sumber gambar: DISINI
Agar mencapai Indeks Maturitas
SPIP level 4 sebagaimana akan menjadi target Perjanjian Kinerja Menteri ESDM
dan Inspektur Jenderal KESDM Tahun 2020, maka Inspektorat Jenderal perlu
melakukan beberapa upaya pembangunan dan/atau pengembangan Sistem Informasi
Manajemen Pengawasan, diataranya adalah:
1.
Keberadaan aplikasi tindak lanjut pemeriksaan. Melalui
template observasi dalam Aplikasi SPIP BPKP dengan alamat spip.bpkp.go.id akan diminta untuk Melakukan
analisis inisiatif pimpinan unit organisasi/unit kerja terhadap atensi-atensi
yang diberikan Inspektorat/Itjen beserta tindak lanjut atas rekomendasinya. Hal
ini dapat diartikan bahwa Aplikasi e-Pengawasan
dengan alamat epengawasan.itjen.esdm.go.id
agar dapat dikembangkan dengan diberikan username
dan password untuk Pimpinan Unit
Organisasi sehingga dapat meng-upload dokumen tindak lanjut hasil pengawasan
Inspektorat Jenderal KESDM;
2.
Keberadaan aplikasi untuk memantau pemutakhiran
daftar risiko dan Keberadaan aplikasi untuk memantau pemutakhiran Rencana
Tindak Pengendalian (RTP)/ rencana penanganan risiko. Implementasi atas
pemahaman pegawai terhadap SOP kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, bagaimana
pegawai mengantisipasi/menganalisis risiko yang berpotensi muncul bila terdapat
perubahan dalam SOP sehingga perlu dilakukan pemutakhiran RTP/ rencana
penanganan risiko. Hal ini dapat
diartikan bahwa Inspektorat Jenderal KESDM perlu membangun Aplikasi Web-Based
tentang Sistem Informasi Manajemen
Risiko KESDM yang dapat diinput (di-mutakhirkan) oleh Seluruh Unit Kerja di
lingkungan KESDM dengan berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi KESDM.
Sebagaimana diamatkan dalam
Pasal 48 Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2018 tentang Tata Kelola
Pengawasan Intern di lingkungan KESDM dicantumkan bahwa:
1.
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas
pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal membangun dan mengembangkan
sistem informasi Pengawasan Intern.
2.
Sistem informasi Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a.
aplikasi akses data dan informasi elektronik pada Unit Organisasi;
b.
aplikasi sistem manajemen Pengawasan Intern;
c.
aplikasi monitoring kode etik Pengawasan Intern; dan
d.
aplikasi pemantauan hasil Pengawasan Intern Inspektorat Jenderal
Sebagaimana diamatkan dalam
Pasal 49 Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2018 tentang Tata Kelola
Pengawasan Intern di lingkungan KESDM dicantumkan bahwa Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Unit
Organisasi wajib menggunakan sistem informasi Pengawasan Intern sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2).
Inspektorat Jenderal perlu mengembangkan aplikasi e-pengawasan agar dapat dijadikan
sebagai Aplikasi Sistem Manajemen Pengawasan Intern dan Aplikasi Pemantauan
Hasil Pengawasan Intern Inspektorat Jenderal sehingga dapat menggantikan
aplikasi SIMHP yang masih offline
atau stand-alone.
Inspektorat Jenderal perlu
membangun Aplikasi akses data dan
informasi elektronik pada Unit Organisasi dan aplikasi monitoring kode etik Pengawasan Intern. Hal ini sangat
penting agar pelaksanaan pengawasan intern tidak lagi habis waktunya untuk
permintaan data dukung pengawasan dan auditor dapat menjaga perilakunya agar
sesuai kode etik auditor.
Ada juga Aplikasi yang perlu
dibangun untuk menggiatkan gerakan paperless
di kantor itjen KESDM, yaitu Aplikasi
Sistem Informasi Manajemen Angka Kredit Auditor versi Web-Based agar
Penilaian Angka Kredit Auditor dapat dilaksanakan lebih cepat, cermat dan professional
sesuai motto Menteri ESDM. Ide iseng saya adalah lebih baik beberapa aplikasi diatas digabungkan saja kedalam aplikasi epengawasan, sehingga kelak aplikasi epengawasan dapat dikembangkan dengan adanya akses auditi untuk:
1. Mengupload dokumen tindak lanjut dan auditor dapat mengevaluasinya sehingga memberikan status Proses atau Selesai untuk Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen
2. Mengupload dokumen data dukung Pengawasan sesuai permintaan Auditor sehingga mempercepat masa penugasan pengawasan
3. Mengupload Risk Register dan dapat memantau Rencana Tindak Pengendaliannya
4. Memberi Nilai atas Kinerja dan Pematuhan Kode Etik Auditor setelah berakhirnyapenugasan pengawasan auditor
5. Mengupload pertanyaan sebagai sarana konsultasi dan dapat segera dijawab oleh Tim Auditor
6. Mengetahui PKPT Itjen dan memberikan Persetujuan secara Elektronik
7. Mengupload Risk Universe dan mengetahui Audit Universe
8. Mengirimkan Undangan Rapat kepada Inspektur dan dapat segera dijawab oleh Inspektur dengan menugaskan Auditor
Dan Lain-Lain.
1. Mengupload dokumen tindak lanjut dan auditor dapat mengevaluasinya sehingga memberikan status Proses atau Selesai untuk Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen
2. Mengupload dokumen data dukung Pengawasan sesuai permintaan Auditor sehingga mempercepat masa penugasan pengawasan
3. Mengupload Risk Register dan dapat memantau Rencana Tindak Pengendaliannya
4. Memberi Nilai atas Kinerja dan Pematuhan Kode Etik Auditor setelah berakhirnyapenugasan pengawasan auditor
5. Mengupload pertanyaan sebagai sarana konsultasi dan dapat segera dijawab oleh Tim Auditor
6. Mengetahui PKPT Itjen dan memberikan Persetujuan secara Elektronik
7. Mengupload Risk Universe dan mengetahui Audit Universe
8. Mengirimkan Undangan Rapat kepada Inspektur dan dapat segera dijawab oleh Inspektur dengan menugaskan Auditor
Dan Lain-Lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar