SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT)....
Pada Bulan September 2019 , penugasan saya adalah Audit Investigasi atau Audit Dengan Tujuan Tertentu atas dugaan Pelanggaran atas Kewajiban Memegang Rahasia Jabatan yang menurut Sifat atau Perintah untuk Dirahasiakan.
Saya tidak akan membicarakan substansi penugasanku tapi saya mau mendorong agar setiap kita harus menjaga kerahasiaan data kantor khususnya Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Pemerintah Tahun 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Pasal 3 angka 8
Setiap PNS wajib: memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus
dirahasiakan;
Pasal 8 angka 6
Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi
pelanggaran terhadap kewajiban:
memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus
dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada unit kerja;
Pasal 9 angka 8
Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi
pelanggaran terhadap kewajiban:
memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus
dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
Pasal 10 angka 6
Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi
pelanggaran terhadap kewajiban:
memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus
dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, apabila pelanggaran
berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara;
Jadi, hukumannya sesuai dampak dari kebocoran informasi tersebut.
Apa saja Data rahasia itu?
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Pasal 2 ayat (3)
Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat rahasia sesuai
dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan
umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi
yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepadamasyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama
bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi
kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau
sebaliknya.
Pasal 7 ayat (3)
PPID wajib menjaga kerahasian, mengelola dan menyimpan
dokumen Informasi yang Dikecualikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 ayat (1) dan Penjelasannya
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila
dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik
dapat menghambat proses penegakan hukum ditetapkan
paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
Yang dimaksud dengan “Informasi Publik yang apabila
dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik
dapat menghambat proses penegakan hukum” yaitu
informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu
tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi,
dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak
pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencanarencana yang berhubungan dengan pencegahan dan
penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak
hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau
prasarana penegak hukum.
Pasal 9 dan penjelasannya
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila
dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat
mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak
sehat ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan”antara lain peraturan perundang-undangan mengenai
rahasia dagang,peraturan perundang-undangan mengenai paten,
peraturanperundang-undangan mengenai larangan praktek
monopoli danpersaingan usaha tidak sehat, dan peraturan
perundang-undanganmengenai dokumen perusahaan
Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasannya
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila
dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik
dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,
mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan
ketahanan ekonomi nasional, dan merugikan kepentingan
hubungan luar negeri ditetapkan selama jangka waktu yang
dibutuhkan.
Yang dimaksud dengan “Informasi yang terkait dengan
sistem pertahanan dan keamanan negara” adalah Informasi
tentang:
1. infrastruktur pertahanan pada kerawanan: sistem
komunikasi strategis pertahanan, sistem pendukung
strategis pertahanan, pusat pemandu, dan pengendali
operasi militer;
2. gelar operasi militer pada perencanaan operasi militer,
komando dan kendali operasi militer, kemampuan
operasi satuan militer yang digelar, misi taktis operasi
militer, gelar taktis operasi militer, tahapan dan waktu
gelar taktis operasi militer, titik-titik kerawanan gelar
militer, dan kemampuan, kerawanan, lokasi, serta
analisis kondisi fisik dan moral musuh;
3. sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional
alat persenjataan militer, kinerja dan kapabilitas teknis
operasional alat persenjataan militer, kerawanan sistem
persenjataan militer, serta rancang bangun dan
purwarupa persenjataan militer;
4. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan
teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem
pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap
perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau
evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan
luar negeri;
5. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen,
operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan
penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan
negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan
dan pengakhiran atau evaluasi;
6. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan
dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem
pertahanan dan keamanan negara serta rencana
pengembangannya;
7. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan
dan/atau instalasi militer;
8. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan
negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau
indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara
lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai
rahasia atau sangat rahasia;
9. sistem persandian negara; dan/atau
10. sistem intelijen negara.
Yang dimaksud dengan “Informasi Publik yang apabila
dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik
dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional” adalah:
1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang
nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan
model operasi institusi keuangan;
3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman
pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan
negara/daerah lainnya;
4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau
properti;
5. rencana awal investasi asing;
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau
lembaga keuangan lainnya; dan/atau
7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang
Yang dimaksud dengan “Informasi Publik yang apabila
dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik
dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri” adalah:
1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah
diambil oleh negara dalam hubungannya dengan
negosiasi internasional;
2. korespondensi diplomatik antarnegara;
3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan
dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis
Indonesia di luar negeri.
Pasal 11 ayat (1) dan Penjelasannya
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila
dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat
pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan” antara lain peraturan perundang-undangan
mengenai kearsipan.
Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasannya
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila
dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik
dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang ditetapkan
selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan
rahasia pribadi seseorang
(2)
Yang dimaksud dengan “Informasi Publik yang apabila
dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik
dapat mengungkap rahasia pribadi” adalah:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan
fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank
seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas,
intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang;
dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang
berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan
satuan pendidikan nonformal
Pasal 12
Jangka Waktu Pengecualian memorandum atau surat-surat
antar-Badan Publik atau intra-Badan Publik yang berkaitan
dengan Informasi yang Dikecualikan ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “Memorandum yang dirahasiakan” adalah
memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra
Badan Publik yang menurut sifatnya tidak disediakan untuk pihak
selain Badan Publik yang sedang melakukan hubungan dengan
Badan Publik dimaksud dan apabila dibuka dapat secara serius
merugikan proses penyusunan kebijakan, yakni dapat:
1. mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujuran dalam
pengajuan usul, komunikasi, atau pertukaran gagasan
sehubungan dengan proses pengambilan keputusan;
2. menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya
pengungkapan secara prematur;
3. mengganggu keberhasilan dalam suatu proses negosiasi yang
akan atau sedang dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar