Salam GGCG (Good Governance and Clean Government)
Pada tahun 2024 ini saya masih dipercayakan sebagai Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional Auditor IV.1 di Inspektorat IV Itjen KESDM. Saya masih ditugaskan sebagai Pengendali Teknis dalam Penugasan Kedinasan dalam penugasan Assurance atau Consulting yang berbasis Surat Perintah sesuai dengan Audit Plan/Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) atau sekarang dinamakan RPT (Rencana Pengawasan Tahunan).
Bulan Januari dan Februari 2024, saya masih sering ditugaskan disekitar Jabodetabek dan menyelesaikan penugasan rutin yang mandatori seperti Reviu Sistem Pengendalian Intern, Evaluasi AKIP, Reviu Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2024 berupa Buka Blokir Anggaran, Top Up Anggaran, dan Pergeseran Anggaran, Reviu atas Usulan Perubahan RKBMN TA 2024, dan Survei Pendahuluan Audit Kinerja. Ada juga penugasan untuk cek fisik Jargas di Sumatera Selatan, yaitu dapat dilihat pada link berikut ini Kunjungan Irat 4 ke OKU SumSel
Karena saat ini semuanya serba at-cost, maka setiap senin pasti akan direpotkan tempelkan struk pertanggungjawaban perjalanan dinas setelah mendengarkan arahan pimpinan setiap senin pagi. Sesuai arahan Irjen KESDM, setiap senin pagi seluruh pegawai Itjen KESDM wajib ikut Temu Pagi untuk mendengarkan arahan Pimpinan dan mengikuti Senam setiap Jumat pagi.
Hal yang perlu saya pertimbangkan dalam penugasan kedinasanku awal tahun 2024 ini, diantaranya adalah:
- Reviu SPI itu idealnya lebih lama masa pelaksanaannya dan lebih detail membahas risiko dan pengendalian auditi dalam risk register sehingga kelak dapat dimitigasi seluruh risiko signifikan yang berdampak negatif atas pencapaian tujuan organisasi. Reviu SPI tidak lagi membahas format Risk Register atau asistensi penyusunan risk register atau asistensi penginputan dalam aplikasi ATM atau e-pengawasan itjen kesdm.
- Reviu Buka Blokir Anggaran itu seharusnya memang dibatasi masa pengajuan permohonan reviu buka blokir dari auditi maksimal Februari 2024 agar anggaran dapat segera direalisasikan sesuai renkas atau RPD auditi.
- Target Nilai Evaluasi AKIP sebaiknya ditetapkan lebih realistis dan tidak terlalu optimis karena fakta dilapangan ada gap signifikan antara nilai Evaluasi AKIP KESDM yang dinilai KemenPANRB dengan nilai evaluasi AKIP Eselon I di lingkungan KESDM yang dinilai Itjen KESDM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar