Pada Kesempatan ini, saya mencoba mengisi waktu luang sembari menyelesaikan laporan tim pelaksana kegiatan dan laporan hasil pengawasanku, dengan menghitung jumlah formasi jabatan fungsional auditor yang dibutuhkan inspektorat V dan IV Kementerian ESDM.
Memang, idealnya perhitungan ini dilakukan oleh analis kepegawaian dan bukan fungsional auditor, namun saya hanya iseng saja untuk mengisi waktu luang.
Peta Jabatan Inspektorat I s.d. V Inspektorat Jenderal KESDM ada didalam Lampiran 1.F Peraturan Menteri ESDM nomor 11 Tahun 2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Peta Jabatan dan Informasi Jabatan Fungsional Umum di lingkungan KESDM. Peraturan ini dapat didowload dalam link PERMEN ESDM NO 11 TAHUN 2015. Berikut ini screnshootnya yang akan saya bahas adalah:
Karena status saya sekarang Auditor Muda di Inspektorat V, maka saya akan membahas pertama kali untuk Analisis Beban kerja Inspektorat V. Melalui screenshoot diatas, belum ada formasi auditor untuk inspektorat V karena memang Inspektorat V berdiri tahun 2014 yaitu sejak berlakunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 Tahun 2014 tanggal 17 Oktober 2014.
Rincian Formasi Auditor Inspektorat V dalam Permen ESDM No 11 Tahun 2015 adalah
Auditor Utama 13-0-0
Auditor Madya 11-0-0
Auditor Muda 9-0-0
Auditor Pertama 8-0-0
Auditor Penyelia 8-0-0
Penyiap Bahan Pengawasan 7-0-0
Cara Membacanya adalah Auditor utama itu kelas jabatan tukinnya 13, existing saat ini masih 0, dibutuhkan organisasi sesuai beban kerja adalah 0. Demikian selanjutnya untuk Auditor Madya kebawah.
Nah, karena masih belum ada diisi nilainya, maka saya coba menghitungnya sesuai KEPUTUSAN
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR: KEP-971/K/SU/2005 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DI LINGKUNGAN APARAT PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH. Peraturan ini dapat didowload melalui link berikut ini http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/8/31/506.bpkp
Selanjutnya, saya coba menghitung Formasi dari Inspektorat IV.
Rincian Formasi Auditor Inspektorat V dalam Permen ESDM No 11 Tahun 2015 adalah
Auditor Utama 13-0-1
Auditor Madya 11-0-0
Auditor Muda 9-0-0
Auditor Pertama 8-0-0
Auditor Penyelia 8-0-0
Penyiap Bahan Pengawasan 7-0-0
Hasil perhitungan saya adalah:
Perhitungan ini adalah ide iseng pribadi dan bukan pendapat instansi.
Saya juga mau iseng membahas kelas jabatan auditor di lingkungan KESDM yang berbeda dengan Kelas Jabatan Auditor diKementerian Lain.
#ITJENKESDM
#ANALISISBEBANKERJAINSPEKTORAT
#FORMASIJFA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar