Selasa, 05 Maret 2019

(OPINI) URGENSI ATAS ASISTENSI PENYELENGGARAAN SAKIP KESDM


URGENSI ATAS ASISTENSI PENYELENGGARAAN SAKIP KESDM
Oleh ….

Pendahuluan
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau disingkat dengan SAKIP tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mana didalamnya menyebutkan SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Tujuan SAKIP adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. Sedangkan sasaran dari SAKIP adalah menjadikan instansi pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya, terwujudnya transparansi instansi pemerintah, terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional, dan terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Penyelenggaraan SAKIP ini dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan meliputi :
1. Rencana Strategis
Rencana strategis merupakan dokumen perencanaan instansi pemerintah dalam periode 5 (lima) tahunan. Rencana strategis ini menjadi dokumen perencanaan untuk arah pelaksanaan program dan kegiatan dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan SAKIP.
2. Perjanjian Kinerja
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja selain berisi mengenai perjanjian penugasan/pemberian amanah, juga terdapat sasaran strategis, indikator kinerja dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun serta memuat rencana anggaran untuk program dan kegiatan yang mendukung pecapaian sasaran strategis.
3. Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja merupakan langkah untuk membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran (target) kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dokumen perjanjian kinerja dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD tahun berjalan. Pengukuran kinerja dilakukan oleh penerima tugas atau penerima amanah pada seluruh instansi pemerintah.
4. Pengelolaan Kinerja
Pengelolaan kinerja merupakan proses pencatatan/registrasi, penatausahaan dan penyimpanan data kinerja serta melaporkan data kinerja. Pengelolaan data kinerja mempertimbangkan kebutuhan instansi pemerintah  sebagai kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari sistem akuntansi dan statistik pemerintah.
5. Pelaporan Kinerja
Pelaporan kinerja adalah proses menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan. Laporan kinerja tersebut terdiri dari Laporan Kinerja Interim dan Laporan Kinerja Tahunan. Laporan Kinerja Tahunan paling tidak memuat perencanaan strategis, pencapaian sasaran strategis instansi pemerintah, realisasi pencapaian sasaran strategis dan penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja.
6. Reviu dan Evaluasi Kinerja
Reviu merupakan langkah dalam rangka untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan kepada pimpinan. Reviu tersebut dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan hasil reviu berupa surat pernyataan telah direviu yang ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Sedangkan evalusi kinerja merupakan evaluasi dalam rangka implementasi SAKIP di instansi pemerintah.

Analisis dan Evaluasi
Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah selama ini hanya menjalankan fungsi pengawasan berupa Reviu Laporan Kinerja KESDM dan Evaluasi atas Implementasi SAKIP pada Eselon I di lingkungan KESDM. Adapun kewenangan untuk evaluasi atas Implementasi SAKIP KESDM merupakan kewenangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Gambar dibawah ini menunjukkan nilai hasil evaluasi SAKIP KESDM yang cenderung meningkat perlahan-lahan.






Tabel dibawah ini menguraikan rekomendasi MenPAN-RB atas hasil Evaluasi SAKIP KESDM pada tahun 2017 dan 2018.
No
Rekomendasi Tahun 2017
Rekomendasi Tahun 2018
1
Melakukan Reviu Renstra KESDM, khususnya terkait dengan kecukupan dan relevansi indikator kinerja pada tujuan dan sasaran strategis
Cakupan Cascade IKU masih perlu ditingkatkan dari tingkat Kementerian hingga unit dibawahnya sampai tingkat individu pegawai sehingga dapat dipastikan seluruh entitas unit kerja dan individu pegawai dalam organisasi Kementerian memiliki ukuran kinerja yang jelas dan terukur
2
Meningkatkan kualitas cascade indikator kinerja tingkat kementerian pada unit dibawahnya sampai pada tingkat UPT dan individu pegawai, sehingga dapat dipastikan seluruh entitas unit kerja dan inidividu pegawai dalam organisasi KESDM memiliki ukuran kinerja yang jelas dan terukur
Pengembangan e-kinerja berkelanjutan agar efektif digunakan memonitor pencapaian kinerja dan mengintegrasikan dengan aplikasi perencanaan dan keuangan agar pimpinan dapat memonitor capaian kinerja dan aspek keuangan setiap unit kerja secara cepat, efisien dan efektif
3
Meningkatkan kualitas pelaporan kinerja dengan menginformasikan analisis efisiensi dan efektifivitas penggunaan sumber daya
Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja internal belum optimal dimanfaatkan oleh unit kerja sebagai bahan masukan dan perbaikan peningkatan kinerja
4
Meningkatkan kualitas evaluasi program agar lebih focus pada analisis keterkaitan hubungan kasualitas antara kegiatan dan sasaran strategis dan sasaran program yang akan dicapai organisasi
Pemanfaatan hasil pengukuran kinerja (Capaian PK) dan rencana aksi belum secara nyata dan menyeluruh dimanfaatkan secara optimal oleh pimpinan sebagai dasar pemberian reward and punishment guna mendorong terwujudnya peningkatan budaya kinerja organisasi dan kinerja individu pegawai, serta untuk peningkatan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran
5
Meningkatkan kualitas evaluasi akuntabilitas kinerja internal melalui peningkatan kompetensi aparatur APIP sehingga memberikan rekomendasi yang berkualitas untuk perbaikan manajemen kinerja masa yang akan datang


Sesuai Surat MenPAN-RB Nomor 54 Tahun 2019 tanggal 22 Februari 2019 tentang Penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, penyampaian dokumen serta pembinaan/pendampingan percepatan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dapat dilakukan dari jarak jauh melalui situs esr,menpan.go.id. Melalui surat ini diamanatkan agar Menteri mengunggah dokumen akuntabilitas kinerja instansi pemerintah antara lain dokumen perencanaan kinerja lima tahunan (RPJMN/Renstra), dokumen perencanaan kinerja tahunan (RKP/Renja), dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU), dokumen Perjanjian Kinerja (PK), dokumen rencana aksi kinerja, dan dokumen laporan kinerja instansi pemerintah sampai unit organisasi terkecil pada Instansi Pemerintah tersebut melalui aplikasi e-SAKIP Reviu ( esr,menpan.go.id). Khusus untuk Laporan kinerja Kementerian/Lembaga, disampaikan melalui aplikasi e-SAKIP Reviu Paling lambat tanggal 28 Februari (atau 2 bulan setelah tahun anggaran sebelumnya berakhir).
            Mengingat Rekomendasi MenPAN-RB diatas dan tidak adanya evaluasi SAKIP KESDM oleh Itjen KESDM, maka perlu atau urgen dilaksanakan asistensi Penyelenggaraan SAKIP KESDM pada bulan Januari atau Februari tahun berjalan sehingga dapat mendorong peningkatan nilai hasil evaluasi SAKIP KESDM. Beberapa hal yang bisa dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dalam memantau tindak lanjut atas hasil evaluasi SAKIP KESDM oleh MenPAN-RB diatas adalah Mendorong Unit Organisasi untuk:
1.        Melakukan Cascade Kinerja dari Menteri hingga ke individu pegawai;
2.        Melibatkan Itjen dalam penyusunan Renstra KESDM tahun 2020-2024 dengan memperhatikan Cascade Kinerja yang akuntabel;
3.        Membangun Aplikasi e-budgeting dan e-planning yang terintegrasi dengan e-kinerja dengan benchmark pada Kementerian Keuangan yang telah memiliki aplikasi SMART dan KRISNA
4.        Menindaklanjuti hasil evaluasi SAKIP Tiap Eselon I yang telah dilakukan oleh Itjen KESDM
5.        Memberikan Reward dan Punishment yang akuntabel sesuai pencapaian kinerja individu pegawai sesuai peraturan yang berlaku dan ketersediaan anggaran

Simpulan
Untuk Menuju Level 4 IACM dan mendukung tercapainya sasaran Strategis KESDM yaitu Terciptanya Manajemen SDM dan Pemerintahan yang Profesional, Inspektorat Jenderal perlu melakukan pengawasan berupa Asistensi Penyelenggaraan SAKIP KESDM agar tercapai Nilai Evaluasi SAKIP KESDM dengan kategori A pada tahun 2019 ini sesuai target dalam Renstra KESDM tahun 2015-2019.


Referensi
Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(OPINI) USULAN PERUBAHAN DARI, OLEH, UNTUK ITJEN KESDM

 SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT) Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sej...