Ibarat sebuah Rumah yang memiliki Banyak Kamar, demikian juga kegiatan Reformasi Birokrasi memiliki beberapa Area/Komponen, salah satunya Area Penguatan Pengawasan yang dikoordinir oleh Inspektorat Jenderal KESDM, terdiri atas:
1. Gratifikasi
2. Penerapan SPIP
3. Pengaduan Masyarakat
4. Whistle-Blowing System
5. Penanganan Benturan Kepentingan
6. Pembangunan Zona Integritas
7. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Adapun pokok permasalahan yang akan di evaluasi dalam Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi adalah:
1. Telah terdapat Penanganan Benturan Kepentingan
Ya, apabila terdapat peraturan/kebijakan Penanganan Benturan Kepentingan
Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2016 - Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan KESDM
2. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan
a. Penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan ke seluruh unit organisasi b. Penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan ke sebagian besar unit organisasi c. Penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan ke sebagian kecil unit organisasi d. Penanganan Benturan Kepentingan belum disosialiasikan ke seluruh unit organisasi
3. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan
Ya, apabila Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan
4. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan
a. Penanganan Benturan Kepentingan dimonitoring dan evaluasi secara berkala b. Penanganan Benturan Kepentingan dimonitoring dan evaluasi tidak secara berkala c. Penanganan Benturan Kepentingan belum di monitoring dan evaluasi
Ada 12 Bentuk Benturan Kepentingan sesuai PerMen ESDM dan diperlukan adanya beberapa prosedur pencegahan/penanganan benturan kepentingan, sehingga perlu dievaluasi atas kegiatan implementasi yang telah dilaksanakan.
Unit Organisasi melakukan Evaluasi Internal secara berkala, minimal Semesteran, sesuai PerMen ESDM.
Inspektorat Jenderal juga melakukan Monitoring dan Evaluasi sesuai PerMen ESDM setiap tahun. Inspektorat Jenderal ESDM telah melakukan Monev Penanganan Benturan Kepetingan pada tahun 2017 dan 2018.
5. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti
a. Seluruh Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti b. Sebagian besar Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti c. Sebagian kecil Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti d. Seluruh Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan belum ditindaklanjuti
Seluruh Hasil evaluasi (Baik Evaluasi Internal Unit Organisasi maupun Monitoring dan Evaluasi Inspektorat Jenderal ) atas Penanganan Benturan Kepentingan perlu ditindaklanjuti.
sumber gambar: https://www.cisco.com/c/dam/assets/about/ethics/cobc/ebook/2017/page/09-conflicts-of-interest.html
#APIPKESDM
#SALAMGGCG
#conflictofinterest
1. Gratifikasi
2. Penerapan SPIP
3. Pengaduan Masyarakat
4. Whistle-Blowing System
5. Penanganan Benturan Kepentingan
6. Pembangunan Zona Integritas
7. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Adapun pokok permasalahan yang akan di evaluasi dalam Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi adalah:
1. Telah terdapat Penanganan Benturan Kepentingan
Ya, apabila terdapat peraturan/kebijakan Penanganan Benturan Kepentingan
Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2016 - Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan KESDM
2. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan
a. Penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan ke seluruh unit organisasi b. Penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan ke sebagian besar unit organisasi c. Penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan ke sebagian kecil unit organisasi d. Penanganan Benturan Kepentingan belum disosialiasikan ke seluruh unit organisasi
Kementerian ESDM Komitmen Wujudkan Zona Bebas Korupsi sesuai Berita ESDM berikut ini DISINI di Bandung, 28 April 2017.
3. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan
Ya, apabila Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan
Kementerian ESDM Komitmen Implementasi Penanganan Benturan Kepentingan melalui kebijakan Rotasi/Mutasi Pegawai di lingkungan KESDM
4. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan
a. Penanganan Benturan Kepentingan dimonitoring dan evaluasi secara berkala b. Penanganan Benturan Kepentingan dimonitoring dan evaluasi tidak secara berkala c. Penanganan Benturan Kepentingan belum di monitoring dan evaluasi
Ada 12 Bentuk Benturan Kepentingan sesuai PerMen ESDM dan diperlukan adanya beberapa prosedur pencegahan/penanganan benturan kepentingan, sehingga perlu dievaluasi atas kegiatan implementasi yang telah dilaksanakan.
Unit Organisasi melakukan Evaluasi Internal secara berkala, minimal Semesteran, sesuai PerMen ESDM.
Inspektorat Jenderal juga melakukan Monitoring dan Evaluasi sesuai PerMen ESDM setiap tahun. Inspektorat Jenderal ESDM telah melakukan Monev Penanganan Benturan Kepetingan pada tahun 2017 dan 2018.
5. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti
a. Seluruh Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti b. Sebagian besar Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti c. Sebagian kecil Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti d. Seluruh Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan belum ditindaklanjuti
Seluruh Hasil evaluasi (Baik Evaluasi Internal Unit Organisasi maupun Monitoring dan Evaluasi Inspektorat Jenderal ) atas Penanganan Benturan Kepentingan perlu ditindaklanjuti.
Salah satu bentuk benturan kepentingan yang telah diimplementasikan KESDM adalah Hubungan Kekeluargaan dengan adanya SK Mutasi KESDM atas pegawai yang memiliki hubungan kekeluargaan dalam satu Eselon I di lingkungan KESDM. Namun, hal ini perlu dimonev setiap tahun agar pemberlakuannya sama pada seluruh pegawai dan memperhatikan beban kerja unit organisasi dan pola karier pegawai bersangkutan.
ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
sumber gambar: https://www.cisco.com/c/dam/assets/about/ethics/cobc/ebook/2017/page/09-conflicts-of-interest.html
#APIPKESDM
#SALAMGGCG
#conflictofinterest
Tidak ada komentar:
Posting Komentar