Jumat, 28 Desember 2018

(OPINI) PERAN AUDIT DALAM TATA KELOLA SEKTOR PUBLIK

Salam GGCG (Good Governance and Clean Government).....


Irjen ESDM saat ini adalah seorang Profesor khususnya tata kelola, sehingga saya perlu banyak belajar darinya tentang tata kelola sektor publik. saya mencoba menerjemahkan dan mengambil intisari dari artikel Panduan Pelengkap dari IIA (Supplemental Guidance) tentang Peran Audit dalam tata kelola Sektor Publik, edisi kedua, pada bulan Januari 2012.


PERAN AUDIT DALAM TATA KELOLA SEKTOR PUBLIK

Untuk melindungi kepentingan publik, seluruh entitas sektor publik membutuhkan kegiatan audit yang independen, untuk memberika layanan asurans dan konsultasi, dari audit keuangan sampai audit kinerja dan efisiensi operasional, yang dapat menggunakan jasa audit internal atau audit eksternal atau kombinasinya. Kegiatan audit sektor publik diamanatkan seluas mungkin agar dapat merespin seluruh ruang lingkup kegiatan entitas(auditi).  Meskipun cara untuk mencapainya bervariasi, seluruh kegiatan audit sektor publik membutuhkan:
1.     Organisasi yang Independen
Independensi organisasi memungkinkan kegiatan audit dilaksanakan tanpa ada interferensi oleh entitas dibawah audit. Kegiatan audit seyogianya memiliki independensi yang  cukup, dihubungkan dengan objektifitas, independensi organisasi unit audit berkontribusi untuk akurasi pekerjaan auditor dan kemampuan untuk menyampaikan hasil laporannya. Independesi juga berdampak pada bagaimana seorang inspektur jenderal dipilih dan diberhentikan.
2.     Mandat yang Sah
Tugas dan fungsi kegiatan audit seyogianya dibentuk oleh peraturan sector public, piagam, atau dokumen legal lainnya. Dokumen ini berisikan prosedur dan persyaratan pelaporan dan kekuasaan pada entitias auditi yang berkolaborasi dengan auditor.
3.     Akses yang tidak dibatasi
Kegiatan Audit seyogianya dilaksanakan dengan akses yang lengkap dan tidak dibatasi pada pegawai, property, dan data yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan audit.
4.     Dana yang cukup
Kegiatan Audit harus memiliki dana yang cukup sesuai dengan ukuran tanggungjawabnya. Elemen penting ini seyogianya tidak dititipkan pada auditi karena anggaran berdampak pada kapasitas kegiatan audit untuk melaksanakan tanggungjawabnya.
5.     Pemimpin yang kompeten
Pemimpin kegiatan audit harus mampu untuk independen dan efektif dalam rekrutment, meningkatkan dan mengelola kemampuan stafnya tanpa dipengaruhi oleh manajemen atau pengaruh politik. Pemimpin harus memahami standar audit, berkualifikasi professional dan lebih baik bersertifikasi dan kompeten untuk mengelola pelaksanaan audit.
6.     Staf yang objektif
Staf audit harus objektif. Staf Audit harus memiliki sikap yang adil dan menghindari benturan kepentingan.
7.     Staf yang kompeten
Kegiatan audit membutuhkan staf professional yang secara kolektif membutuhkan kualifikasi dan kompetensi untuk melaksanakan seluruh area audit sesuai mandat. Auditor harus mampu memenuhi minimal pendidikan berkelanjutannya sesuai dengan standar dan kode etik auditor.


8.     Dukungan stakeholder (pemangku kepentingan)
Keabsahan dan misi kegiatan audit harus dipahami dan didukung sepenuhnya oleh pejabat sector public yang terpilih, media dan warga yang terlibat.
9.     Standar Audit yang Profesional
Standar audit yang professional mendukung implementasi dan menyediakan kerangka kerja agar terjaga kualitas audit yang sistematis, objektif dan sesuai bukti.

Entitas Sektor Publik wajib membangun proteksi untuk memastikan bahwa kegiatan audit didorong untuk melaporkan isu yang signifikan ke badan pengawas yang sesuai. Salah satu cara memenuhi proteksi ini adalah melalui pembentukan komite audit yang independen. Untuk meningkatkan independensi, auditor sektor publik dalam memberikan jasa konsultasi, tidak boleh mengasumsi atau mengambil alih peran manajemen. Auditor harus mempertahankan independensi dan objektifitas untuk setiap pelasakanaan audit yang mungkin sebelumnya telah diberikan jasa konsultasi.

Hubungan antara auditor dan entitas dapat dilihat sesuai gambar dibawah ini:




Prinsip dasar tata kelola yang diterapkan dalam sektor publik adalah:
1.     Menetapkan Arahan (Setting Direction)
Tata kelola yang baik membentuk kebijakan untuk memandu kegiatan organisasi. Dalam Sektor Publik, kebijakan dapat diarahkan tujuan nasional, rencana strategis, tujuan kinerja, panduan legislative, direncanakan badan pengawas atau komite pengawas legislative. Kebijakan sector public secara umum dapat dilihat dari rencana strategis, rencana operasional atau anggaran, yang dialokasikan terbatas pada kegiatan tertentu.
2.     Menanamkan Kode Etik (Instilling Ethics)
Tata kelola yang baik mencakup nilai etik yang jelas, objektif, dan strategis, sesuai dengan arahan pimpinan dan pengendalian internal. Ini juga harus sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang mendorong perilaku pegawai dan pejabat public konsisten dengan kode etik dan nilai organisasi sector public.


3.     Mengawasi Hasil (Overseeing results)
Tata kelola yang baik membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan untuk memastikan kebijakan telah diimplementasikan sesuai rencana, strategi telah dicapai dan seluruh kinerja entitas sector public telah dicapai sesuai harapan dan sesuai peraturan yang berlaku.
4.     Melaporkan Pertanggungjawaban (Accountability Reporting)
Karena sector public berperan sebagai agen untuk menggunakan sumber daya dan kewenangan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan, entitas sector public wajib menghitung berapa beesar sumber daya yang mereka gunakan dan hasil apa yang mereka capai. Tata kelola yang baik membutuhkan laporan kinerja dan keuangan secara teratur yang divalidasi akurasinya oleh auditor independen.
5.     Memperbaiki Tindakan (Correcting Course)
Ketika organisasi belum meraih tujuan keuangan atau operasionalnya, atau ketika ada masalah dalam operasi atau penggunaan dana, system tata kelola yang baik akan mengidentifikasi akar permasalahannya, menentukan tindakan koreksi yang dibutuhkan, dan menindaklanjutinya untuk menetapkan apakah tindakannya telah diimplementasikan secara efektif. Temuan dan rekomendasi auditor menampilkan input yang penting bagi tata kelola yang baik, yang akan memandu organisasi untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan.

Prinsip Tata Kelola Yang Utama pada Sektor Publik
1.     Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah proses dimana entitas sector public dan individu didalamnya bertanggungjawab untuk tindakan dan keputusannya termasuk penggunaan dana public dan seluruh aspek kinerja dan menyampaikannya kepada badan pengawas eksternal yang berwenang. Hal ini dapat diraih oleh seluruh unti yang memiliki pengertian yang jelas akan tanggungjawabnya. Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menjawab tanggungjawabnya.
2.     Transparansi (Transparency)
Prinsip transparansi berhubungan dengan keterbukaan entitas sector public kepada konstituennya. Tata kelola yang baik mencakup pembukaan yang tepat akan informasi kunci kepada pemangku kepentingan sehingga mereka memperoleh fakta yang relevan tentang kinerja dan operasional entitas sector public, sehingga mereka dapat memahami motif dan meraih  kesimpulan yang tepat atas tindakan yang dilakukan. Banyak sector public disyaratkan peraturan untuk membuat dokumen public yang tersedia sesuai permintaan. Auditor dapat menyediakan hubungan langsung antara tranparansi dan kredibilitas entitas sector public.
3.     Integritas (Integrity)
Prinsip integritas memandatkan pejabat public untuk bertindak konsisten dengan kode etik, nilai, harapan, kebijakan dan hasil dari entitas sector public.
4.     Keadilan (Equity)
Prinsip keadilan berhubungan dengan seberapa adil pejabat sector public dalam melaksanakan kewenangan yang dipercayakan kepadanya. Keadilan sector public dapat diukur dan dievaluasi atas 4 dimensi, yaitu biaya pelayanan, pengiriman pelayanan, kebijakan dan kekuasaan peraturan dan pertukaran informasi.



