Irjen ESDM saat ini adalah seorang Profesor khususnya tata kelola, sehingga saya perlu banyak belajar darinya tentang tata kelola sektor publik. saya mencoba menerjemahkan dan mengambil intisari dari artikel Panduan Pelengkap dari IIA (Supplemental Guidance) tentang Peran Audit dalam tata kelola Sektor Publik, edisi kedua, pada bulan Januari 2012.
PERAN
AUDIT DALAM TATA KELOLA SEKTOR PUBLIK
Untuk melindungi
kepentingan publik, seluruh entitas sektor publik membutuhkan kegiatan audit
yang independen, untuk memberika layanan asurans dan konsultasi, dari audit
keuangan sampai audit kinerja dan efisiensi operasional, yang dapat menggunakan
jasa audit internal atau audit eksternal atau kombinasinya. Kegiatan audit
sektor publik diamanatkan seluas mungkin agar dapat merespin seluruh ruang
lingkup kegiatan entitas(auditi). Meskipun cara untuk mencapainya
bervariasi, seluruh kegiatan audit sektor publik membutuhkan:
1. Organisasi yang
Independen
Independensi organisasi memungkinkan
kegiatan audit dilaksanakan tanpa ada interferensi oleh entitas dibawah audit.
Kegiatan audit seyogianya memiliki independensi yang cukup, dihubungkan dengan objektifitas,
independensi organisasi unit audit berkontribusi untuk akurasi pekerjaan
auditor dan kemampuan untuk menyampaikan hasil laporannya. Independesi juga
berdampak pada bagaimana seorang inspektur jenderal dipilih dan diberhentikan.
2. Mandat yang Sah
Tugas dan fungsi kegiatan audit
seyogianya dibentuk oleh peraturan sector public, piagam, atau dokumen legal
lainnya. Dokumen ini berisikan prosedur dan persyaratan pelaporan dan kekuasaan
pada entitias auditi yang berkolaborasi dengan auditor.
3. Akses yang tidak
dibatasi
Kegiatan Audit seyogianya
dilaksanakan dengan akses yang lengkap dan tidak dibatasi pada pegawai,
property, dan data yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan audit.
4. Dana yang cukup
Kegiatan Audit harus memiliki dana
yang cukup sesuai dengan ukuran tanggungjawabnya. Elemen penting ini seyogianya
tidak dititipkan pada auditi karena anggaran berdampak pada kapasitas kegiatan
audit untuk melaksanakan tanggungjawabnya.
5. Pemimpin yang
kompeten
Pemimpin kegiatan audit harus mampu
untuk independen dan efektif dalam rekrutment, meningkatkan dan mengelola
kemampuan stafnya tanpa dipengaruhi oleh manajemen atau pengaruh politik.
Pemimpin harus memahami standar audit, berkualifikasi professional dan lebih
baik bersertifikasi dan kompeten untuk mengelola pelaksanaan audit.
6. Staf yang objektif
Staf audit harus objektif. Staf Audit
harus memiliki sikap yang adil dan menghindari benturan kepentingan.
7. Staf yang kompeten
Kegiatan audit membutuhkan staf
professional yang secara kolektif membutuhkan kualifikasi dan kompetensi untuk
melaksanakan seluruh area audit sesuai mandat. Auditor harus mampu memenuhi
minimal pendidikan berkelanjutannya sesuai dengan standar dan kode etik
auditor.
8. Dukungan
stakeholder (pemangku kepentingan)
Keabsahan dan misi kegiatan audit
harus dipahami dan didukung sepenuhnya oleh pejabat sector public yang
terpilih, media dan warga yang terlibat.
9. Standar Audit yang
Profesional
Standar audit yang professional
mendukung implementasi dan menyediakan kerangka kerja agar terjaga kualitas
audit yang sistematis, objektif dan sesuai bukti.
