Selasa, 26 Mei 2020

(OPINI) URGENSI PENINGKATAN KOMPETENSI AUDITOR INTERNAL SELAMA WORKING FROM HOME

URGENSI PENINGKATAN KOMPETENSI AUDITOR INTERNAL

SELAMA WORKING FROM HOME

 

Oleh: Junius Simbolon

Auditor Muda, Inspektorat III

 

PENDAHULUAN

Auditor Internal harus memiliki Kompetensi mencakup Skill (Keterampilan), Knowledge (Pengetahuan), dan Attitude (Etika). Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2017 Tentang  Standar Kompetensi Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, dicantumkan bahwa Auditor Itjen KESDM wajib memiliki Kompetensi Umum, Teknis Pengawasan, dan Teknis Substantif ESDM. Standar Kompetensi Umum dan Standar Kompetensi Teknis Pengawasan mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan PER-211/K/JF/2010 tanggal 13 April 2010 tentang Standar Kompetensi Auditor, dengan rincian Kompetensi Umum untuk Auditor adalah:



 

Kompetensi Teknis Pengawasan yang wajib dimiliki Auditor adalah


 

 

Kompetensi Teknis Substantif ESDM yang wajib dimiliki Auditor Itjen KESDM (Fokus pada jenjang Auditor Muda) adalah:

1)     Kompetensi Bidang Tugas dan Fungsi Organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Auditor Muda memiliki kompetensi tingkat memahami (level 2), yaitu mampu menjelaskan tugas dan fungsi organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pengetahuannya sehingga dapat menguraikan, menjelaskan, dan menyimpulkan hal tersebut kepada orang lain sesuai dengan lingkup tugasnya.

2)     Kompetensi Bidang Kebijakan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Auditor Muda memiliki kompetensi tingkat memahami (level 2), yaitu mampu menjelaskan kebijakan sektor energi dan sumber daya mineral dengan pengetahuannya sehingga dapat menguraikan, menjelaskan, dan menyimpulkan hal tersebut kepada orang lain sesuai dengan lingkup tugasnya.

3)     Kompetensi Bidang Proses Bisnis Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Auditor Muda memiliki kompetensi tingkat memahami (level 2), yaitu mampu menjelaskan proses bisnis sektor energi dan sumber daya mineral dengan pengetahuannya sehingga dapat menguraikan, menjelaskan, dan menyimpulkan hal tersebut kepada orang lain sesuai dengan lingkup tugasnya

Mengacu pada 3 Kompetensi yang wajib dimiliki Auditor Itjen KESDM diatas, maka pemulis akan membahas beberapa topik berikut ini:

1)    Peningkatan kompetensi apakah yang sangat diperlukan oleh Auditor Itjen KESDM sesuai Kebutuhan Organisasi KESDM? Apakah diperlukan sertifikasi atau cukup webseminar (webinar) saja pada saat Working From Home ini?

2)     Untuk Webinar yang gratis, penyelenggara apakah yang cepat menerbitkan sertifikat dan pembelajaran jarak jauhnya yang paling baik?

3)    Bagaimana angka kredit untuk Webinar? Apakah dikategorikan Pengembangan Profesi atau Penunjang bagi Auditor?

4)    Jika diperlukan keaktifan dalam organisasi terkait Internal Auditing dan untuk mendukung upaya pencapaian IACM (Internal Audit Capability Model) Itjen KESDM menuju level 4, maka Auditor Itjen KESDM perlu difasilitasi aktif dalam organisasi apa saja?

 

ISI

Sesuai Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) tahun 2014, dicantumkan bahwa Auditor harus mempunyai sertifikasi jabatan fungsional auditor (JFA) dan/atau sertifikasi lain di bidang pengawasan intern pemerintah, dan mengikuti pendidikan dan pelatihan profesional berkelanjutan (continuing professional education). Auditor wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi jabatan fungsional auditor (JFA) yang sesuai dengan jenjangnya dan/atau sertifikasi lain di bidang intern pemerintah. Pimpinan APIP wajib memfasilitasi auditor untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan serta ujian sertifikasi sesuai dengan ketentuan. Dalam pengusulan auditor untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan jenjangnya, pimpinan APIP mendasarkan keputusannya pada formasi yang dibutuhkan dan persyaratan administrasi lainnya seperti kepangkatan dan pengumpulan angka kredit yang dimilikinya. Auditor wajib memiliki pengetahuan dan akses atas informasi teraktual dalam standar, metodologi, prosedur, dan teknik. Pendidikan profesional berkelanjutan dapat diperoleh melalui keanggotaan dan partisipasi dalam asosiasi profesi, pendidikan sertifikasi jabatan fungsional auditor, konferensi, seminar, kursus-kursus, program pelatihan di kantor sendiri, dan partisipasi dalam proyek penelitian yang memiliki substansi di bidang pengawasan intern. Berdasarkan SAIPI diatas, maka urutan prioritas untuk peningkatan kompetensi bagi Auditor Internal adalah:

1)    Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) yang sesuai dengan jenjangnya

Persyaratan untuk Mengikuti Diklat Sertifikasi Auditor Muda, Madya dan Utama sesuai situs Pusbinjfa BPKP, yaitu:


2)    Sertifikasi lain di bidang pengawasan intern pemerintah

Berikut ini beberapa sertifikasi bidang pengawasan intern, termasuk pengawasan intern pemerintah yang perlu diikuti dan diperoleh oleh Auditor Itjen KESDM untuk menambah jejaring profesi dan sharing knowledge, disesuaikan dengan kebutuhan organisasi KESDM, diantaranya adalah:

 

No

Gelar Profesi atau Sertifikasi

Instansi Penerbit Sertifikasi

Urgensi Sertifikasi

1

CIA (Certified Internal Audit)

IIA Global melalui review Course IIA Chapter Indonesia (Institute Internal Audit)

Sertifikasi Internal Audit yang diakui secara Internasional baik untuk Auditor Internal Pemerintah (public sector) maupun Swasta (private sector)

2

CRMA (Certified Risk Management Assurance)

IIA Global melalui review Course IIA Chapter Indonesia (Institute Internal Audit)

Sertifikasi Internal Audit dalam memberikan jasa assurance atau consulting atas efektif tidaknya manajemen risiko klien pengawasan dan diakui secara internasional

3

CISA (Certified Information System Auditor) atau CRISC (Certified in Risk and Information System Control)

ISACA Global melalui ISACA Chapter Indonesia (tanpa kepanjangan sejak tahun 2008)

Sertifikasi agar Auditor Internal dapat memberikan jasa assurance dan consulting terkait keefektifan/keamanan (cyber-security) pada Informasi Teknologi Klien Pengawasan dan diakui Internasional

4

CFE (Certified Fraud Examiner)

ACFE Global melalui review course ACFE Chapter Indonesia (Association of Certified Fraud Examiners)

Sertifikasi agar Auditor Internal dapat memberikan jasa assurance khususnya audit investigasi dan jasa consulting terkait Fraud Control Plan dan diakui internasional

5

QIA (Qualified Internal Audit)

YPIA (Yayasan Pendidikan Internal Audit)

Sertifikasi Internal Audit yang diakui secara nasional  baik untuk Auditor Internal Pemerintah (public sector) maupun Swasta (private sector)

6

QGIA (Qualified Government Internal Auditor)

YPIA (Yayasan Pendidikan Internal Audit)

Sertifikasi Internal Audit yang diakui secara nasional  baik untuk Auditor Internal Pemerintah (public sector). Dahulu ada sertifikasi CGAP (Certified Government Auditor Profesionalism) yang diterbitkan oleh IIA Global melalui review course IIA Indonesia, diakui secara internasional untuk Auditor Internal Pemerintah (public sector), namun saat ini telah dihapus sertifikasinya.