Peran Audit dalam Tata Kelola Sektor Publik adalah:
1.     Fungsi Pengawasan (Oversight)
Auditor mendorong pembuat kebijakan dalam memberikan pengawasan dengan melakukan evaluasi apakah entitas sector public melakukan sesuai yang diharapkan, mengeluarkan dana untuk tujuan yang diharapkan, dan mematuhi hokum dan peraturan. Fokus audit pada pengawasan menjawab beberapa pertanyaan,  seperti apakah kebijakan telah dilaksanakan sesuai harapan? Dan apakah pimpinan telah mengimplementasikan pengendalian yang efektif untuk meminimalkan risiko?

2.    Fungsi Deteksi (Detect)
Deteksi dirancang untuk mengidentifikasi tindakan yang tidak tepat, tidak efisien, illegal, kecurangan yang telah terjadi dan mengumpulkan bukti untuk mendukung keputusan sesuai dengan tindakan indisiplin. Tindakan deteksi dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, seperti audit atau investigasi berdasarkan pengaduan, audit keuangan atau gaji, audit yang diminta oleh apparat penegak hukum dan reviu pontensial benturan kepentingan selama pengembangan dan implementasi peraturan dan prosedur.

3.    Fungsi Pencegahan (Deterrence)
Deterrence dirancang untuk mengidentifikasi dan mengurangi kondisi yang dapat memungkinkan terjadinya korupsi. Auditor harus mencegah kecurangan atau korupsi dengan menilai pengendalian yang ada, menilai risiko organisasi, reviu peraturan yang berlaku dan reviu kontrak atas potensi benturan kepentingan.

4.    Memberi Wawasan (Insight)
Auditor memberikan wawasan untuk mendampingi pembuat kebijakan dengna menilai apakah program dan kebijakan telah berjalan atau tidak, menyampaikan praktik terbaik dan benchmarking informasi, dan memperhatikan entitas sector public secara horizontal dan vertical untuk menemukan peluang untuk meminjam, mengadaptasi, atau memodifikasi praktek manajemen. Kegiatan audit menolong organisasi untuk memberikan feedback dalam menyesuaikan kebijakan.

5.    Memberi Tinjauan Masa Depan (Foresight)
Auditor juga menolong organisasi dengan memprediksi trend dan memberikan perhatian pada tantangan yang akan muncul pada masa depan.

Jenis audit dan layanan lain yang diberikan oleh Audit Sektor Publik adalah:
1.     Pengendalian dan Sistem manajemen Risiko (Risk Management System and Controls)
2.     Audit Kinerja (Performance), melupitu efektifitas, efisiensi, ekonomis, kepatuhan (compliance), keandalan data (data reliability), evaluasi kebijakan (policy and other prospective evaluation), dan penilaian risiko (risk assesment)
3.     Audit Keuangan (Financial)
4.     Jasa Layanan Konsultasi, Pendampingan dan Investigasi (Advisory, assistance, or investigative services)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(OPINI) USULAN PERUBAHAN DARI, OLEH, UNTUK ITJEN KESDM

 SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT) Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sej...