Kamis, 28 November 2019

(OPINI) INVENTARISASI APLIKASI YANG PERLU DIBANGUN DAN DIKEMBANGKAN INSPEKTORAT JENDERAL KESDM

SALAM GGCG (Good Governance and Clean Government)



 sumber gambar: DISINI



Agar mencapai Indeks Maturitas SPIP level 4 sebagaimana akan menjadi target Perjanjian Kinerja Menteri ESDM dan Inspektur Jenderal KESDM Tahun 2020, maka Inspektorat Jenderal perlu melakukan beberapa upaya pembangunan dan/atau pengembangan Sistem Informasi Manajemen Pengawasan, diataranya adalah:

1.    Keberadaan aplikasi tindak lanjut pemeriksaan. Melalui template observasi dalam Aplikasi SPIP BPKP dengan alamat spip.bpkp.go.id akan diminta untuk Melakukan analisis inisiatif pimpinan unit organisasi/unit kerja terhadap atensi-atensi yang diberikan Inspektorat/Itjen beserta tindak lanjut atas rekomendasinya. Hal ini dapat diartikan bahwa Aplikasi e-Pengawasan dengan alamat epengawasan.itjen.esdm.go.id agar dapat dikembangkan dengan diberikan username dan password untuk Pimpinan Unit Organisasi sehingga dapat meng-upload dokumen tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal KESDM;
2.    Keberadaan aplikasi untuk memantau pemutakhiran daftar risiko dan Keberadaan aplikasi untuk memantau pemutakhiran Rencana Tindak Pengendalian (RTP)/ rencana penanganan risiko. Implementasi atas pemahaman pegawai terhadap SOP kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, bagaimana pegawai mengantisipasi/menganalisis risiko yang berpotensi muncul bila terdapat perubahan dalam SOP sehingga perlu dilakukan pemutakhiran RTP/ rencana penanganan risiko.  Hal ini dapat diartikan bahwa Inspektorat Jenderal KESDM perlu membangun Aplikasi Web-Based tentang Sistem Informasi Manajemen Risiko KESDM yang dapat diinput (di-mutakhirkan) oleh Seluruh Unit Kerja di lingkungan KESDM dengan berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi KESDM.

Sebagaimana diamatkan dalam Pasal 48 Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di lingkungan KESDM dicantumkan bahwa:
1.    Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal membangun dan mengembangkan sistem informasi Pengawasan Intern.
2.    Sistem informasi Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aplikasi akses data dan informasi elektronik pada Unit Organisasi;
b. aplikasi sistem manajemen Pengawasan Intern;
c. aplikasi monitoring kode etik Pengawasan Intern; dan
d. aplikasi pemantauan hasil Pengawasan Intern Inspektorat Jenderal
Sebagaimana diamatkan dalam Pasal 49 Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di lingkungan KESDM dicantumkan bahwa Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Unit Organisasi wajib menggunakan sistem informasi Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2).

Inspektorat Jenderal perlu mengembangkan aplikasi e-pengawasan agar dapat dijadikan sebagai Aplikasi Sistem Manajemen Pengawasan Intern dan Aplikasi Pemantauan Hasil Pengawasan Intern Inspektorat Jenderal sehingga dapat menggantikan aplikasi SIMHP yang masih offline atau stand-alone.

Inspektorat Jenderal perlu membangun Aplikasi akses data dan informasi elektronik pada Unit Organisasi dan aplikasi monitoring kode etik Pengawasan Intern. Hal ini sangat penting agar pelaksanaan pengawasan intern tidak lagi habis waktunya untuk permintaan data dukung pengawasan dan auditor dapat menjaga perilakunya agar sesuai kode etik auditor.

Ada juga Aplikasi yang perlu dibangun untuk menggiatkan gerakan paperless di kantor itjen KESDM, yaitu Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Angka Kredit Auditor versi Web-Based agar Penilaian Angka Kredit Auditor dapat dilaksanakan lebih cepat, cermat dan professional sesuai motto Menteri ESDM. Ide iseng saya adalah lebih baik beberapa aplikasi diatas digabungkan saja kedalam aplikasi epengawasan, sehingga kelak aplikasi epengawasan dapat dikembangkan dengan adanya akses auditi untuk:

1. Mengupload dokumen tindak lanjut dan auditor dapat mengevaluasinya sehingga memberikan status Proses atau Selesai untuk Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Itjen
2. Mengupload dokumen data dukung Pengawasan sesuai permintaan Auditor sehingga mempercepat masa penugasan pengawasan
3. Mengupload Risk Register dan dapat memantau Rencana Tindak Pengendaliannya
4. Memberi Nilai atas Kinerja dan Pematuhan Kode Etik Auditor setelah berakhirnyapenugasan pengawasan auditor
5. Mengupload pertanyaan sebagai sarana konsultasi dan dapat segera dijawab oleh Tim Auditor 
6. Mengetahui PKPT Itjen dan memberikan Persetujuan secara Elektronik
7. Mengupload Risk Universe dan mengetahui Audit Universe
8. Mengirimkan Undangan Rapat kepada Inspektur dan dapat segera dijawab oleh Inspektur dengan menugaskan Auditor 
Dan Lain-Lain.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(OPINI) USULAN PERUBAHAN DARI, OLEH, UNTUK ITJEN KESDM

 SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT) Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sej...