7

CRMP (Certified Risk Management Profesionalism) dan CRMO (Certified Risk Management Officer)

LSPMR (Lembaga Sertifikasi Profesi Management Risiko)

Sertifikasi agar Auditor Internal dapat memberikan jasa assurance dan consulting terkait keefektifan manajemen risiko auditi dan diakui secara nasional

8

CFra (Certified in Forensic Auditor)

LPFA (Lembaga Pengembangan Forensic Auditing)

Sertifikasi agar Auditor Internal dapat memberikan jasa assurance khususnya audit investigasi dan diakui nasional

 

 

 

3)    Pendidikan dan pelatihan profesional berkelanjutan (continuing professional education)

Apabila kedua prioritas diatas memang belum ada alokasi anggaran atau kuotanya (jika tidak bisa dibuatkan kelas tersendiri untuk sertifikasi), maka langkah selanjutnya untuk peningkatan kompetensi auditor Itjen KESDM adalah mengikuti Diklat (Pendidikan dan Pelatihan). Selama Working From Home (WFH) ini, Auditor Itjen KESDM dapat mengikuti Diklat jarak jauh melalui e-learning atau webseminar (webinar). Kegiatan e-learning dan webinar yang diprioritaskan adalah yang gratis (free) untuk efisiensi anggaran dan agar lebih cepat dapat sertifikatnya. Berikut ini daftar webinar atau e-learning gratis yang diikuti penulis dan jangka waktu penerbitan sertifikatnya untuk menjadi acuan dalam memilih webinar berikutnya, diantaranya adalah:

 

 

No

Topik Webinar/

e-learning

Penyelenggara Webinar/

e-learning

Tanggal Webinar/

e-learning

Tanggal Sertifikat dikirimkan/ didownload

Aplikasi/

website

Kualitas Narasumber dan Layanan

1

Peran APIP dalam membangun Etika Birokrasi

Pusdiklatwas BPKP

6 Mei 2020

Download 7 Mei 2020

·         https://lms.bpkp.go.id/

·         Zoom

·         Webinar Support on Telegram

Sangat Baik

 

Pengawasan Era 4.0

Pusdiklatwas BPKP

13 Mei 2020

Download 14 Mei 2020

·         https://lms.bpkp.go.id/

·         Zoom

·         Webinar Support on Telegram

Sangat Baik

 

Business Contunity Management: Mempertahankan Layanan AI ditengah Pandemi COVID19

Pusdiklatwas BPKP

20 Mei 2020

Download 21 Mei 2020

·         https://lms.bpkp.go.id/

·         Zoom

·         Webinar Support on Telegram

Sangat Baik

2

Covid19: Pencegahan dan Dampak Kebijakan Fiskal, serta Pengawasan Internal

AAIPI

19 Mei 2020

Download 23 Mei 2020

·         Tidak ada Aplikasi Sendiri

·         File sharing pada Drive google

·         Zoom

·         Webinar Support on Telegram

Sangat Baik

3

Profesional Auditor Forum (PAF): Adding Value Through Consulting Activities : Leading Practices

IIA Indonesia

5 Mei 2020

Dikirimkan via email 11 Mei 2020

·         Tidak ada Aplikasi Sendiri

·         File sharing dan sertifikat dikirimkan melalui email

·         Zoom

 

Sangat Baik

 

Profesional Auditor Forum (PAF): Independensi Internal Audit : Harapan dan Realitas

IIA Indonesia

11 Mei 2020

Dikirimkan via email 19 Mei 2020

·         Tidak ada Aplikasi Sendiri

·         File sharing dan sertifikat dikirimkan melalui email

·         Zoom

·          

Sangat Baik

 

Profesional Auditor Forum (PAF): Hubungan Internal Audit Parent and Subsidary: Tantangan dan Realitas

IIA Indonesia

19 Mei 2020

Belum dikirimkan

·         Tidak ada Aplikasi Sendiri

·         File sharing dan sertifikat dikirimkan melalui email

·         Zoom

 

Baik

4

e-learning: Introduksi Gas Processing

PPSDM Migas

29-30 April 2020

Belum dikirimkan/ belum ada dalam aplikasi

·         https://elsa-ppsdmmigas.esdm.go.id/

·         Zoom

Baik

 

e-learning: Karakteristik Minyak Bumi

PPSDM Migas

18-19 Mei 2020

Belum dikirimkan/ belum ada dalam aplikasi

·         https://elsa-ppsdmmigas.esdm.go.id/

·         Zoom

Baik

 

 

 

Beberapa Dokumentasi Webinar yang Penulis ikuti adalah



 




Penulis berpendapat bahwa ada beberapa topik yang sebaiknya Auditor Itjen KESDM ikuti baik itu melalui pembelajaran jarak jauh (e-learning atau webinar) atau diklat tradisional (tatap muka), sesuai dengan kebutuhan organisasi diantaranya adalah:

1)    Teknik Audit Berbantuan Komputer /TABK (CAAT = Computer Assisted Audit Tools/Technique) termasuk didalamnya penggunaan drone, remote Auditing, Sistem Manajemen Audit dan lain-lain;

2)    IT (Information Technology) Audit and Control;

3)    Data Analytical, Continous Audit and Continuous Monitoring (CA-CM);

4)    Susbtansi Tata Kelola Pemerintahan yang baik, diantaranya adalah Zona Integritas, Reformasi Birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Manajemen Risiko (terutama Risiko dan Rencana Tindak Pengendalian Fraud), Internal Audit Capability Model (IACM), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

5)    Substansi ESDM, diantaranya adalah Proses Bisnis  Hulu dan Hilir Minyak dan Gas Bumi, Mineral dan Batubara, Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)

 

Tambahan Informasi bahwa Peningkatan Kompetensi Auditor melalui Webinar dinilai angka kreditnya sebagai Penunjang. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Utama BPKP Nomor SE-1812/SU/JF/2019 tentang Penjelasan Penerapan JFA Terkair Angka Kredit Pendidikan dan Pelatihan Massive Open Online Coursess dan Blended, Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, Pendidikan dan Pelatihan Dasar dan Seminar Berbasis Web, dengan catatan sebagai berikut:

a.      Dalam satu hari kerja hanya diakui satu kali kegiatan Webinar, dan mengurangi jam pengawasan setara dengan satu hari kerja. Webinar yang dilaksanakan lebih dari satu hari maka mengurangi jam pengawasan setara dengan jumlah hari dalam Sertifikat keikutsertaan

b.      Satuan angka kredit untuk kegiatan Webinar dinilai sebagai unsur penunjang sebagaimana Lampiran PerMenPAN PER-220/ kode IV.A

c.      Dokumen pendukung untuk penilaian angka kreditnya adalah Surat Penugasan dari Pimpinan Unit APIP dan Sertifikat keikutsertaan Webinar.

 

Auditor Itjen KESDM juga perlu aktif dalam beberapa Organisasi Profesi terkait Pengawasan Intern untuk meningkatkan IACM, jejaring profesi dan sharing knowledge, diantaranya adalah:

1)    AAIPI (Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia). Meskipun telah otomatis menjadi anggota AAIPI, Auditor Itjen KESDM perlu aktif dalam komite yang ada didalam AAIPI;

2)    IIA Chapter Indonesia. Meskipun keanggotaan IIA Chapter Indonesia tidak gratis (berbayar), namun banyak keuntungan dapat diperoleh menjadi member atau anggota IIA Indonesia. IIA Chapter Indonesia senantiasa update pedoman pelaksanaan Pengawasan Intern mengacu pada Standar IPPF, best practice yang bisa dijadikan pedoman dan dapat diinternalisasikan, kegiatan Profesional Auditor Forum dan General Meeting Member senantiasa dilaksanakan. Beberapa webinar atau kegiatan juga gratis bagi Member IIA terutama download pedoman dari IIA global. Auditor Itjen KESDM juga dapat menjadi Volunteer IIA Indonesia, yang kelak dapat menjadi narasumber untuk sharing knowledge atau kompetensinya kepada Auditor Internal di seluruh Indonesia khususnya para anggota IIA Indonesia;

3)    ACFE Chapter Indonesia. Meskipu keanggotaan ACFE chapter Indonesia tidak gratis (berbayar), namun banyak keuntungan dapat diperoleh menjadi member atau anggota ACFE Indonesia. Beberapa pedoman untuk mendeteksi dan mencegah Fraud dapat sangat berguna bagi Auditor Itjen KESDM untuk diinternalisasikan kedalam organisasik KESDM;

4)    ISACA Chapter Indonesia. Website resminya belum ada, namun beberapa situs menampilkan berita tentang ISACA Chapter Indonesia. Keanggotaan ini diperlukan agar Auditor Itjen KESDM dapat optimal dalam memberikan jasa assurance dan consulting terkait efektifitas dan keamanan (cyber-security) Sistem Informasi di lingkungan KESDM;

5)    YPIA. Keanggotaan Auditor Itjen KESDM diperlukan untuk memutakhirkan beberapa pedoman pengawasan internal yang banyak diperoleh sudah berbahasa Indonesia, dapat menambah jejaring Auditor Internal di seluruh Indonesia, baik Auditor Internal sector Publik maupun Sektor Privat (Swasta).

 

 

 

KESIMPULAN

Auditor Itjen KESDM wajib meningkatkan Kompetensinya baik Kompetensi Umum, Teknis Pengawasan dan Teknis Substantif ESDM. Auditor Itjen KESDM harus mempunyai sertifikasi jabatan fungsional auditor (JFA) dan/atau sertifikasi lain di bidang pengawasan intern pemerintah, dan mengikuti pendidikan dan pelatihan profesional berkelanjutan (continuing professional education). Auditor wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi jabatan fungsional auditor (JFA) yang sesuai dengan jenjangnya dan/atau sertifikasi lain di bidang intern pemerintah. Pimpinan APIP wajib memfasilitasi auditor untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan serta ujian sertifikasi sesuai dengan ketentuan. Prioritas peningkatan kompetensi Auditor Itjen KESDM adalah:

1)    Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) yang sesuai dengan jenjangnya. Apabila Auditor Muda sudah memenuhi angka kredit dan persyaratan untuk diklat penjenjangan auditor madya, maka Auditor Muda tersebut seyogianya diusulkan diklat penjenjangan Auditor Madya.

2)    Sertifikasi lain di bidang pengawasan intern pemerintah, diantaranya adalah CIA, CRMA, CISA, CFE, QIA, QGIA, CRMP, dan CFra)

3)    Pendidikan dan pelatihan profesional berkelanjutan (continuing professional education), diantaranya pada masa WFH adalah Webinar Pusdiklatwas BPKP, webinar AAIPI, Webinar PAF IIA Indonesia, dan e-learning  atau webinar lainnya yang terkait dengan TABK, IT Audit, Data Analytical, CA-CM, subtansi Tata kelola pemerintahan yang baik dan subtansi ESDM. Webinar ini akan dinilai angka kreditnya sebagai Penunjang dan bukan Pengembangan Profesi sehingga Auditor Itjen KESDM perlu memilih dengan bijaksana, apakah akan mengajukan angka kredit pengawasan (jika ada Surat Perintah yang aktif) atau Penunjang (pakai webinar)

Auditor Itjen KESDM juga perlu aktif dalam Organisasi Profesi Pengawasan Internal, seperti AAIPI, IIA Indonesia, ACFE Chapter Indonesia, ISACA Chapter Indonesia, dan YPIA untuk menambah jejaring Auditor Internal dan sharing knowledge antar Auditor Internal baik Sektor Publik maupun Sektor Privat (Swasta).

 

 

DAFTAR PUSTAKA

·         Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2017 Tentang  Standar Kompetensi Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

·         Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan PER-211/K/JF/2010 tanggal 13 April 2010 tentang Standar Kompetensi Auditor

·         Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI)

·         Surat Edaran Sekretaris Utama BPKP Nomor SE-1812/SU/JF/2019 tentang Penjelasan Penerapan JFA Terkair Angka Kredit Pendidikan dan Pelatihan Massive Open Online Coursess dan Blended, Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, Pendidikan dan Pelatihan Dasar dan Seminar Berbasis Web

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(OPINI) USULAN PERUBAHAN DARI, OLEH, UNTUK ITJEN KESDM

 SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT) Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sej...