Minggu, 22 Juli 2018

[OPINI] MEMANTAU IMPLEMENTASI PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN KESDM

Belajar untuk Hidup Lebih Baik



Memantau Implementasi Penanganan Benturan Kepentingan KESDM
Oleh Junius Simbolon dan Dicky Muhamad


Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan. Konsep atas pentingnya untuk melaksanakan implementasi atas penanganan Benturan Kepentingan diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sejak tahun 2012 dengan berlakunya Peraturan MenPAN-RB Nomor 37 tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan. Melalui amanat peraturan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah berkomitmen untuk melaksanakan implementasi atas penanganan Benturan Kepentingan dengan berlakunya  Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Kementerian ESDM.
Urgensi agar mengimplementasikan Penanganan Benturan Kepentingan ini juga telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 5 ayat (2) huruf (h) yang mengamanatkan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, Pasal 73 ayat (7) agar Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan (dengan penjelasan: untuk mencegah konflik kepentingan, PNS yang memiliki hubungan tali perkawinan dan hubungan darah secara langsung dalam satu unit kerja dapat dimutasi pada unit yang berbeda berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian). Hal ini juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 114 ayat (6) huruf (d) Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus memenuhi persyaratan tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan Pasal 190 ayat (5) Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
Melalui peraturan diatas, dapat diketahui bahwa Benturan Kepentingan adalah sama dengan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest). Situasi yang dapat menyebabkan Benturan Kepentingan ini dapat mengurangi netralitas dan profesionalisme PNS sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganannya. Sesuai Peraturan Menteri ESDM diatas, ada 4 tahapan dalam Kegiatan Penanganan Benturan Kepentingan, yaitu:
1.      Identifikasi
2.      Sosialisasi dan Internalisasi
3.      Implementasi
4.      Evaluasi (Baik Evaluasi Internal oleh Unit Organisasi setiap semester maupun Evaluasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM)
Secara Kuantitatif, Seluruh Unit Organisasi di lingkungan Kementerian ESDM telah melakukan Kegiatan Penanganan Benturan Kepentingan Tahapan I (Identifikasi atas Potensi Benturan Kepentingan). Namun, perlu dilakukan evaluasi secara berkala atas identifikasi ini terutama Identifikasi yang harus disusun secara hierarki dari Pejabat Administrator (Pejabat Eselon III), lalu dilanjutkan kepada Pejabat Pimpinan Tingga Pratama (Pejabat Eselon II), dan dikonsolidasi oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Pejabat Eselon I). Hasil evaluasi atas identifikasi Potensi Benturan Kepentingan ini dapat mengubah Formulir yang telah diidentifikasi sebelumnya.
Secara Kuantitatif, Seluruh Unit Organisasi telah melakukan Sosialisasi atas Hasil identifikasi Potensi Benturan Kepentingan yang telah disusun sebelumnya. Namun, perlu ada suatu upaya pimpinan agar melakukan internalisasi kepada seluruh PNS Unit Organisasi sehingga seluruh Pegawai mengetahui, memahami dan mengimplementasikan atas Prosedur Pencegahan atau Penanganan Benturan Kepentingan yang telah diidentifikasi.
Secara Kuantitatif, Seluruh unit Organisasi telah melakukan sebagian besar Implementasi atas Prosedur Pencegahan/Penanganan Benturan Kepentingan untuk 12 (dua belas) bentuk benturan kepentingan yang telah diidentifikasi. Namun, masih ada beberapa bentuk benturan kepentingan yang diimplementasikan prosedur pencegahan atau penanganannya, sebagai contoh Prosedur Pencegahan untuk bentuk benturan kepentingan nomor 4, yaitu Situasi adanya perangkapan jabatan di KESDM dengan organisasi lain baik badan usaha atau lembaga yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga dapat menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.
Secara Kualitatif, perlu dilakukan kajian atau telaah atas kegiatan penanganan benturan kepentingan yang telah diidentifikasi atau diimplementasikan. Hal ini diprioritaskan untuk penanganan bentuk benturan kepentingan nomor 12, yaitu Situasi ketika terdapat hubungan afiliasi/kekeluargaan antara Pejabat dan/atau Pegawai dan pihak lainnya yang memiliki kepentingan atas keputusan dan/atau tindakan pejabat dan/atau pegawai sehubungan dengan jabatannya di Kementerian ESDM.
Secara Kuantitatif, Seluruh unit Organisasi telah melakukan evaluasi internal secara berkala atau setiap semester dan Inspektorat Jenderal juga telah melakukan monitoring dan evaluasi atas kegiatan pencegahan atau penanganan benturan kepentingan yang telah dilaksanakan unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM.

Simpulan
Inspektorat Jenderal perlu menyusun dan menetapkan Keputusan Inspektur Jenderal tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi atas Kegiatan Pencegahan/Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Kementerian ESDM sert berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Seluruh Unit Organisasi di lingkungan Kementerian ESDM telah melaksanakan Identifikasi atas Potensi benturan kepentingan, Sosialisasi dan Internalisasi atas Hasil Identifikasi, Implementasi atas Prosedur pencegahan/Penanganan Benturan kepentingan, dan Evaluasi internal atas Kegiatan penanganan Benturan Kepentingan.

Referensi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
PerMenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2012
PerMen ESDM Nomor 46 Tahun 2016


Link untuk download peraturan: https://jdih.esdm.go.id/peraturan/Permen%20ESDM%20Nomor%2046%20Tahun%202016.pdf

#benturan kepentingan KESDM
#salam GGCG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(OPINI) USULAN PERUBAHAN DARI, OLEH, UNTUK ITJEN KESDM

 SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT) Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sej...