Selasa, 17 April 2018

[OPINI] MARI TINGKATKAN PENGAWASAN SEKTOR HULU DAN HILIR MIGAS

Belajar untuk Hidup Lebih Baik

Ada beberapa kasus tahun 2016-2018 dimana terdapat Permasalahan dalam sektor Hilir Migas seperti SPBU terindikasi melakukan kecurangan, dengan beberapa contoh dibawah ini, diantaranya adalah:

Tahun 2016, Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Jl Veteran, Rempoa, Tangerang Selatan, sumber berita: SPBU.Curang.Rempoa

berdasar laporan Sales Representative (SR) yang membawahi SPBU Jl Veteran Rempoa, lokasi ini tidak tercatat ada masalah. Mulai dari pemeriksaan yang bekerjasama dengan Balai Metrologi (UPTD) untuk ditera (diukur), hingga pengecekan oleh konsultan Pasti Pas.

Apa daya, sang oknum menggunakan semacam remote yang menghubungkan peralatan pada mesin pompa. Saat ditera, kecurangan dinonaktifkan via remote, dan itu bisa dihidupkan lagi kapan saja.


Tahun 2017Stasiun pengisian bahan bakar ( SPBU) Pertamina bernomor 34-10604 di Jalan Raya Bungur Besar Raya, No.103 RT11/RW1 Kemayoran, Jakarta Pusat
sumber berita: spbu.curang.di.kemayoran

Berdasarkan kejadian tersebut, tim Pertamina telah melakukan pengecekkan takaran seluruh volume nozzle, pengecekkan mesin dispenser, pemeriksaan CCTV SPBU saat terjadi kejadian, Laporan Arus Minyak SPBU. Hasil pengecekkan takaran menunjukkan seluruh Nozzle di SPBU masih memenuhi standar toleransi Metrologi (0,5%) dan standar Pasti Pas (0,3%). Selain itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda modifikasi pada mesin dispenser. Dispenser tersebut sebelumnya sudah di-Tera oleh Dinas Metrologi.  Atas kejadian ini, Pertamina menghimbau, apabila ada keraguan dalam hal kepastian takaran, maka pengecekan yang dilakukan langsung dari dispenser ke Bejana Ukur (Eij Can) yang telah di Tera Metrologi, bukan dari tangki BBM motor.

Tahun 2018, SPBU Pertamina 34-13501 di Jalan Condet Raya Jakarta Timur

Pemerintah telah mengatur tentang toleransi plus-minus maksimal 100 mililiter per 20 liter. Artinya, akan ada pengurangan atau kelebihan daya isi maksimal 100 mililiter dalam 20 liter setiap pengisian bahan bakar. Hal ini disebabkan reaksi penguapan yang dialami bahan bakar. Pertamina sendiri bahkan menetapkan toleransi agar mendapat predikat gold bagi sebuah SPBU, yakni 60 mililiter per 20 liter. Sehingga, menurutnya, aturan Pertamina sudah lebih ketat dibanding regulasi yang ada. 


Pada sektor Hulu Migas juga terdapat beberapa permasalahan, seperti: 
 Maret dan April 2018 Tumpahan Minyak dan Teluk Balikpapan




Hal ini semoga menjadi perhatian pemerintah khususnya KESDM melalui BPH Migas, Ditjen Migas, PPNS Migas.

Inspektorat Jenderal KESDM juga perlu menyusun Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan memperhatikan isu sosial. Salah satunya melakukan pengawasan kepada Badan Usahan Niaga BBM agar masyarakat dapat lebih aman dan sejahtera.

ESDM untuk kesejahteraan rakyat.


#APIPKESDM
#SalamGGCG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(OPINI) USULAN PERUBAHAN DARI, OLEH, UNTUK ITJEN KESDM

 SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT) Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sej...