URGENSI
ATAS ASISTENSI PENYELENGGARAAN SAKIP KESDM
Oleh ….
Pendahuluan
Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau disingkat dengan SAKIP tertuang
dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah yang mana didalamnya menyebutkan SAKIP
merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang
dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data,
pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah,
dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Tujuan SAKIP adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik
dan terpercaya. Sedangkan sasaran dari SAKIP adalah menjadikan instansi
pemerintah yang akuntabel sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan
responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya, terwujudnya transparansi
instansi pemerintah, terwujudnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan
pembangunan nasional, dan terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah.
Penyelenggaraan
SAKIP ini dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah laporan kinerja yang
berkualitas serta selaras dan sesuai dengan tahapan-tahapan meliputi :
1. Rencana Strategis
Rencana
strategis merupakan dokumen perencanaan instansi pemerintah dalam periode 5
(lima) tahunan. Rencana strategis ini menjadi dokumen perencanaan untuk arah
pelaksanaan program dan kegiatan dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan
SAKIP.
2.
Perjanjian Kinerja
Perjanjian
kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi
yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan
program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Perjanjian kinerja
selain berisi mengenai perjanjian penugasan/pemberian amanah, juga terdapat
sasaran strategis, indikator kinerja dan target yang diperjanjikan untuk dilaksanakan
dalam 1 (satu) tahun serta memuat rencana anggaran untuk program dan kegiatan
yang mendukung pecapaian sasaran strategis.
3. Pengukuran Kinerja
Pengukuran
kinerja merupakan langkah untuk membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran
(target) kinerja yang dicantumkan dalam lembar/dokumen perjanjian kinerja dalam
rangka pelaksanaan APBN/APBD tahun berjalan. Pengukuran kinerja dilakukan oleh
penerima tugas atau penerima amanah pada seluruh instansi pemerintah.
4. Pengelolaan Kinerja
Pengelolaan
kinerja merupakan proses pencatatan/registrasi, penatausahaan dan penyimpanan
data kinerja serta melaporkan data kinerja. Pengelolaan data kinerja
mempertimbangkan kebutuhan instansi pemerintah
sebagai kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari
sistem akuntansi dan statistik pemerintah.
5.
Pelaporan Kinerja
Pelaporan
kinerja adalah proses menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi
kerja yang dicapai berdasarkan Penggunaan Anggaran yang telah dialokasikan.
Laporan kinerja tersebut terdiri dari Laporan Kinerja Interim dan Laporan
Kinerja Tahunan. Laporan Kinerja Tahunan paling tidak memuat perencanaan
strategis, pencapaian sasaran strategis instansi pemerintah, realisasi
pencapaian sasaran strategis dan penjelasan yang memadai atas pencapaian
kinerja.
6. Reviu dan Evaluasi Kinerja
Reviu
merupakan langkah dalam rangka untuk meyakinkan keandalan informasi yang
disajikan sebelum disampaikan kepada pimpinan. Reviu tersebut dilaksanakan oleh
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan hasil reviu berupa surat pernyataan
telah direviu yang ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Sedangkan evalusi kinerja merupakan evaluasi dalam rangka implementasi SAKIP di
instansi pemerintah.
Analisis
dan Evaluasi
Inspektorat Jenderal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) selaku Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah selama ini hanya menjalankan fungsi pengawasan berupa Reviu Laporan
Kinerja KESDM dan Evaluasi atas Implementasi SAKIP pada Eselon I di lingkungan
KESDM. Adapun kewenangan untuk evaluasi atas Implementasi SAKIP KESDM merupakan
kewenangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB). Gambar dibawah ini menunjukkan nilai hasil evaluasi SAKIP KESDM
yang cenderung meningkat perlahan-lahan.
Tabel dibawah ini menguraikan
rekomendasi MenPAN-RB atas hasil Evaluasi SAKIP KESDM pada tahun 2017 dan 2018.
No
|
Rekomendasi
Tahun 2017
|
Rekomendasi
Tahun 2018
|
1
|
Melakukan Reviu Renstra KESDM, khususnya
terkait dengan kecukupan dan relevansi indikator kinerja pada tujuan dan
sasaran strategis
|
Cakupan Cascade IKU masih perlu ditingkatkan dari tingkat Kementerian hingga
unit dibawahnya sampai tingkat individu pegawai sehingga dapat dipastikan seluruh
entitas unit kerja dan individu pegawai dalam organisasi Kementerian memiliki
ukuran kinerja yang jelas dan terukur
|
2
|
Meningkatkan kualitas cascade indikator kinerja tingkat kementerian pada unit
dibawahnya sampai pada tingkat UPT dan individu pegawai, sehingga dapat
dipastikan seluruh entitas unit kerja dan inidividu pegawai dalam organisasi
KESDM memiliki ukuran kinerja yang jelas dan terukur
|
Pengembangan e-kinerja berkelanjutan
agar efektif digunakan memonitor pencapaian kinerja dan mengintegrasikan dengan
aplikasi perencanaan dan keuangan agar pimpinan dapat memonitor capaian
kinerja dan aspek keuangan setiap unit kerja secara cepat, efisien dan
efektif
|
3
|
Meningkatkan kualitas pelaporan kinerja dengan
menginformasikan analisis efisiensi dan efektifivitas penggunaan sumber daya
|
Hasil evaluasi akuntabilitas
kinerja internal belum optimal dimanfaatkan oleh unit kerja sebagai bahan
masukan dan perbaikan peningkatan kinerja
|
4
|
Meningkatkan kualitas evaluasi program agar
lebih focus pada analisis keterkaitan hubungan kasualitas antara kegiatan dan
sasaran strategis dan sasaran program yang akan dicapai organisasi
|
Pemanfaatan hasil pengukuran kinerja
(Capaian PK) dan rencana aksi belum secara nyata dan menyeluruh dimanfaatkan
secara optimal oleh pimpinan sebagai dasar pemberian reward and punishment guna mendorong terwujudnya peningkatan
budaya kinerja organisasi dan kinerja individu pegawai, serta untuk
peningkatan efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran
|
5
|
Meningkatkan kualitas evaluasi akuntabilitas
kinerja internal melalui peningkatan kompetensi aparatur APIP sehingga
memberikan rekomendasi yang berkualitas untuk perbaikan manajemen kinerja
masa yang akan datang
|
|
Sesuai
Surat MenPAN-RB Nomor 54 Tahun 2019 tanggal 22 Februari 2019 tentang Penyampaian
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil
Negara, penyampaian dokumen serta pembinaan/pendampingan percepatan pelaksanaan
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dapat dilakukan dari jarak jauh melalui
situs esr,menpan.go.id. Melalui surat ini diamanatkan agar Menteri mengunggah
dokumen akuntabilitas kinerja instansi pemerintah antara lain dokumen perencanaan
kinerja lima tahunan (RPJMN/Renstra), dokumen perencanaan kinerja tahunan (RKP/Renja),
dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU), dokumen Perjanjian Kinerja (PK), dokumen
rencana aksi kinerja, dan dokumen laporan kinerja instansi pemerintah sampai
unit organisasi terkecil pada Instansi Pemerintah tersebut melalui aplikasi
e-SAKIP Reviu ( esr,menpan.go.id). Khusus untuk Laporan kinerja Kementerian/Lembaga,
disampaikan melalui aplikasi e-SAKIP Reviu Paling lambat tanggal 28 Februari
(atau 2 bulan setelah tahun anggaran sebelumnya berakhir).
Mengingat Rekomendasi MenPAN-RB diatas dan tidak adanya evaluasi
SAKIP KESDM oleh Itjen KESDM, maka perlu atau urgen dilaksanakan asistensi
Penyelenggaraan SAKIP KESDM pada bulan Januari atau Februari tahun berjalan
sehingga dapat mendorong peningkatan nilai hasil evaluasi SAKIP KESDM. Beberapa
hal yang bisa dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dalam memantau tindak lanjut
atas hasil evaluasi SAKIP KESDM oleh MenPAN-RB diatas adalah Mendorong Unit
Organisasi untuk:
1.
Melakukan Cascade Kinerja dari Menteri hingga ke individu pegawai;
2.
Melibatkan Itjen dalam penyusunan Renstra
KESDM tahun 2020-2024 dengan memperhatikan Cascade
Kinerja yang akuntabel;
3.
Membangun Aplikasi e-budgeting dan e-planning
yang terintegrasi dengan e-kinerja dengan benchmark pada Kementerian Keuangan
yang telah memiliki aplikasi SMART dan KRISNA
4.
Menindaklanjuti hasil evaluasi SAKIP Tiap
Eselon I yang telah dilakukan oleh Itjen KESDM
5.
Memberikan Reward dan Punishment yang akuntabel sesuai pencapaian kinerja
individu pegawai sesuai peraturan yang berlaku dan ketersediaan anggaran
Simpulan
Untuk Menuju Level 4 IACM
dan mendukung tercapainya sasaran Strategis KESDM yaitu Terciptanya Manajemen
SDM dan Pemerintahan yang Profesional, Inspektorat Jenderal perlu melakukan
pengawasan berupa Asistensi Penyelenggaraan SAKIP KESDM agar tercapai Nilai Evaluasi
SAKIP KESDM dengan kategori A pada tahun 2019 ini sesuai target dalam Renstra
KESDM tahun 2015-2019.
Referensi
Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar