MEMANTAU PERAN AKTIF INSPEKTORAT JENDERAL KESDM
DALAM PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
Oleh: Junius
Simbolon, ST, MT
Auditor
Muda, Inspektorat V
junius.simbolon@esdm.go.id
|
Pendahuluan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) telah berkomitmen melaksanakan reformasi birokrasi sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025,
yang tahun 2018 memasuki tahun ke-8 (delapan) dalam pelaksanaannya. Pada
tahun 2018, Kementerian ESDM telah menerapkan Penilaian Mandiri Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi (PMPRB) dengan sistem online dari Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang digunakan sebagai
instrumen untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara
mandiri (self assessment). Sejalan dengan perkembangan pelaksanaan
reformasi birokrasi, Kementerian ESDM melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous
improvement) menuju organisasi pemerintahan yang tepat fungsi dan tepat
ukuran (right sizing), sehingga dapat meningkatkan penggunaan teknologi
informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang efisien dan
efektif dalam rangka menunjang business process dan mekanisme
kerja/prosedur dalam sistem manajemen yang optimal. Meningkatnya kapasitas dan
akuntabilitas kinerja birokrasi Kementerian ESDM menjadi sebuah kewajiban yang
harus dijalankan oleh seluruh pegawai, dan kemudian dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor
11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 dicantumkan
bahwa Salah Satu Isu strategis adalah Pengawasan, dengan Agenda Prioritas
2015-2019 adalah Penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah (SPIP), Sinergi Pengawasan Internal dengan Eksternal,
Pengembangan Sistem Pengaduan nasional yang terintegrasi, dan Peningkatan
Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah (SDM APIP). Hasil yang diharapkan dalam Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi lingkup Program Penguatan Sistem Pengawasan adalah Meningkatkan
Kapasitas Manajemen Pengawasan, dengan indikator adalah Tingkat Kapabilitas
APIP dan Tingkat Kematangan Implementasi SPIP. Kegiatan yang dilaksanakan untuk
Program Penguatan Sistem Pengawasan Jangka Pendek (Prioritas) adalah:
1. Penyelesaian RUU SPIP;
2. Kebijakan Revitalisasi Peran APIP;
3. Pengembangan Sistem Pengaduan Nasional yang
terintegrasi.
Kegiatan yang dilaksanakan untuk Program
Penguatan Sistem Pengawasan Jangka Menengah adalah
1. Perumusan dan Penetapan Kebijakan untuk
mendorong sinergi antara pengawasan intern, pengawasan ekstern, pengawasan
masyarakat, dan penegakan hukum;
2. Perumusan dan Penetapan Kebijakan untuk
mendorong peningkatan transparansi dalam pengawasan dan pengelolaan tindak
lanjut hasil pengawasan;
3. Perumusan dan Penetapan Kebijakan untuk
mendorong penyusunan rencana pengawasan intern nasional terpadu dan terfokus;
4. Perumusan dan Penetapan Kebijakan yang mendukung
upaya-upaya pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) seperti Whistleblowing
System, Pengendalian Gratifikasi, Pengaturan Konflik Kepentingan,
5. Penerapan SPIP.
Analisis Permasalahan dan Pembahasan
Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM belum
optimal mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi secara nasional tersebut.
Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM telah melakukan kegiatan Perumusan dan Penetapan
Kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN) seperti Whistleblowing System, Pengendalian Gratifikasi,
Pengaturan Konflik Kepentingan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun
2014 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak
Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Peraturan
Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri
ESDM Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di
Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Inspektorat Jenderal
Kementerian ESDM juga telah melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi atas
Penerapan SPIP di lingkungan Kementerian ESDM sesuai dengan Kebijakan dalam Peraturan
Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain daripada Upaya diatas, Inspektorat
Jenderal Kementerian ESDM perlu melakukan beberapa kegiatan Untuk mendukung
pelaksanaan reformasi birokrasi secara nasional, yaitu:
1. Berpartisipasi Aktif dalam Mengintegrasikan
Sistem Pengaduan Nasional (Aplikasi LAPOR melalui situs www.lapor.go.id) ke
dalam Sistem Informasi Seluruh Unit Organisasi di lingkungan Kementerian ESDM.
Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM telah membangun Aplikasi WBS melalui
situs www.wbs.esdm.go.id, namun
belum terintegrasi dengan Aplikasi LAPOR dan situs Seluruh Unit
Organisasi di lingkungan Kementerian ESDM;
2. Berperan Aktif dalam Perumusan dan Penetapan
Kebijakan untuk mendorong sinergi antara pengawasan intern, pengawasan ekstern,
pengawasan masyarakat, dan penegakan hukum. Inspektorat Jenderal Kementerian
ESDM telah melakukan kerjasama dengan pihak pengawasan intern melalui Telaah
Sejawat (Peer Review) / Penjaminan Kualitas Pengawasan (Quality
Assurance) dan Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) dengan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Koordinasi dengan Pengawasan Ekstern melalui
Rapat Koordinasi dan Bilateral dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI), Koordinasi dengan Pengawasan Masyarakat melalui Memorandum
of Understanding (Mou) dengan LPSK dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan
Koordinasi dengan Penegak Hukum melalui Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dari
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Namun Koordinasi ini
belum optimal karena kadankala pengawasan itu tumpang tindih antara pengawas
intern dan ektern.
3. Berperan Aktif dalam Perumusan dan Penetapan
Kebijakan untuk mendorong peningkatan transparansi dalam pengawasan dan
pengelolaan tindak lanjut hasil pengawasan. Inspektorat Jenderal Kementerian
ESDM telah memiliki aplikasi Sistem Monitoring Hasl Pengawasan (SIMHP) namun
masih offline dikelola internal dan belum diupayakan untuk online;
4. Berperan Aktif dalam Perumusan dan Penetapan
Kebijakan untuk mendorong penyusunan rencana pengawasan intern nasional terpadu
dan terfokus. Inspektorat Jenderal belum berperan aktif dalam keoorganisasian
Pengawas Intern melalui Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).
Selain berperan aktif untuk Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi Skala Nasional, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM juga
perlu berperan aktif dalam skala Lokal di lingkungan Kementerian ESDM. Sesuai
dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan MenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2014
tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, Inspektorat
Jenderal memilik tugas sebagai Koordinator PMPRB (Penilaian Mandiri Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi) atau Koordinator asesor instansi pemerintah dalam
melakukan penilaian mandiri kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi pada
instansi pemerintah. Tugas ini telah dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal
secara memadai dan berkala setiap tahun.
Pada umumnya, Peran Inspektorat Jenderal dalam
Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi dihubungkan pada Komponen Pengungkit
Nomor 7, yaitu Penguatan Pengawasan yang bernilai 12. Inspektorat Jenderal
telah cukup memadai dan optimal dalam pelaksanaan penguatan pengawasan
tersebut, sehingga telah memperoleh nilai 10,61 atau telah mencapai prosentase
88,42% (sesuai nilai Pra-Panel II PMPRB Tahun 2018) karena kegiatan yang
diamanatkan MenPAN-RB telah dilaksanakan secara berkala dan setiap tahun, yaitu
kegiatan Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat, Whistleblowing System, Penanganan
Benturan Kepentingan, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kendala
terbesar yang dihadapi adalah tidak adanya unit kerja yang berpredikat menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Namun, Inspektorat Jenderal telah berupaya
intensif dan optimal dalam memberikan asistensi, monitoring, evaluasi, dan
sosialisasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian ESDM agar tahun
2018 ini ada unit kerja di lingkungan Kementerian ESDM yang berpredikat WBK.
Penulis berpendapat agar upaya Inspektorat Jenderal juga diprioritaskan dahulu
agar unit kerja Inspektorat V dapat beroleh Predikat menuju WBK sehingga dapat
dijadikan pilot project bagi unit kerja lainnya di lingkungan Kementerian ESDM.
Saran Penulis
Prioritas Peran Aktif Inspektorat Jenderal KESDM
dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian ESDM menurut
penulis adalah berupaya agar:
1. Kementerian ESDM memperoleh Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbesar
anggaran dan kegiatan penugasan untuk Reviu Laporan Keuangan, Reviu Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) atau Reviu Revisi Anggaran,
dan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan;
2. Kementerian ESDM memperoleh Nilai Hasil
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dari MenPAN-RB
minimal "CC". Hal ini dapat dilakukan dengan memperbesar anggaran dan
kegiatan penugasan untuk Reviu Kinerja dan Evaluasi atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
3. Terdapat Unit Kerja di lingkungan Kementerian
ESDM yang memperoleh Predikat Menuju WBK. Hal ini dapat dilakukan dengan
memperbesar anggaran dan kegiatan penugasan untuk Sosialisasi, Konsultasi,
Asistensi, Monitoring dan Evaluasi atas kegiatan Pembangunan Zona Integritas di
lingkungan Kementerian ESDM;
4. Terbangun Fungsi Penguatan Pengawasan di
lingkungan Kementerian ESDM melalui anti-corruption activities. Hal ini
dapat dilakukan dengan memperbesar anggaran dan kegiatan penugasan untuk
Monitoring dan Evaluasi atas Kegiatan Pengendalian Gratifikasi, Penanganan
Pengaduan Masyarakat, Whistleblowing System, Penanganan Benturan Kepentingan,
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Kepatuhan Penyampaian Laporan Hasil
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil
Negara (LHKASN).
5. Mengurangi Kegiatan Penugasan Audit Kinerja dan
Audit Dengan Tujuan Tertentu, dan berfokus pada Penyelesaian Tindak Lanjut
Hasil Pengawasan (TLHP) oleh BPK RI, BPKP dan Inspektorat Jenderal pada tahun
sebelumnya. Penulis berpendapat akan hal ini karena di dalam Lembar Kerja
Evaluasi Zona Integritas, dilakukan penilaian atas Prosentase TLHP sebesar 15
poin. Penulis berharap unit kerja yang diajukan berpredikat WBK adalah unit
kerja yang telah 100% menyelesaikan TLHP. Hal ini senada dengan perubahan
paradigma fungsi APIP yang semula watchdog menjadi katalis dan
konsultan, dan didukung pernyataan pimpinan yang berkata bahwa Kinerja Auditor
atau Inspektorat Jenderal bukan lagi dilihat dari Jumlah Temuan (apalagi temuan
finansial), tetapi dari Perbaikan Tata Kelola Auditi sehingga tercapai tujuan
Auditi secara Efisien. Jadi, Inspektorat Jenderal perlu memperbesar anggaran
dan kegiatan penugasan untuk Monitoring TLHP.
Penutup
Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM belum
optimal dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi skala nasional dan
skala lokal di lingkungan Kementerian ESDM. Ada beberapa upaya yang perlu
dilakukan agar pelaksanaan reformasi birokrasi dapat berhasil untuk menciptakan
birokrasi yang efektif dan efisien.
Referensi
Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011
Link untuk download peraturan: https://rbkunwas.menpan.go.id/images/pedoman/reformasi-birokrasi_PERPRES-NOMOR-81-TAHUN-2010-TENTANG-GRAND-DESIGN-REFORMASI-BIROKRASI-2010-2025-.pdf#Salam GGCG
#Reformasibirokrasi
#KESDM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar