URGENSI
PENINGKATAN KOMPETENSI AUDITOR INTERNAL
SELAMA WORKING
FROM HOME
Oleh: Junius Simbolon
Auditor Muda, Inspektorat III
PENDAHULUAN
Auditor
Internal harus memiliki Kompetensi mencakup Skill (Keterampilan), Knowledge
(Pengetahuan), dan Attitude (Etika). Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor
31 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi
Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral,
dicantumkan bahwa Auditor Itjen KESDM wajib memiliki Kompetensi Umum, Teknis
Pengawasan, dan Teknis Substantif ESDM. Standar Kompetensi Umum dan Standar
Kompetensi Teknis Pengawasan mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan PER-211/K/JF/2010 tanggal 13 April 2010 tentang
Standar Kompetensi Auditor, dengan rincian Kompetensi Umum untuk Auditor
adalah:
Kompetensi Teknis Pengawasan yang wajib dimiliki
Auditor adalah
Kompetensi Teknis Substantif ESDM yang wajib dimiliki
Auditor Itjen KESDM (Fokus pada jenjang Auditor Muda) adalah:
1) Kompetensi
Bidang Tugas dan Fungsi Organisasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Auditor Muda memiliki kompetensi tingkat memahami
(level 2), yaitu mampu menjelaskan tugas dan fungsi organisasi Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pengetahuannya sehingga dapat menguraikan,
menjelaskan, dan menyimpulkan hal tersebut kepada orang lain sesuai dengan lingkup
tugasnya.
2) Kompetensi
Bidang Kebijakan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Auditor Muda memiliki kompetensi tingkat memahami
(level 2), yaitu mampu menjelaskan kebijakan sektor energi dan sumber daya
mineral dengan pengetahuannya sehingga dapat menguraikan, menjelaskan, dan
menyimpulkan hal tersebut kepada orang lain sesuai dengan lingkup tugasnya.
3) Kompetensi
Bidang Proses Bisnis Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Auditor Muda memiliki kompetensi tingkat memahami
(level 2), yaitu mampu menjelaskan proses bisnis sektor energi dan sumber daya
mineral dengan pengetahuannya sehingga dapat menguraikan, menjelaskan, dan
menyimpulkan hal tersebut kepada orang lain sesuai dengan lingkup tugasnya
Mengacu pada 3
Kompetensi yang wajib dimiliki Auditor Itjen KESDM diatas, maka pemulis akan
membahas beberapa topik berikut ini:
1) Peningkatan
kompetensi apakah yang sangat diperlukan oleh Auditor Itjen KESDM sesuai
Kebutuhan Organisasi KESDM? Apakah diperlukan sertifikasi atau cukup webseminar
(webinar) saja pada saat Working From Home ini?
2) Untuk Webinar yang gratis, penyelenggara
apakah yang cepat menerbitkan sertifikat dan pembelajaran jarak jauhnya yang
paling baik?
3) Bagaimana
angka kredit untuk Webinar? Apakah dikategorikan Pengembangan Profesi atau
Penunjang bagi Auditor?
4) Jika
diperlukan keaktifan dalam organisasi terkait Internal Auditing dan untuk mendukung
upaya pencapaian IACM (Internal Audit Capability Model) Itjen KESDM menuju
level 4, maka Auditor Itjen KESDM perlu difasilitasi aktif dalam organisasi apa
saja?
ISI
Sesuai
Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) tahun 2014, dicantumkan bahwa
Auditor harus mempunyai sertifikasi jabatan fungsional auditor (JFA) dan/atau sertifikasi
lain di bidang pengawasan intern pemerintah, dan mengikuti pendidikan dan
pelatihan profesional berkelanjutan (continuing professional education).
Auditor wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi jabatan fungsional
auditor (JFA) yang sesuai dengan jenjangnya dan/atau sertifikasi lain di bidang
intern pemerintah. Pimpinan APIP wajib memfasilitasi auditor untuk mengikuti
pendidikan dan pelatihan serta ujian sertifikasi sesuai dengan ketentuan. Dalam
pengusulan auditor untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan
jenjangnya, pimpinan APIP mendasarkan keputusannya pada formasi yang dibutuhkan
dan persyaratan administrasi lainnya seperti kepangkatan dan pengumpulan angka
kredit yang dimilikinya. Auditor wajib memiliki pengetahuan dan akses atas
informasi teraktual dalam standar, metodologi, prosedur, dan teknik. Pendidikan
profesional berkelanjutan dapat diperoleh melalui keanggotaan dan partisipasi
dalam asosiasi profesi, pendidikan sertifikasi jabatan fungsional auditor,
konferensi, seminar, kursus-kursus, program pelatihan di kantor sendiri, dan
partisipasi dalam proyek penelitian yang memiliki substansi di bidang
pengawasan intern. Berdasarkan SAIPI diatas, maka urutan prioritas untuk peningkatan
kompetensi bagi Auditor Internal adalah:
1)
Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) yang
sesuai dengan jenjangnya
Persyaratan
untuk Mengikuti Diklat Sertifikasi Auditor Muda, Madya dan Utama sesuai situs
Pusbinjfa BPKP, yaitu:
2)
Sertifikasi lain di bidang pengawasan intern pemerintah
Berikut
ini beberapa sertifikasi bidang pengawasan intern, termasuk pengawasan intern
pemerintah yang perlu diikuti dan diperoleh oleh Auditor Itjen KESDM untuk
menambah jejaring profesi dan sharing knowledge, disesuaikan dengan kebutuhan
organisasi KESDM, diantaranya adalah:
No |
Gelar Profesi atau Sertifikasi |
Instansi Penerbit Sertifikasi |
Urgensi Sertifikasi |
1 |
CIA (Certified Internal Audit) |
IIA Global melalui review Course IIA Chapter Indonesia
(Institute Internal Audit) |
Sertifikasi Internal Audit yang diakui secara Internasional
baik untuk Auditor Internal Pemerintah (public sector) maupun Swasta (private
sector) |
2 |
CRMA (Certified Risk Management Assurance) |
IIA Global melalui review Course IIA Chapter Indonesia (Institute
Internal Audit) |
Sertifikasi Internal Audit dalam memberikan jasa assurance atau
consulting atas efektif tidaknya manajemen risiko klien pengawasan dan diakui
secara internasional |
3 |
CISA (Certified Information System Auditor) atau CRISC (Certified in
Risk and Information System Control) |
ISACA Global melalui ISACA Chapter Indonesia (tanpa kepanjangan sejak
tahun 2008) |
Sertifikasi agar Auditor Internal dapat memberikan jasa assurance dan
consulting terkait keefektifan/keamanan (cyber-security) pada Informasi
Teknologi Klien Pengawasan dan diakui Internasional |
4 |
CFE (Certified Fraud Examiner) |
ACFE Global melalui review course ACFE Chapter Indonesia (Association
of Certified Fraud Examiners) |
Sertifikasi agar Auditor Internal dapat memberikan jasa assurance
khususnya audit investigasi dan jasa consulting terkait Fraud Control Plan
dan diakui internasional |
5 |
QIA (Qualified Internal Audit) |
YPIA (Yayasan Pendidikan Internal Audit) |
Sertifikasi Internal Audit yang diakui secara nasional baik untuk Auditor Internal Pemerintah
(public sector) maupun Swasta (private sector) |
6 |
QGIA (Qualified Government Internal Auditor) |
YPIA (Yayasan Pendidikan Internal Audit) |
Sertifikasi Internal Audit yang diakui secara nasional baik untuk Auditor Internal Pemerintah
(public sector). Dahulu ada sertifikasi CGAP (Certified Government Auditor
Profesionalism) yang diterbitkan oleh IIA Global melalui review course IIA
Indonesia, diakui secara internasional untuk Auditor Internal Pemerintah
(public sector), namun saat ini telah dihapus sertifikasinya. |
7 |
CRMP (Certified Risk Management Profesionalism) dan CRMO (Certified
Risk Management Officer) |
LSPMR (Lembaga Sertifikasi Profesi Management Risiko) |
Sertifikasi agar Auditor Internal dapat memberikan jasa assurance dan
consulting terkait keefektifan manajemen risiko auditi dan diakui secara nasional |
8 |
CFra (Certified in Forensic Auditor) |
LPFA (Lembaga Pengembangan Forensic Auditing) |
Sertifikasi agar Auditor Internal dapat memberikan jasa assurance
khususnya audit investigasi dan diakui nasional |
3)
Pendidikan dan pelatihan profesional berkelanjutan (continuing
professional education)
Apabila
kedua prioritas diatas memang belum ada alokasi anggaran atau kuotanya (jika
tidak bisa dibuatkan kelas tersendiri untuk sertifikasi), maka langkah
selanjutnya untuk peningkatan kompetensi auditor Itjen KESDM adalah mengikuti
Diklat (Pendidikan dan Pelatihan). Selama Working From Home (WFH) ini, Auditor Itjen
KESDM dapat mengikuti Diklat jarak jauh melalui e-learning atau webseminar
(webinar). Kegiatan e-learning dan webinar yang diprioritaskan adalah yang
gratis (free) untuk efisiensi anggaran dan agar lebih cepat dapat sertifikatnya.
Berikut ini daftar webinar atau e-learning gratis yang diikuti penulis dan
jangka waktu penerbitan sertifikatnya untuk menjadi acuan dalam memilih webinar
berikutnya, diantaranya adalah:
No |
Topik Webinar/ e-learning |
Penyelenggara Webinar/ e-learning |
Tanggal Webinar/ e-learning |
Tanggal Sertifikat dikirimkan/ didownload |
Aplikasi/ website |
Kualitas Narasumber dan Layanan |
1 |
Peran
APIP dalam membangun Etika Birokrasi |
Pusdiklatwas
BPKP |
6
Mei 2020 |
Download
7 Mei 2020 |
·
Zoom ·
Webinar Support on
Telegram |
Sangat
Baik |
|
Pengawasan
Era 4.0 |
Pusdiklatwas
BPKP |
13
Mei 2020 |
Download
14 Mei 2020 |
·
Zoom ·
Webinar Support on
Telegram |
Sangat
Baik |
|
Business
Contunity Management: Mempertahankan Layanan AI ditengah Pandemi COVID19 |
Pusdiklatwas
BPKP |
20
Mei 2020 |
Download
21 Mei 2020 |
·
Zoom ·
Webinar Support on
Telegram |
Sangat
Baik |
2 |
Covid19:
Pencegahan dan Dampak Kebijakan Fiskal, serta Pengawasan Internal |
AAIPI |
19
Mei 2020 |
Download
23 Mei 2020 |
·
Tidak ada Aplikasi
Sendiri ·
File sharing pada Drive
google ·
Zoom ·
Webinar Support on
Telegram |
Sangat
Baik |
3 |
Profesional
Auditor Forum (PAF): Adding Value Through Consulting Activities : Leading
Practices |
IIA
Indonesia |
5
Mei 2020 |
Dikirimkan
via email 11 Mei 2020 |
·
Tidak ada Aplikasi
Sendiri ·
File sharing dan
sertifikat dikirimkan melalui email ·
Zoom |
Sangat
Baik |
|
Profesional
Auditor Forum (PAF): Independensi Internal Audit : Harapan dan Realitas |
IIA
Indonesia |
11
Mei 2020 |
Dikirimkan
via email 19 Mei 2020 |
·
Tidak ada Aplikasi
Sendiri ·
File sharing dan
sertifikat dikirimkan melalui email ·
Zoom ·
|
Sangat
Baik |
|
Profesional
Auditor Forum (PAF): Hubungan Internal Audit Parent and Subsidary: Tantangan
dan Realitas |
IIA
Indonesia |
19
Mei 2020 |
Belum
dikirimkan |
·
Tidak ada Aplikasi
Sendiri ·
File sharing dan
sertifikat dikirimkan melalui email ·
Zoom |
Baik |
4 |
e-learning:
Introduksi Gas Processing |
PPSDM
Migas |
29-30
April 2020 |
Belum
dikirimkan/ belum ada dalam aplikasi |
·
https://elsa-ppsdmmigas.esdm.go.id/ ·
Zoom |
Baik |
|
e-learning:
Karakteristik Minyak Bumi |
PPSDM
Migas |
18-19
Mei 2020 |
Belum
dikirimkan/ belum ada dalam aplikasi |
·
https://elsa-ppsdmmigas.esdm.go.id/ ·
Zoom |
Baik |
Beberapa
Dokumentasi Webinar yang Penulis ikuti adalah
Penulis
berpendapat bahwa ada beberapa topik yang sebaiknya Auditor Itjen KESDM ikuti
baik itu melalui pembelajaran jarak jauh (e-learning atau webinar) atau diklat
tradisional (tatap muka), sesuai dengan kebutuhan organisasi diantaranya adalah:
1)
Teknik Audit Berbantuan Komputer /TABK (CAAT = Computer
Assisted Audit Tools/Technique) termasuk didalamnya penggunaan drone, remote
Auditing, Sistem Manajemen Audit dan lain-lain;
2)
IT (Information Technology) Audit and Control;
3)
Data Analytical, Continous Audit and Continuous Monitoring
(CA-CM);
4)
Susbtansi Tata Kelola Pemerintahan yang baik,
diantaranya adalah Zona Integritas, Reformasi Birokrasi, Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP), Manajemen Risiko (terutama Risiko dan Rencana Tindak Pengendalian Fraud),
Internal Audit Capability Model (IACM), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE)
5)
Substansi ESDM, diantaranya adalah Proses Bisnis Hulu dan Hilir Minyak dan Gas Bumi, Mineral
dan Batubara, Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi
Energi (EBTKE)
Tambahan Informasi bahwa Peningkatan Kompetensi Auditor
melalui Webinar dinilai angka kreditnya sebagai Penunjang. Hal ini sesuai
dengan Surat Edaran Sekretaris Utama BPKP Nomor SE-1812/SU/JF/2019 tentang
Penjelasan Penerapan JFA Terkair Angka Kredit Pendidikan dan Pelatihan Massive
Open Online Coursess dan Blended, Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan,
Pendidikan dan Pelatihan Dasar dan Seminar Berbasis Web, dengan catatan sebagai
berikut:
a. Dalam
satu hari kerja hanya diakui satu kali kegiatan Webinar, dan mengurangi jam
pengawasan setara dengan satu hari kerja. Webinar yang dilaksanakan lebih dari
satu hari maka mengurangi jam pengawasan setara dengan jumlah hari dalam
Sertifikat keikutsertaan
b. Satuan
angka kredit untuk kegiatan Webinar dinilai sebagai unsur penunjang sebagaimana
Lampiran PerMenPAN PER-220/ kode IV.A
c. Dokumen
pendukung untuk penilaian angka kreditnya adalah Surat Penugasan dari Pimpinan
Unit APIP dan Sertifikat keikutsertaan Webinar.
Auditor Itjen
KESDM juga perlu aktif dalam beberapa Organisasi Profesi terkait Pengawasan
Intern untuk meningkatkan IACM, jejaring profesi dan sharing knowledge,
diantaranya adalah:
1)
AAIPI (Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia).
Meskipun telah otomatis menjadi anggota AAIPI, Auditor Itjen KESDM perlu aktif
dalam komite yang ada didalam AAIPI;
2)
IIA Chapter Indonesia. Meskipun keanggotaan IIA Chapter
Indonesia tidak gratis (berbayar), namun banyak keuntungan dapat diperoleh
menjadi member atau anggota IIA Indonesia. IIA Chapter Indonesia senantiasa
update pedoman pelaksanaan Pengawasan Intern mengacu pada Standar IPPF, best
practice yang bisa dijadikan pedoman dan dapat diinternalisasikan, kegiatan
Profesional Auditor Forum dan General Meeting Member senantiasa dilaksanakan. Beberapa
webinar atau kegiatan juga gratis bagi Member IIA terutama download pedoman
dari IIA global. Auditor Itjen KESDM juga dapat menjadi Volunteer IIA
Indonesia, yang kelak dapat menjadi narasumber untuk sharing knowledge atau kompetensinya
kepada Auditor Internal di seluruh Indonesia khususnya para anggota IIA
Indonesia;
3)
ACFE Chapter Indonesia. Meskipu keanggotaan ACFE
chapter Indonesia tidak gratis (berbayar), namun banyak keuntungan dapat diperoleh
menjadi member atau anggota ACFE Indonesia. Beberapa pedoman untuk mendeteksi
dan mencegah Fraud dapat sangat berguna bagi Auditor Itjen KESDM untuk
diinternalisasikan kedalam organisasik KESDM;
4)
ISACA Chapter Indonesia. Website resminya belum ada,
namun beberapa situs menampilkan berita tentang ISACA Chapter Indonesia.
