Definisi Proses Bisnis:
•Menurut Weske (2007)
-- > Proses
Bisnis adalah Sekumpulan Kegiatan yang mengambil salah satu atau banyak masukan dan menciptakan sebuah keluaran yang berguna bagi pelanggan
•
•Syarat Proses Bisnis: Tujuan yang jelas, Adanya Masukan,
Adanya Keluaran, Menggunakan resource, mempunyai sejumlah kegiatan dalam beberapa tahapan, mempengaruhi lebih dari satu unit dalam organisasi, menciptakan nilai atau value bagi konsumen (Sprax System, 2004)
• PerMenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis
Instansi Pemerintah
- Hirarki Proses Bisnis merupakan sebuah rangkaian dari Aktifitas satu ke Aktifitas berikutnya
•KepMen
ESDM Nomor 3940 K/08/MEM/2017 tanggal 10 November 2017 tentang Proses Bisnis
Level 0 dan Level 1 KESDM dan Penunjukan Pemilik Proses
•Itjen berada pada Proses Manajerial
Level 0
|
Level 1
|
SPIP
|
Monitoring dan Evaluasi Pengendalian
Intern
|
Pengawasan
Intern dan Koordinasi pengawasan Ekstern
|
Penyusunan Perumusan Kebijakan Pengawasan
Intern
|
Pengawasan
Intern Kinerja
dan Keuangan
|
|
Pengendalian, Pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi
|
|
Pengawasan untuk Tujuan Tertentu
|
|
Koordinasi
Lembaga Pengawas Ekstern
|
Level 0
|
Level 1
|
Pengawasan
Intern dan Koordinasi pengawasan Ekstern
|
Penyusunan Perumusan Kebijakan Pengawasan
Intern
|
PerMen ESDM
Nomor 03 Tahun 2018
tanggal 24 Januari 2018
tentang Tata
Kelola Pengawasan
Intern di lingkungan
KESDM
Jenis Pengawasan Intern ada 2, yaitu:
1. Assurance (Audit, Reviu, Evaluasi,
Monitoring)
2. Pengawasan Lainnya (Konsultansi, Sosialisasi, Asistensi)
Standar Audit AAIPI, ada 3 jenis pengawasan
intern, yaitu:
Assurance, Consulting,
Anti-Corruption
PerMen ESDM
Nomor 13 Tahun 2016
tanggal 16
Mei 2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja
KESDM
Irat
|
Deskwork
|
I
|
Ditjen Gatrik, Ditjen
EBTKE, Setjen
DEN
|
II
|
Setjen, Ditjen Minerba
|
III
|
Itjen, Bageol, Balitbang
ESDM
|
IV
|
Ditjen Migas,
BPSDM ESDM, BPH Migas
|
V
|
KESDM
|
Pengawasan
Intern merupakan Mandatori
Standar
Audit AAIPI, ada beberapa bentuk Penugasan Pengawasan
Intern Kinerja, yaitu:
Audit Kinerja, Evaluasi
SAKIP, Reviu Lakin,
Audit PBJ, DLL
Standar Audit AAIPI, ada beberapa bentuk Penugasan Pengawasan
Intern Keuangan, yaitu:
Audit Kinerja, Reviu Laporan Keuangan, Reviu
RKA-KL, Reviu
RKBMN, DLL
PerMen ESDM
Nomor 13 Tahun 2016
tanggal 16
Mei 2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja
KESDM
Pengendalian, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dilakukan melalui penugasan:
1.Monitoring
LHKPN
2.Pengelolaan
LHKASN
3.Pengendalian Gratifikasi
4.Pengelolaan dan Tindak Lanjut WBS
5.Tindak Lanjut
Dumas berkadar Pengawasan
PerMen ESDM
Nomor 13 Tahun 2016
tanggal 16
Mei 2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja
KESDM
ADTT Irat V atas Penugasan
Menteri ESDM, lebih cenderung bersifat
INVESTIGATIVE (5W + 1 H)
Audit
Tematik Irat I s.d. IV atas penugasan Irjen, lebih cenderung bersifat
KINERJA
PerMen ESDM
Nomor 13 Tahun 2016
tanggal 16
Mei 2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja
KESDM
Monitoring
TLHP BPK RI oleh SIJ
Korsup KPK
RI oleh SIJ
Koordinator PPNS
KESDM oleh Inspektur V
MoU
POLRI dan KESDM dan MoU Kejaksaaan dan
KESDM oleh SIJ dan Irat V
PKS Bareskrim dan Irjen
KESDM dan Jaksa Muda
dan Irjen
KESDM oleh SIJ dan Irat V
Fungsi Irat 5:
a.penyiapan bahan perumusan kebijakan
pengawasan intern;
b.penyusunan rencana dan
program pengawasan
intern;
c.pelaksanaan
audit dengan
tujuan
tertentu
dan
pengawasan
untuk
tujuan
tertentu
atas
penugasan
Menteri;
d.pelaksanaan
kegiatan reviu, evaluasi, dan pemantauan dan pengawasan
lainnya
lingkup
Kementerian
Energi
dan
Sumber
Daya
Mineral;
e.pelaksanaan monitoring terhadap
pelaksanaan pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
f.pelaksanaan pengelolaan Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara;
g.pelaksanaan pengendalian gratifikasi;
h.pelaksanaan pengelolaan dan tindak
lanjut whistleblowing
system;
i.pelaksanaan
tindak lanjut pengaduan masyarakat yang berkadar
pengawasan;
j.pemberian keterangan ahli di persidangan atas hasil
audit dengan tujuan tertentu yang
mengindikasikan adanya kerugian negara;
k.penyusunan laporan hasil pengawasan;
l.penetapan
status tindak lanjut hasil pengawasan; dan
pelaksanaan urusan ketatausahaan
dan kearsipan Inspektorat V
KEGIATAN
|
LAP
|
TARGET
|
Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan Lingkup
KESDM
|
1
|
WTP
|
Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi
|
1
|
11 UPG ES1
|
Penjaminan Kualitas
(Quality Assurance)/Peer Reviu
|
1
|
IACM level 4
|
Pelaksanaan Reviu dan Penilaian
Internal Laporan Kinerja Lingkup
KESDM
|
2
|
Predikat A
|
Pelaksanaan
Monitoring SPIP Lingkup KESDM
|
1
|
Nilai 4,0
|
Pelaksanaan
Evaluasi Sasaran Strategis Kementerian ESDM
|
1
|
Risk Register level 0
|
Pelaksanaan
Asistensi, Sosialisasi dan Konsultasi Lingkup KESDM
|
1
|
IKM 3,5
|
Pelaksanaan
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
|
1
|
100%
|
Pelaksanaan
Monitoring dan Evaluasi atas Kegiatan Penanganan Benturan Lingkup
KESDM
|
1
|
100%
|
Pelaksanaan Pengelolaan dan Tindak Lanjut
Whistleblowing System
|
1
|
100%
|
Pelaksanaaan
Monitoring WBK dan
WBBM Lingkup
KESDM
|
1
|
WBK 5/WBBM 1
|
Pelaksanaan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Berkadar Pengawasan
|
1
|
100%
|
Pelaksanaan
Pemantauan Penyampaian LHKASN & LHKPN KESDM
|
1
|
100%
|
Pelaksanaan
Audit Dengan Tujuan Tertentu
|
4
|
PM
|
Koordinasi
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
|
1
|
2 PKS
|
Monitoring
Reformasi
Birokrasi
|
1
|
Nilai RB 85
|
|
22
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar