Minggu, 22 Juli 2018

[OPINI] MEMANTAU PERAN AKTIF INSPEKTORAT JENDERAL KESDM DALAM PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI

Belajar untuk Hidup Lebih Baik



MEMANTAU PERAN AKTIF INSPEKTORAT JENDERAL KESDM
DALAM PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
Oleh: Junius Simbolon, ST, MT
Auditor Muda, Inspektorat V
junius.simbolon@esdm.go.id




 


Pendahuluan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah berkomitmen melaksanakan reformasi birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025,  yang tahun 2018 memasuki tahun ke-8 (delapan) dalam pelaksanaannya. Pada tahun 2018, Kementerian ESDM telah menerapkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) dengan sistem online dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang digunakan sebagai instrumen untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri (self assessment). Sejalan dengan perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian ESDM melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) menuju organisasi pemerintahan yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing), sehingga dapat meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang efisien dan efektif dalam rangka menunjang business process dan mekanisme kerja/prosedur dalam sistem manajemen yang optimal. Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi Kementerian ESDM menjadi sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai, dan kemudian dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 dicantumkan bahwa Salah Satu Isu strategis adalah Pengawasan, dengan Agenda Prioritas 2015-2019 adalah Penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Sinergi Pengawasan Internal dengan Eksternal, Pengembangan Sistem Pengaduan nasional yang terintegrasi, dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (SDM APIP). Hasil yang diharapkan dalam Pelaksanaan Reformasi Birokrasi lingkup Program Penguatan Sistem Pengawasan adalah Meningkatkan Kapasitas Manajemen Pengawasan, dengan indikator adalah Tingkat Kapabilitas APIP dan Tingkat Kematangan Implementasi SPIP. Kegiatan yang dilaksanakan untuk Program Penguatan Sistem Pengawasan Jangka Pendek (Prioritas) adalah:
1.      Penyelesaian RUU SPIP;
2.      Kebijakan Revitalisasi Peran APIP;
3.      Pengembangan Sistem Pengaduan Nasional yang terintegrasi. 
Kegiatan yang dilaksanakan untuk Program Penguatan Sistem Pengawasan Jangka Menengah adalah
1.      Perumusan dan Penetapan Kebijakan untuk mendorong sinergi antara pengawasan intern, pengawasan ekstern, pengawasan masyarakat, dan penegakan hukum;
2.      Perumusan dan Penetapan Kebijakan untuk mendorong peningkatan transparansi dalam pengawasan dan pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan;
3.      Perumusan dan Penetapan Kebijakan untuk mendorong penyusunan rencana pengawasan intern nasional terpadu dan terfokus;
4.      Perumusan dan Penetapan Kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) seperti Whistleblowing System, Pengendalian Gratifikasi, Pengaturan Konflik Kepentingan,
5.      Penerapan SPIP.

Analisis Permasalahan dan Pembahasan
Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM belum optimal mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi secara nasional tersebut. Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM telah melakukan kegiatan Perumusan dan Penetapan Kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) seperti Whistleblowing System, Pengendalian Gratifikasi, Pengaturan Konflik Kepentingan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM juga telah melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi atas Penerapan SPIP di lingkungan Kementerian ESDM sesuai dengan Kebijakan dalam Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain daripada Upaya diatas, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM perlu melakukan beberapa kegiatan Untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi secara nasional, yaitu:
1.      Berpartisipasi Aktif dalam Mengintegrasikan Sistem Pengaduan Nasional (Aplikasi LAPOR melalui situs www.lapor.go.id) ke dalam Sistem Informasi Seluruh Unit Organisasi di lingkungan Kementerian ESDM. Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM telah membangun Aplikasi WBS melalui situs www.wbs.esdm.go.id, namun  belum terintegrasi dengan Aplikasi LAPOR dan situs Seluruh Unit Organisasi di lingkungan Kementerian ESDM;
2.      Berperan Aktif dalam Perumusan dan Penetapan Kebijakan untuk mendorong sinergi antara pengawasan intern, pengawasan ekstern, pengawasan masyarakat, dan penegakan hukum. Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM telah melakukan kerjasama dengan pihak pengawasan intern melalui Telaah Sejawat (Peer Review) / Penjaminan Kualitas Pengawasan (Quality Assurance) dan Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Koordinasi dengan Pengawasan Ekstern melalui Rapat Koordinasi dan Bilateral dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Koordinasi dengan Pengawasan Masyarakat melalui Memorandum of Understanding (Mou) dengan LPSK dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Koordinasi dengan Penegak Hukum melalui Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Namun Koordinasi ini belum optimal karena kadankala pengawasan itu tumpang tindih antara pengawas intern dan ektern.
3.      Berperan Aktif dalam Perumusan dan Penetapan Kebijakan untuk mendorong peningkatan transparansi dalam pengawasan dan pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan. Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM telah memiliki aplikasi Sistem Monitoring Hasl Pengawasan (SIMHP) namun masih offline dikelola internal dan belum diupayakan untuk online;
4.      Berperan Aktif dalam Perumusan dan Penetapan Kebijakan untuk mendorong penyusunan rencana pengawasan intern nasional terpadu dan terfokus. Inspektorat Jenderal belum berperan aktif dalam keoorganisasian Pengawas Intern melalui Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).
Selain berperan aktif untuk Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Skala Nasional, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM juga perlu berperan aktif dalam skala Lokal di lingkungan Kementerian ESDM. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan MenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, Inspektorat Jenderal memilik tugas sebagai Koordinator PMPRB (Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi) atau Koordinator asesor instansi pemerintah dalam melakukan penilaian mandiri kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi pada instansi pemerintah. Tugas ini telah dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal secara memadai dan berkala setiap tahun.
Pada umumnya, Peran Inspektorat Jenderal dalam Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi dihubungkan pada Komponen Pengungkit Nomor 7, yaitu Penguatan Pengawasan yang bernilai 12. Inspektorat Jenderal telah cukup memadai dan optimal dalam pelaksanaan penguatan pengawasan tersebut, sehingga telah memperoleh nilai 10,61 atau telah mencapai prosentase 88,42% (sesuai nilai Pra-Panel II PMPRB Tahun 2018) karena kegiatan yang diamanatkan MenPAN-RB telah dilaksanakan secara berkala dan setiap tahun, yaitu kegiatan Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat, Whistleblowing System, Penanganan Benturan Kepentingan, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kendala terbesar yang dihadapi adalah tidak adanya unit kerja yang berpredikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Namun, Inspektorat Jenderal telah berupaya intensif dan optimal dalam memberikan asistensi, monitoring, evaluasi, dan sosialisasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian ESDM agar tahun 2018 ini ada unit kerja di lingkungan Kementerian ESDM yang berpredikat WBK. Penulis berpendapat agar upaya Inspektorat Jenderal juga diprioritaskan dahulu agar unit kerja Inspektorat V dapat beroleh Predikat menuju WBK sehingga dapat dijadikan pilot project bagi unit kerja lainnya di lingkungan Kementerian ESDM.

Saran Penulis
Prioritas Peran Aktif Inspektorat Jenderal KESDM dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian ESDM menurut penulis adalah berupaya agar:
1.      Kementerian ESDM memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbesar anggaran dan kegiatan penugasan untuk Reviu Laporan Keuangan, Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) atau Reviu Revisi Anggaran, dan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan;
2.       Kementerian ESDM memperoleh Nilai Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dari MenPAN-RB minimal "CC". Hal ini dapat dilakukan dengan memperbesar anggaran dan kegiatan penugasan untuk Reviu Kinerja dan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
3.      Terdapat Unit Kerja di lingkungan Kementerian ESDM yang memperoleh Predikat Menuju WBK. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbesar anggaran dan kegiatan penugasan untuk Sosialisasi, Konsultasi, Asistensi, Monitoring dan Evaluasi atas kegiatan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian ESDM;
4.      Terbangun Fungsi Penguatan Pengawasan di lingkungan Kementerian ESDM melalui anti-corruption activities. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbesar anggaran dan kegiatan penugasan untuk Monitoring dan Evaluasi atas Kegiatan Pengendalian Gratifikasi, Penanganan Pengaduan Masyarakat, Whistleblowing System, Penanganan Benturan Kepentingan, Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Kepatuhan Penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
5.      Mengurangi Kegiatan Penugasan Audit Kinerja dan Audit Dengan Tujuan Tertentu, dan berfokus pada Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) oleh BPK RI, BPKP dan Inspektorat Jenderal pada tahun sebelumnya. Penulis berpendapat akan hal ini karena di dalam Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas, dilakukan penilaian atas Prosentase TLHP sebesar 15 poin. Penulis berharap unit kerja yang diajukan berpredikat WBK adalah unit kerja yang telah 100% menyelesaikan TLHP. Hal ini senada dengan perubahan paradigma fungsi APIP yang semula watchdog menjadi katalis dan konsultan, dan didukung pernyataan pimpinan yang berkata bahwa Kinerja Auditor atau Inspektorat Jenderal bukan lagi dilihat dari Jumlah Temuan (apalagi temuan finansial), tetapi dari Perbaikan Tata Kelola Auditi sehingga tercapai tujuan Auditi secara Efisien. Jadi, Inspektorat Jenderal perlu memperbesar anggaran dan kegiatan penugasan untuk Monitoring TLHP.





Penutup
Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM belum optimal dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi skala nasional dan skala lokal di lingkungan Kementerian ESDM. Ada beberapa upaya yang perlu dilakukan agar pelaksanaan reformasi birokrasi dapat berhasil untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien.


Referensi
Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan MenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2014


Link untuk download peraturan: https://rbkunwas.menpan.go.id/images/pedoman/reformasi-birokrasi_PERPRES-NOMOR-81-TAHUN-2010-TENTANG-GRAND-DESIGN-REFORMASI-BIROKRASI-2010-2025-.pdf

#Salam GGCG
#Reformasibirokrasi
#KESDM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(OPINI) USULAN PERUBAHAN DARI, OLEH, UNTUK ITJEN KESDM

 SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT) Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sej...