Entitas Sektor
Publik wajib membangun proteksi untuk memastikan bahwa kegiatan audit didorong
untuk melaporkan isu yang signifikan ke badan pengawas yang sesuai. Salah satu
cara memenuhi proteksi ini adalah melalui pembentukan komite audit yang
independen. Untuk meningkatkan independensi, auditor sektor publik dalam
memberikan jasa konsultasi, tidak boleh mengasumsi atau mengambil alih peran
manajemen. Auditor harus mempertahankan independensi dan objektifitas untuk
setiap pelasakanaan audit yang mungkin sebelumnya telah diberikan jasa
konsultasi.
Hubungan antara
auditor dan entitas dapat dilihat sesuai gambar dibawah ini:
Prinsip dasar tata kelola yang
diterapkan dalam sektor publik adalah:
1. Menetapkan Arahan
(Setting Direction)
Tata kelola yang baik membentuk
kebijakan untuk memandu kegiatan organisasi. Dalam Sektor Publik, kebijakan
dapat diarahkan tujuan nasional, rencana strategis, tujuan kinerja, panduan
legislative, direncanakan badan pengawas atau komite pengawas legislative.
Kebijakan sector public secara umum dapat dilihat dari rencana strategis,
rencana operasional atau anggaran, yang dialokasikan terbatas pada kegiatan
tertentu.
2. Menanamkan Kode
Etik (Instilling Ethics)
Tata kelola yang baik mencakup nilai
etik yang jelas, objektif, dan strategis, sesuai dengan arahan pimpinan dan
pengendalian internal. Ini juga harus sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang
mendorong perilaku pegawai dan pejabat public konsisten dengan kode etik dan
nilai organisasi sector public.
3. Mengawasi Hasil
(Overseeing results)
Tata kelola yang baik membutuhkan
pengawasan yang berkelanjutan untuk memastikan kebijakan telah diimplementasikan
sesuai rencana, strategi telah dicapai dan seluruh kinerja entitas sector
public telah dicapai sesuai harapan dan sesuai peraturan yang berlaku.
4. Melaporkan
Pertanggungjawaban (Accountability Reporting)
Karena sector public berperan sebagai
agen untuk menggunakan sumber daya dan kewenangan untuk mencapai tujuan yang
ditetapkan, entitas sector public wajib menghitung berapa beesar sumber daya
yang mereka gunakan dan hasil apa yang mereka capai. Tata kelola yang baik
membutuhkan laporan kinerja dan keuangan secara teratur yang divalidasi
akurasinya oleh auditor independen.
5. Memperbaiki
Tindakan (Correcting Course)
Ketika organisasi belum meraih tujuan
keuangan atau operasionalnya, atau ketika ada masalah dalam operasi atau
penggunaan dana, system tata kelola yang baik akan mengidentifikasi akar
permasalahannya, menentukan tindakan koreksi yang dibutuhkan, dan
menindaklanjutinya untuk menetapkan apakah tindakannya telah diimplementasikan
secara efektif. Temuan dan rekomendasi auditor menampilkan input yang penting
bagi tata kelola yang baik, yang akan memandu organisasi untuk mengidentifikasi
kelemahan dan kekurangan.
Prinsip Tata Kelola Yang Utama pada
Sektor Publik
1. Akuntabilitas
(Accountability)
Akuntabilitas adalah proses dimana
entitas sector public dan individu didalamnya bertanggungjawab untuk tindakan
dan keputusannya termasuk penggunaan dana public dan seluruh aspek kinerja dan
menyampaikannya kepada badan pengawas eksternal yang berwenang. Hal ini dapat
diraih oleh seluruh unti yang memiliki pengertian yang jelas akan
tanggungjawabnya. Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menjawab
tanggungjawabnya.
2. Transparansi
(Transparency)
Prinsip transparansi berhubungan
dengan keterbukaan entitas sector public kepada konstituennya. Tata kelola yang
baik mencakup pembukaan yang tepat akan informasi kunci kepada pemangku
kepentingan sehingga mereka memperoleh fakta yang relevan tentang kinerja dan
operasional entitas sector public, sehingga mereka dapat memahami motif dan
meraih kesimpulan yang tepat atas
tindakan yang dilakukan. Banyak sector public disyaratkan peraturan untuk
membuat dokumen public yang tersedia sesuai permintaan. Auditor dapat
menyediakan hubungan langsung antara tranparansi dan kredibilitas entitas
sector public.
