Memantau
Implementasi Penanganan Benturan Kepentingan KESDM
Oleh Junius
Simbolon dan Dicky Muhamad
Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi
menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, diperlukan suatu kondisi
yang bebas dari benturan kepentingan. Konsep atas pentingnya untuk melaksanakan
implementasi atas penanganan Benturan Kepentingan diinisiasi oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sejak tahun
2012 dengan berlakunya Peraturan MenPAN-RB Nomor 37 tahun 2012 tentang Pedoman
Umum Penanganan Benturan Kepentingan. Melalui amanat peraturan ini, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah berkomitmen untuk melaksanakan
implementasi atas penanganan Benturan Kepentingan dengan berlakunya
Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan
Benturan Kepentingan di lingkungan Kementerian ESDM.
Urgensi agar mengimplementasikan Penanganan
Benturan Kepentingan ini juga telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 5 ayat (2) huruf (h)
yang mengamanatkan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga agar tidak
terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, Pasal 73 ayat
(7) agar Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan dengan memperhatikan
prinsip larangan konflik kepentingan (dengan penjelasan: untuk mencegah
konflik kepentingan, PNS yang memiliki hubungan tali perkawinan dan hubungan
darah secara langsung dalam satu unit kerja dapat dimutasi pada unit yang
berbeda berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian). Hal ini juga
diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 114 ayat (6) huruf (d) Panitia Seleksi
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus memenuhi persyaratan tidak
berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan Pasal
190 ayat (5) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik
kepentingan.
Melalui peraturan diatas, dapat diketahui bahwa
Benturan Kepentingan adalah sama dengan Konflik Kepentingan (Conflict of
Interest). Situasi yang dapat menyebabkan Benturan Kepentingan ini dapat
mengurangi netralitas dan profesionalisme PNS sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan
penanganannya. Sesuai Peraturan Menteri ESDM diatas, ada 4 tahapan dalam
Kegiatan Penanganan Benturan Kepentingan, yaitu:
1. Identifikasi
2. Sosialisasi dan Internalisasi
3. Implementasi
4. Evaluasi (Baik Evaluasi Internal oleh Unit
Organisasi setiap semester maupun Evaluasi oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian ESDM)
Secara Kuantitatif, Seluruh Unit Organisasi di
lingkungan Kementerian ESDM telah melakukan Kegiatan Penanganan Benturan
Kepentingan Tahapan I (Identifikasi atas Potensi Benturan Kepentingan). Namun,
perlu dilakukan evaluasi secara berkala atas identifikasi ini terutama
Identifikasi yang harus disusun secara hierarki dari Pejabat Administrator
(Pejabat Eselon III), lalu dilanjutkan kepada Pejabat Pimpinan Tingga Pratama
(Pejabat Eselon II), dan dikonsolidasi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
(Pejabat Eselon I). Hasil evaluasi atas identifikasi Potensi Benturan
Kepentingan ini dapat mengubah Formulir yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Secara Kuantitatif, Seluruh Unit Organisasi
telah melakukan Sosialisasi atas Hasil identifikasi Potensi Benturan Kepentingan
yang telah disusun sebelumnya. Namun, perlu ada suatu upaya pimpinan agar
melakukan internalisasi kepada seluruh PNS Unit Organisasi sehingga seluruh
Pegawai mengetahui, memahami dan mengimplementasikan atas Prosedur Pencegahan
atau Penanganan Benturan Kepentingan
yang telah diidentifikasi.
Secara Kuantitatif, Seluruh unit Organisasi
telah melakukan sebagian besar Implementasi atas Prosedur Pencegahan/Penanganan
Benturan Kepentingan untuk 12 (dua belas) bentuk benturan kepentingan yang
telah diidentifikasi. Namun, masih ada beberapa bentuk benturan kepentingan
yang diimplementasikan prosedur pencegahan atau penanganannya, sebagai contoh
Prosedur Pencegahan untuk bentuk benturan kepentingan nomor 4, yaitu Situasi adanya perangkapan jabatan di KESDM
dengan organisasi lain baik badan usaha atau lembaga yang memiliki hubungan
langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga dapat
menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.
Secara Kualitatif, perlu dilakukan kajian atau
telaah atas kegiatan penanganan benturan kepentingan yang telah diidentifikasi
atau diimplementasikan. Hal ini diprioritaskan untuk penanganan bentuk benturan
kepentingan nomor 12, yaitu Situasi ketika terdapat hubungan
afiliasi/kekeluargaan antara Pejabat dan/atau Pegawai dan pihak lainnya yang
memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan pejabat dan/atau pegawai
sehubungan dengan jabatannya di Kementerian ESDM.
Secara Kuantitatif, Seluruh unit Organisasi
telah melakukan evaluasi internal secara berkala atau setiap semester dan
Inspektorat Jenderal juga telah melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan
pencegahan atau penanganan benturan kepentingan yang telah dilaksanakan unit
organisasi di lingkungan Kementerian ESDM.
Simpulan
Inspektorat Jenderal perlu menyusun dan
menetapkan Keputusan Inspektur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan
Evaluasi atas Kegiatan Pencegahan/Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan
Kementerian ESDM sert berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Seluruh Unit Organisasi di lingkungan
Kementerian ESDM telah melaksanakan Identifikasi atas Potensi benturan
kepentingan, Sosialisasi dan Internalisasi atas Hasil Identifikasi,
Implementasi atas Prosedur pencegahan/Penanganan Benturan kepentingan, dan
Evaluasi internal atas Kegiatan penanganan Benturan Kepentingan.
Referensi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
PerMenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2012
PerMen ESDM Nomor 46 Tahun 2016
Link untuk download peraturan: https://jdih.esdm.go.id/peraturan/Permen%20ESDM%20Nomor%2046%20Tahun%202016.pdf
#benturan kepentingan KESDM
#salam GGCG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar