jenderal  ESDM (Irjen) Tahun 2017, hanya ada 2 (dua) Indikator Kinerja Inspektur Jenderal yang mendukung Perjanjian Kinerja Menteri ESDM, yaitu:
Sasaran Strategis PK Irjen ESDM
Indikator Kinerja PK Irjen ESDM
Target Kinerja PK Irjen ESDM
Target Kinerja PK Menteri  ESDM
Keterangan
Terwujudnya Good and Clean Government
Opini BPK RI atas Laporan Keuangan KESDM
WTP
WTP
SESUAI
Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Jumlah Satker yang telah memperoleh predikat WBK/WBBM
4/1 Satker
2/0 Satker
TIDAK SESUAI




ANALISIS PERMASALAHAN
Akuntabilitas Kinerja Inspektorat Jenderal KESDM masih perlu disesuaikan dengan Akuntabilitas Kinerja Kementerian ESDM. Hal ini juga berdampak pada besaran anggaran penugasan pengawasan Inspektorat Jenderal yang tidak memprioritaskan pencapaian Kinerja Menteri ESDM. Permasalahan ini dimulai dari adanya Peraturan Menteri (PerMen) ESDM Nomor 22 Tahun 2015 tanggal 24 Juli 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Kementerian ESDM termasuk BPH Migas dan Setjen DEN.

Berdasarkan Opini Penulis dan bukan Opini Instansi, seyogianya PerMen ESDM ini diubah dan disesuaikan dengan memprioritaskan pencapaian kinerja Menteri ESDM. Adapun Masukan dari Penulis khusus untuk Lampiran III PerMen ESDM tersebut untuk Indikator Kinerja Utama Inspektorat Jenderal KESDM adalah: MENYESUAIKAN DENGAN PERMEN ESDM NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TAHUN 2015-2019, yaitu:




Jadi, sesuai Rencana Strategis KESDM diatas, ada 3 (tiga) Indikator Kinerja Itjen ESDM yang mendukung Pencapaian Kinerja KESDM, yaitu:
1.    OPINI BPK RI atas Laporan Keuangan KESDM
2.    Hasil Evaluasi AKIP
3.    Jumlah SatKer yang telah memperoleh WBK/WBBM
Laporan keuangan KESDM yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditargetkan mendapatkan opini hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 5 tahun kedepan. Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal menjadi unit yang mengawal agar opini tersebut tetap terjaga.

Hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) saat ini hingga tahun 2018 ditargetkan mendapat predikat B. Pada tahun 2018 dan 2019 target AKIP KESDM ditingkatkan menjadi A seiring dengan telah selesainya program reformasi birokrasi KESDM.

Wilayah Bebas Korupsi (WBK) merupakan salah satu ukuran suatu unit di Kementerian/Lembaga bebas dari korupsi. Tahun 2015 ditargetkan 1 unit mendapatkan predikat WBK dan pada tahun 2019 ditargetkan menjadi 3 unit. Inspektorat Jenderal (Itjen) merupakan unit yang mengawal pelaksanaan penilaian WBK. Itjen sebagai assurance consulting diubah menjadi Itjen sebagai consulting. Hal ini berdasarkan target level IACM Inspektorat Jenderal level 3 (APIP sudah mampu menilai efisiensi, efektifitas ekonomis terhadap suatu kegiatan serta mampu memberikan konsultasi pada tata kelola manajemen resio dan pengedalian internal). Pengawasan yang merupakan “core” dari unit Inspektorat Jenderal, arah kebijakannya dititikberatkan kepada pelaksanaan Pengawasan Independen, dengan mengedepankan pengawasan yang berbasis resiko dan berbasis kinerja diharapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bisa lebih berperan aktif dalam pembangunan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Strategi yang dilakukan dalam penerapan paradigma baru APIP sebagai Consultant dan Quality Assurance, antara lain sebagai berikut:
1.     Pembentukan Inspektorat V, yang bertugas melaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu atas penugasan Menteri ESDM, Riviu, Pemantauan, Evaluasi, Pengawasan Lainnya di lingkup Kementerian serta kegiatan pencegahan dan pemberantasan Tipikor di lingkungan KESDM, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM tentang Organisasi Dan tata Kerja Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.
2.     Membuka Pengaduan/Konsultasi melalui website (Pengadaan Barang/Jasa, Laporan Keuangan dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), yang dimaksudkan untuk mempermudah user di internal KESDM untuk melakukan Pengaduan/konsultasi tanpa harus datang ke Kantor Inspektorat Jenderal KESDM. Komunikasi ini bersifat dua arah, sehingga PNS dapat berinteraksi dengan Tim Konsultan melalui email dan website interaktif.
3.     Membentuk Unit Pengendali Gratifikasi, dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan KESDM sebagai bagian dari upaya nyata pencegahan korupsi.
4.     Mempertajam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) melalui Audit Tematik yang hasilnya akan digunakan sebagai bahan pimpinan dalam mengambil keputusan.
5.     Mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan tugas dan fungsi KESDM secara efektif, efisien serta patuh terhadap peraturan perundangundangan.
6.     Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektifitas manajemen resiko unit.
7.     Pendampingan penyusunan Laporan Keuangan KESDM untuk mempertahankan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI.




Pemantauan Atas Akuntabilitas Kinerja Inspektorat Jenderal KESDM Yang Mendukung Pencapaian Kinerja Kementerian Esdm
1.    Opini LK KESDM:
Tahun 2015: WDP
Tahun 2016: WTP
Tahun 2017:  On Progress (Menunggu Hasil Audit Keuangan BPK RI). Puji Tuhan, dapat WTP.
Tahun 2018: ....

sumber berita: http://ebtke.esdm.go.id/post/2018/06/06/1969/kembali.raih.opini.wajar.tanpa.pengecualian.bpk.puji.raihan.pnbp.kementerian.esdm

2.    Nilai Hasil Evaluasi AKIP KESDM:
Tahun 2015: BB
Tahun 2016: BB
Tahun 2017: On Progress (Menunggu Hasil Evaluasi SAKIP MenPAN-RB)
Tahun 2018: ....


3.    Jumlah Satker WBK pada KESDM:
Tahun 2015: 0
Tahun 2016: 0
Tahun 2017:  0
Tahun 2018: 4




PENUTUP
Mengacu pada Indikator Kinerja diatas, seyogianya Anggaran Itjen ESDM diprioritaskan untuk pencapaian Kinerja Kementerian ESDM. Inspektorat Jenderal berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal agar Capaian Kinerja KESDM dapat tercapai dengan prinsip efisien, efektif, patuh pada Peraturan dan Tertib Administrasi. Perlu juga dilakukan Koordinasi yang intensif dengan MenPAN-RB agar pencapaian kinerja dapat optimal.
Saran Penulis adalah agar Inspektorat Jenderal:
1.     Meningkatkan anggaran dan kegiatan untuk Pencapaian Jumlah Satker WBK melalui penugasan Monitoring dan Evaluasi, Pendampingan, dan Sosialisasi;
2.     Meningkatkan anggaran dan kegiatan untuk pencapaian WTP melalui penugasan Reviu Laporan Keuangan, Assistensi dalam Penyusunan Laporan Keuangan dan Asistensi Unit organisasi pada saat Pemeriksaan BPK RI;
3.     Meningkatkan anggaran dan kegiatan untuk pencapaian Hasil Evaluasi AKIP BB melalui penugasan Evaluasi AKIP tiap Eselon I, dan Reviu Laporan Kinerja

REFERENSI
PerMen ESDM No 13/2015
PerMen ESDM No 22/2015


Tambahan Catatan: Opini iseng pribadi untuk IKU ITJEN KESDM tahun 2019 atau untuk penyusunan Renstra Itjen ESDM 2020-2024 adalah
1. OPINI LK KESDM (WTP)
2. EVALUASI AKIP KESDM (A)
3. JUMLAH SATKER WBK (1-5)
4. PROSENTASE PENYELESAIAN HASIL PEMERIKSAAN BPK RI, HASIL PENGAWASAN BPKP DAN ITJEN KESDM (70-100%)
5. PROSENTASE PENCAPAIAN RENCANA STRATEGIS SELURUH UNIT ORGANISASI DI LINGKUNGAN KESDM (70-100%)



Link untuk download peraturan: https://jdih.esdm.go.id/peraturan/Permen%20ESDM%2022%20Thn%202015.pdf

#APIPKESDM
#Salam GGCG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(OPINI) USULAN PERUBAHAN DARI, OLEH, UNTUK ITJEN KESDM

 SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT) Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sej...