Penugasan saya pada Bulan Juli 2019 adalah Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas Penyusunan, Evaluasi, Persetujuanm dan Pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Saya diikutkan dalam penugasan Inspektorat II dan ini penugasan pertama saya ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Saya sebagai anggota tim dan ditugaskan Monev atas 15 RKAB Perusahaan Mineral yang statusnya telah Operasi Produksi (OP) dan dilakukan secara On Desk (hanya prosedur audit/pengawasan untuk bukti dokumen seperti Verifikasi/Cek/Uji/Footing/Cross-Footing/vouching/Trasir/Scanning/Rekonsiliasi). Secara sederhananya, yang saya lakukan adalah memastikan regulasi telah dibuatkan, dikomunikasi dan diimplementasikan terkait RKAB Minerba ini, yaitu KepMen ESDM Nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan RKAB serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dapat didowload dengan link ini:
https://jdih.esdm.go.id/peraturan/Kepmen%20ESDM%201806%20K%2030%20MEM%202018.pdfSecara sederhana, Monev yang saya lakukan adalah menguji kesesuaian Format dan Substansi RKAB Minerba. Masih ada perusahaan yang belum menyusun RKAB sesuai Format RKAB dalam KepMen ESDM Tersebut, dan Masih ada Perusahaan yang mengisi RKAB tidak sesuai substansinya dengan regulasi yang berlaku. Saya cukup yakin bahwa Regulasi KepMen ESDM ini telah dikomunikasikan kepada Perusahaan Pertambangan karena telah ada link berita ini https://www.tambang.co.id/pelatihan-rkab-bantu-perusahaan-tambang-susun-laporan-19627/
Beberapa hal catatan saya ketika melakukan monev ini adalah:
1. Betapa pentingnya e-office dalam pengadministrasian RKAB ini. Kebijakannya telah ada agar dibangun sistem informasi RKAB dalam KepMen ESDM dan sedang proses dibangun. Dampak dari tidak adanya sistem informasi ini adalah tidak tertib administrasi dokumen RKAB dan lampirannya sehingga kesulitan melalukan rekonsiliasi data atau verifikasi data
2. Betapa pentingnya dibuatkan Pedoman evaluasi atas substansi RKAB ini seperti kaidah-kaidah keteknikan pertambangan yang baik sehingga mengurangi subjektifitas evaluator. Hal ini berlaku juga pada evaluasi WPnB (Work Program and Budget) pada Usaha Hulu Migas yang dilakukan Oleh SKK Migas. Harus ada ambang batas atas atau bawah dan ada ambang fleksibel. Dapat benchmark pada saat Auditor melakukan Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) yang telah ada pedoman Standar Biaya Masukan (SBM)
3. Betapa pentingnya segera menetapkan aturan batas minimal untuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Seperti perkataan pak Menteri dalam link berita ini https://www.cnbcindonesia.com/news/20190326201621-4-63076/jonan-2-laba-usaha-tambang-untuk-csr-ke-masyarakat
Semoga monev yang saya lakukan dapat memberikan nilai tambah bagi Auditi khususnya dan Warga Negara Indonesia secara umum.
#Energiberkeadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar