Senin, 16 April 2018

[OPINI] KEGIATAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KESDM

Belajar untuk Hidup Lebih Baik


Ibarat sebuah Rumah yang memiliki Banyak Kamar, demikian juga kegiatan Reformasi Birokrasi memiliki beberapa Area/Komponen, salah satunya Area Penguatan Pengawasan yang dikoordinir oleh Inspektorat Jenderal KESDM, terdiri atas:
1. Gratifikasi
2. Penerapan SPIP
3. Pengaduan Masyarakat
4. Whistle-Blowing System
5. Penanganan Benturan Kepentingan
6. Pembangunan Zona Integritas
7. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

Adapun  pokok permasalahan yang akan di evaluasi dalam Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi adalah:


1. Telah terdapat Penanganan Benturan Kepentingan

Ya, apabila terdapat peraturan/kebijakan Penanganan Benturan Kepentingan

Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2016 - Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan KESDM




2. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan

a. Penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan ke seluruh unit organisasi b. Penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan ke sebagian besar unit organisasi c. Penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan ke sebagian kecil unit organisasi d. Penanganan Benturan Kepentingan belum disosialiasikan ke seluruh unit organisasi


Kementerian ESDM Komitmen Wujudkan Zona Bebas Korupsi sesuai Berita ESDM berikut ini DISINI di Bandung, 28 April 2017.


3. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan

Ya, apabila Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan


Kementerian ESDM Komitmen Implementasi Penanganan Benturan Kepentingan melalui kebijakan Rotasi/Mutasi Pegawai di lingkungan KESDM



4. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan

a. Penanganan Benturan Kepentingan dimonitoring dan evaluasi secara berkala b. Penanganan Benturan Kepentingan dimonitoring dan evaluasi tidak secara berkala c. Penanganan Benturan Kepentingan belum di monitoring dan evaluasi

Ada 12 Bentuk Benturan Kepentingan sesuai PerMen ESDM dan diperlukan adanya beberapa prosedur pencegahan/penanganan benturan kepentingan, sehingga perlu dievaluasi atas kegiatan implementasi yang telah dilaksanakan.


Unit Organisasi melakukan Evaluasi Internal secara berkala, minimal Semesteran, sesuai PerMen ESDM.


Inspektorat Jenderal juga melakukan Monitoring dan Evaluasi sesuai PerMen ESDM setiap tahun. Inspektorat Jenderal ESDM telah melakukan Monev Penanganan Benturan Kepetingan pada tahun 2017 dan 2018.



5. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti

a. Seluruh Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti b. Sebagian besar Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti c. Sebagian kecil Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti d. Seluruh Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan belum ditindaklanjuti


Seluruh Hasil evaluasi (Baik Evaluasi Internal Unit Organisasi maupun Monitoring dan Evaluasi Inspektorat Jenderal ) atas Penanganan Benturan Kepentingan perlu ditindaklanjuti.




Salah satu bentuk benturan kepentingan yang telah diimplementasikan KESDM adalah Hubungan Kekeluargaan dengan adanya SK Mutasi KESDM atas pegawai yang memiliki hubungan kekeluargaan dalam satu Eselon I di lingkungan KESDM. Namun, hal ini perlu dimonev setiap tahun agar pemberlakuannya sama pada seluruh pegawai dan memperhatikan beban kerja unit organisasi dan pola karier pegawai bersangkutan.

ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat


sumber gambar: https://www.cisco.com/c/dam/assets/about/ethics/cobc/ebook/2017/page/09-conflicts-of-interest.html


#APIPKESDM
#SALAMGGCG
#conflictofinterest



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(OPINI) USULAN PERUBAHAN DARI, OLEH, UNTUK ITJEN KESDM

 SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT) Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sej...