Senin, 30 September 2019

[OPINI] MEMEGANG RAHASIA JABATAN YANG MENURUT SIFAT ATAU PERINTAH UNTUK DIRAHASIAKAN

SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT)....





Pada Bulan September 2019 , penugasan saya adalah Audit Investigasi atau Audit Dengan Tujuan Tertentu atas dugaan Pelanggaran atas Kewajiban Memegang Rahasia Jabatan yang menurut Sifat atau Perintah untuk Dirahasiakan.

Saya tidak akan membicarakan substansi penugasanku tapi saya mau mendorong agar setiap kita harus menjaga kerahasiaan data kantor khususnya Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Tahun 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Pasal 3 angka 8
Setiap PNS wajib: memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;


 Pasal 8 angka 6
Hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:
 memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;

Pasal 9 angka 8
Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:
memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; 

Pasal 10 angka 6
Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:  
memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 8, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara


Jadi, hukumannya sesuai dampak dari kebocoran informasi tersebut.



Apa saja Data rahasia itu?
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik






Pasal 2 ayat (3)
Informasi Publik yang Dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepadamasyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Pasal 7 ayat (3)
PPID wajib menjaga kerahasian, mengelola dan menyimpan dokumen Informasi yang Dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 8 ayat (1) dan Penjelasannya
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

Yang dimaksud dengan “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum” yaitu informasi yang dapat: 
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana; 
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana; 
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencanarencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional; 
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau 
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum. 

Pasal 9 dan penjelasannya
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan”antara lain peraturan perundang-undangan mengenai rahasia dagang,peraturan perundang-undangan mengenai paten, peraturanperundang-undangan mengenai larangan praktek monopoli danpersaingan usaha tidak sehat, dan peraturan perundang-undanganmengenai dokumen perusahaan

Pasal 10 ayat (1) dan Penjelasannya
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, dan merugikan kepentingan hubungan luar negeri ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan.

Yang dimaksud dengan “Informasi yang terkait dengan sistem pertahanan dan keamanan negara” adalah Informasi tentang: 
1. infrastruktur pertahanan pada kerawanan: sistem komunikasi strategis pertahanan, sistem pendukung strategis pertahanan, pusat pemandu, dan pengendali operasi militer; 
2. gelar operasi militer pada perencanaan operasi militer, komando dan kendali operasi militer, kemampuan operasi satuan militer yang digelar, misi taktis operasi militer, gelar taktis operasi militer, tahapan dan waktu gelar taktis operasi militer, titik-titik kerawanan gelar militer, dan kemampuan, kerawanan, lokasi, serta analisis kondisi fisik dan moral musuh;
 3. sistem persenjataan pada spesifikasi teknis operasional alat persenjataan militer, kinerja dan kapabilitas teknis operasional alat persenjataan militer, kerawanan sistem persenjataan militer, serta rancang bangun dan purwarupa persenjataan militer;
4. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
5. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
 6. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya; 
7. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer; 
8. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia; 
9. sistem persandian negara; dan/atau 
10. sistem intelijen negara. 

Yang dimaksud dengan “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional” adalah: 
1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara; 
2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi keuangan; 
3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya; 
4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
 5. rencana awal investasi asing; 
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau 
7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang

Yang dimaksud dengan “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri” adalah: 
1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam hubungannya dengan negosiasi internasional; 
2. korespondensi diplomatik antarnegara; 
3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau 
4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri. 


Pasal 11 ayat (1) dan Penjelasannya
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan” antara lain peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan.

Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasannya
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang
(2) Yang dimaksud dengan “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi” adalah: 
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga; 
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; 
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau 
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal

Pasal 12
Jangka Waktu Pengecualian memorandum atau surat-surat antar-Badan Publik atau intra-Badan Publik yang berkaitan dengan Informasi yang Dikecualikan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan “Memorandum yang dirahasiakan” adalah memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya tidak disediakan untuk pihak selain Badan Publik yang sedang melakukan hubungan dengan Badan Publik dimaksud dan apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan, yakni dapat: 1. mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujuran dalam pengajuan usul, komunikasi, atau pertukaran gagasan sehubungan dengan proses pengambilan keputusan; 2. menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur; 3. mengganggu keberhasilan dalam suatu proses negosiasi yang akan atau sedang dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(OPINI) USULAN PERUBAHAN DARI, OLEH, UNTUK ITJEN KESDM

 SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT) Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sej...