Keanggotaan ini diperlukan agar Auditor Itjen KESDM dapat optimal dalam
memberikan jasa assurance dan consulting terkait efektifitas dan keamanan
(cyber-security) Sistem Informasi di lingkungan KESDM;
5)
YPIA. Keanggotaan Auditor Itjen KESDM diperlukan untuk
memutakhirkan beberapa pedoman pengawasan internal yang banyak diperoleh sudah
berbahasa Indonesia, dapat menambah jejaring Auditor Internal di seluruh
Indonesia, baik Auditor Internal sector Publik maupun Sektor Privat (Swasta).
KESIMPULAN
Auditor Itjen
KESDM wajib meningkatkan Kompetensinya baik Kompetensi Umum, Teknis Pengawasan
dan Teknis Substantif ESDM. Auditor Itjen KESDM harus mempunyai sertifikasi
jabatan fungsional auditor (JFA) dan/atau sertifikasi lain di bidang pengawasan
intern pemerintah, dan mengikuti pendidikan dan pelatihan profesional
berkelanjutan (continuing professional education). Auditor wajib
mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi jabatan fungsional auditor (JFA)
yang sesuai dengan jenjangnya dan/atau sertifikasi lain di bidang intern
pemerintah. Pimpinan APIP wajib memfasilitasi auditor untuk mengikuti
pendidikan dan pelatihan serta ujian sertifikasi sesuai dengan ketentuan. Prioritas
peningkatan kompetensi Auditor Itjen KESDM adalah:
1)
Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) yang
sesuai dengan jenjangnya. Apabila Auditor Muda sudah memenuhi angka kredit dan
persyaratan untuk diklat penjenjangan auditor madya, maka Auditor Muda tersebut
seyogianya diusulkan diklat penjenjangan Auditor Madya.
2)
Sertifikasi lain di bidang pengawasan intern
pemerintah, diantaranya adalah CIA, CRMA, CISA, CFE, QIA, QGIA, CRMP, dan CFra)
3)
Pendidikan dan pelatihan profesional berkelanjutan (continuing
professional education), diantaranya pada masa WFH adalah Webinar
Pusdiklatwas BPKP, webinar AAIPI, Webinar PAF IIA Indonesia, dan e-learning atau webinar lainnya yang terkait dengan TABK,
IT Audit, Data Analytical, CA-CM, subtansi Tata kelola pemerintahan yang baik
dan subtansi ESDM. Webinar ini akan dinilai angka kreditnya sebagai Penunjang
dan bukan Pengembangan Profesi sehingga Auditor Itjen KESDM perlu memilih
dengan bijaksana, apakah akan mengajukan angka kredit pengawasan (jika ada
Surat Perintah yang aktif) atau Penunjang (pakai webinar)
Auditor Itjen
KESDM juga perlu aktif dalam Organisasi Profesi Pengawasan Internal, seperti
AAIPI, IIA Indonesia, ACFE Chapter Indonesia, ISACA Chapter Indonesia, dan YPIA
untuk menambah jejaring Auditor Internal dan sharing knowledge antar Auditor
Internal baik Sektor Publik maupun Sektor Privat (Swasta).
DAFTAR PUSTAKA
·
Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Auditor Inspektorat
Jenderal Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
·
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan PER-211/K/JF/2010 tanggal 13 April 2010 tentang Standar Kompetensi
Auditor
·
Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI)
·
Surat Edaran Sekretaris Utama BPKP Nomor SE-1812/SU/JF/2019
tentang Penjelasan Penerapan JFA Terkair Angka Kredit Pendidikan dan Pelatihan
Massive Open Online Coursess dan Blended, Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan,
Pendidikan dan Pelatihan Dasar dan Seminar Berbasis Web
Tidak ada komentar:
Posting Komentar