3. Integritas
(Integrity)
Prinsip integritas memandatkan
pejabat public untuk bertindak konsisten dengan kode etik, nilai, harapan,
kebijakan dan hasil dari entitas sector public.
4. Keadilan (Equity)
Prinsip keadilan berhubungan dengan
seberapa adil pejabat sector public dalam melaksanakan kewenangan yang
dipercayakan kepadanya. Keadilan sector public dapat diukur dan dievaluasi atas
4 dimensi, yaitu biaya pelayanan, pengiriman pelayanan, kebijakan dan kekuasaan
peraturan dan pertukaran informasi.
Peran Audit dalam Tata Kelola Sektor
Publik adalah:
1. Fungsi Pengawasan
(Oversight)
Auditor mendorong pembuat kebijakan
dalam memberikan pengawasan dengan melakukan evaluasi apakah entitas sector
public melakukan sesuai yang diharapkan, mengeluarkan dana untuk tujuan yang
diharapkan, dan mematuhi hokum dan peraturan. Fokus audit pada pengawasan
menjawab beberapa pertanyaan, seperti
apakah kebijakan telah dilaksanakan sesuai harapan? Dan apakah pimpinan telah
mengimplementasikan pengendalian yang efektif untuk meminimalkan risiko?
2. Fungsi Deteksi
(Detect)
Deteksi dirancang untuk
mengidentifikasi tindakan yang tidak tepat, tidak efisien, illegal, kecurangan
yang telah terjadi dan mengumpulkan bukti untuk mendukung keputusan sesuai
dengan tindakan indisiplin. Tindakan deteksi dapat dilakukan dalam beberapa
bentuk, seperti audit atau investigasi berdasarkan pengaduan, audit keuangan
atau gaji, audit yang diminta oleh apparat penegak hukum dan reviu pontensial
benturan kepentingan selama pengembangan dan implementasi peraturan dan
prosedur.
3. Fungsi Pencegahan
(Deterrence)
Deterrence dirancang untuk
mengidentifikasi dan mengurangi kondisi yang dapat memungkinkan terjadinya
korupsi. Auditor harus mencegah kecurangan atau korupsi dengan menilai
pengendalian yang ada, menilai risiko organisasi, reviu peraturan yang berlaku
dan reviu kontrak atas potensi benturan kepentingan.
4. Memberi Wawasan
(Insight)
Auditor memberikan wawasan untuk mendampingi
pembuat kebijakan dengna menilai apakah program dan kebijakan telah berjalan
atau tidak, menyampaikan praktik terbaik dan benchmarking informasi, dan
memperhatikan entitas sector public secara horizontal dan vertical untuk
menemukan peluang untuk meminjam, mengadaptasi, atau memodifikasi praktek
manajemen. Kegiatan audit menolong organisasi untuk memberikan feedback dalam
menyesuaikan kebijakan.
5. Memberi Tinjauan
Masa Depan (Foresight)
Auditor juga menolong organisasi
dengan memprediksi trend dan memberikan perhatian pada tantangan yang akan
muncul pada masa depan.
Jenis audit dan layanan lain yang
diberikan oleh Audit Sektor Publik adalah:
1. Pengendalian dan
Sistem manajemen Risiko (Risk Management System and Controls)
2. Audit Kinerja
(Performance), melupitu efektifitas, efisiensi, ekonomis, kepatuhan
(compliance), keandalan data (data reliability), evaluasi kebijakan (policy and
other prospective evaluation), dan penilaian risiko (risk assesment)
3. Audit Keuangan
(Financial)
4. Jasa Layanan
Konsultasi, Pendampingan dan Investigasi (Advisory, assistance, or
investigative services)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar