Senin, 02 September 2019

[OPINI] BELAJAR PROSES BISNIS ITJEN KESDM DAN INSPEKTORAT V

Salam GGCG (Good Governance and Clean Government)...

Definisi Proses Bisnis:

Menurut Weske (2007)  -- > Proses Bisnis adalah Sekumpulan Kegiatan yang mengambil salah satu atau banyak masukan dan menciptakan sebuah keluaran yang berguna bagi pelanggan
Syarat Proses Bisnis: Tujuan yang jelas, Adanya Masukan,  Adanya Keluaran, Menggunakan resource, mempunyai sejumlah kegiatan dalam beberapa tahapan, mempengaruhi lebih dari satu unit dalam organisasi, menciptakan nilai atau value bagi konsumen (Sprax System, 2004)


•    PerMenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
  •     Hirarki Proses Bisnis merupakan sebuah rangkaian dari Aktifitas satu ke Aktifitas berikutnya


















KepMen ESDM Nomor 3940 K/08/MEM/2017 tanggal 10 November 2017 tentang Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 KESDM dan Penunjukan Pemilik Proses
Itjen berada pada Proses Manajerial

Level 0
Level 1
SPIP
Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Intern
Pengawasan Intern dan Koordinasi pengawasan Ekstern
Penyusunan Perumusan Kebijakan Pengawasan Intern
Pengawasan Intern Kinerja dan Keuangan
Pengendalian, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Pengawasan untuk Tujuan Tertentu
Koordinasi Lembaga Pengawas Ekstern

Level 0
Level 1
Pengawasan Intern dan Koordinasi pengawasan Ekstern
Penyusunan Perumusan Kebijakan Pengawasan Intern


PerMen ESDM Nomor 03 Tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di lingkungan KESDM
Jenis Pengawasan Intern ada 2, yaitu:
1. Assurance (Audit, Reviu, Evaluasi, Monitoring)
2. Pengawasan Lainnya (Konsultansi, Sosialisasi, Asistensi)
Standar Audit AAIPI, ada 3 jenis pengawasan intern, yaitu:
Assurance, Consulting, Anti-Corruption



PerMen ESDM Nomor 13 Tahun 2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KESDM


Irat
Deskwork
I
Ditjen Gatrik, Ditjen EBTKE, Setjen DEN
II
Setjen, Ditjen Minerba
III
Itjen, Bageol, Balitbang ESDM
IV
Ditjen Migas, BPSDM ESDM, BPH Migas
V
KESDM


Pengawasan Intern merupakan Mandatori
Standar Audit AAIPI, ada beberapa bentuk Penugasan Pengawasan Intern Kinerja, yaitu: Audit Kinerja, Evaluasi SAKIP, Reviu Lakin, Audit PBJ,  DLL
 Standar Audit AAIPI, ada beberapa bentuk Penugasan Pengawasan Intern Keuangan, yaitu: Audit Kinerja, Reviu Laporan Keuangan, Reviu RKA-KL, Reviu RKBMN, DLL



PerMen ESDM Nomor 13 Tahun 2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KESDM
Pengendalian, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dilakukan melalui penugasan:
1.Monitoring LHKPN
2.Pengelolaan LHKASN
3.Pengendalian Gratifikasi
4.Pengelolaan dan Tindak Lanjut WBS
5.Tindak Lanjut Dumas berkadar Pengawasan



PerMen ESDM Nomor 13 Tahun 2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KESDM
ADTT Irat V atas Penugasan Menteri ESDM, lebih cenderung bersifat INVESTIGATIVE (5W + 1 H)
Audit Tematik Irat I s.d. IV atas penugasan Irjen, lebih cenderung bersifat KINERJA



PerMen ESDM Nomor 13 Tahun 2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KESDM
Monitoring TLHP BPK RI oleh SIJ
Korsup KPK RI oleh SIJ
Koordinator PPNS KESDM oleh Inspektur V
MoU POLRI dan KESDM  dan MoU Kejaksaaan dan KESDM oleh SIJ dan Irat V
PKS Bareskrim dan Irjen KESDM dan Jaksa Muda dan Irjen KESDM oleh SIJ dan Irat V


Fungsi Irat 5:
a.penyiapan bahan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b.penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
c.pelaksanaan audit dengan tujuan tertentu dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.pelaksanaan kegiatan reviu, evaluasi, dan pemantauan dan pengawasan lainnya lingkup Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e.pelaksanaan monitoring terhadap pelaksanaan pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
f.pelaksanaan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara;
g.pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
h.pelaksanaan pengelolaan dan tindak lanjut whistleblowing system;
i.pelaksanaan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang berkadar pengawasan;
j.pemberian keterangan ahli di persidangan atas hasil audit dengan tujuan tertentu yang mengindikasikan adanya kerugian negara;
k.penyusunan laporan hasil pengawasan;
l.penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan; dan
pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan Inspektorat V

KEGIATAN
LAP
TARGET
Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan Lingkup KESDM
1
WTP
Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi
1
11 UPG ES1
Penjaminan Kualitas (Quality Assurance)/Peer Reviu
1
IACM level 4
Pelaksanaan Reviu dan Penilaian Internal Laporan Kinerja Lingkup KESDM
2
Predikat A
Pelaksanaan Monitoring SPIP  Lingkup KESDM
1
Nilai 4,0
Pelaksanaan Evaluasi Sasaran Strategis Kementerian ESDM
1
Risk Register level 0
Pelaksanaan Asistensi, Sosialisasi dan Konsultasi Lingkup KESDM
1
IKM 3,5
Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
1
100%
Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi atas Kegiatan Penanganan Benturan Lingkup KESDM
1
100%
Pelaksanaan Pengelolaan dan Tindak Lanjut Whistleblowing System
1
100%
Pelaksanaaan Monitoring WBK dan WBBM Lingkup KESDM
1
WBK 5/WBBM 1
Pelaksanaan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Berkadar Pengawasan
1
100%
Pelaksanaan Pemantauan Penyampaian LHKASN & LHKPN KESDM
1
100%
Pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu
4
PM
Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
1
2 PKS
Monitoring Reformasi Birokrasi
1
Nilai RB 85

22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(OPINI) USULAN PERUBAHAN DARI, OLEH, UNTUK ITJEN KESDM

 SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT) Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sej...