Senin, 02 September 2019

[OPINI] KOMPENSASI PLN TELAH CAIR SEBAGAI CONTOH PELAYANAN PRIMA

Salam GGCG (Good Governance and Clean Government)...


Ketika Asistensi atas Pembangunan Zona Integritas(ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan KESDM, saya memahami ada 2 hal pokok yang menjadi Fokus ZI, yaitu:
1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
2. Pelaksanaan Kegiatan Anti-Korupsi
Sekarang saya mau menulis salah satu upaya dalam peningkatan Kualitas pelayanan publik itu adalah adanya kebijakan dan implementasi pemberian reward and Punishment bagi Pemberi Layanan jika tidak memenuhi standar pelayanannya dan Penerima Layanan jika tidak mematuhi prosedur pelayanan.  Nah, saya ingin lebih memfokuskan hal tersulit untuk diimplementasikan adalah Punishment bagi Pemberi Layanan jika tidak memenuhi standar pelayanan.

Mari kita benchmark atau studi tiru pada PT PLN (Persero) selaku Pemberi Layanan kepada Masyarakat. Ketika PLN tidak memenuhi standar pelayanannya (terjadi pemadaman pada hari Minggu, 4 Agustus 2019), maka PLN memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Saya yang berlokasi di Wilayah Jakarta Timur juga telah memperoleh kompensasi ini. Untuk informasi kompensasi ini, dapat dicek di alamat situs https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi
Saya telah mengecek informasi kompensasi ini dan nilainya sesuai dengan yang saya terima.

Terimakasih pada PLN yang telah mengimplementasikan aturan ini.
Terimakasih pada KESDM yang telah menerbitkan regulasi ini.

Selanjutnya bagaimana dengan Pelayanan Publik KESDM baik berupa Perijinan atau Non-Perijinan?
Ini bisa jadi bahan diskusi pada pimpinan dan pegawai KESDM.
Apakah punishment bagi Pemberi Layanan ini dapat berupa:
1. Penambahan masa berlaku perijinan atau non-perijinan
2. Percepatan dalam proses perijinan (menjadi prioritas)
3. DLL

Mari kita ciptakan #energiberkeadilan
Tidak hanya energi, tetapi juga pelayanan publik yang berkeadilan baik pada pemberi layanan maupun penerima layanan.
#esdmuntukkesejahteraanrakyat
#sdmunggul
#indonesiamaju

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(OPINI) USULAN PERUBAHAN DARI, OLEH, UNTUK ITJEN KESDM

 SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT) Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sej...