Setelah membaca kembali profil saya dalam Google+. ternyata saya telah aktif menulis dalam blgospot ini sejak 31 Agustus 2012. Namun, sebelumnya alamat blogspot saya adalah https://junbelajarhidup.blogspot.com dengan berisikan beberapa artikel dengan beberapa topik tentang kantor, kerohanian, dan cuhatan pribadi, maka saya menghapus blogspot lama dan hanya fokus menulis tentang pengawasan internal pemerintah sejak 19 Maret 2018 dan mengubahnya menjadi https://juniussimbolon.blogspot.com. Lalu saat ini saya ubah lagi blogspot saya menjadi https://opiniauditor.blogspot.com
Seperti yang senantiasa saya tulis dalam blogspot saya sejak dulu, pada awal tahun, saya akan menuliskan pencapaian kinerja saja dan kehadiran saya pada tahun sebelumnya. Hal ini bukan bermaksud untuk pamer atau kurang kerjaan, tapi ini merupakan salah satu pertanggungjawaban saya kepada pembayar pajak (taxpayer) atau pemberi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah membayar gaji dan tunjangan kinerjaku selama ini.
Auditor Internal atau Unit Internal Pemerintah atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) itu memiliki 3 pelanggan (customer), yaitu:
- Pelanggan Primer, yaitu Aiditi atau Unit Instansi yang sedang dilakukan Penugasan Pengawasan Internal itu sendiri. Contoh: Kalau Auditor Internal sedang audit Ditjen Migas, maka auditor internal/unit audit internal/APIP harus memberikan manfaat kepada Ditjen Migas melalui laporan hasil audit yang didalamnya ada rekomendasi perbaikan kinerja unit organisasi;
- Pelanggan Sekunder, yaitu Manajemen atau Pimpinan unit Organisasi. Contoh: Kalau Auditor Internal KESDM melakukan pengawasan, maka seluruh laporan hasil pengawasannya wajib dilaporkan kepada Menteri ESDM untuk dipakai pimpinan dalam mengambil kebijakan atau keputusan yang lebih baik dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan pemerintahan yang bersih
- Penerima Manfaat Lainnya (beneficiary), yaitu Publik termasuk Pembayar Pajak atau Pembayar PNBP lainnya. Akuntabilitas atau pertanggungjawaban Auditor Internal atau APIP harus dilaporkan kepada Publik dan meyakinkan publik bahwa Pemerintahan telah dijalankan dengan baik, sesuai peraturan, dan bermanfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Banyak orang berpendapat bahwa Auditor Internal itu sering dinas luar kota. Maka, saya menjawab hal itu belum sesuatu yang mutlak, tergantung program kerja pengawasan tahunan (PKPT) yang telah berdasarkan risiko. KESDM tidak memilik kantor wilayah tiap provinsi sehingga auditi atau objek pengawasannya hanya ada pada beberapa tempat, seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Sawahlunto, Bali, dan Provinsi lainnya yang sedang dibangun infrastruktur ESDM atau sedang digencarkan BBM 1 harga. Gambar dibawah ini rekapitulasi kehadiran saya sejak 1 Januari 2018 s.d. 31 Desember 2018 yang discreehoot dari aplikasi https://sipeg.esdm.go.id/, yaitu
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri atas 2 unsur, yaitu:
1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Penilaian Capaian Sasaran Kerja saya adalah 96,76 karena seluruh item dalam SKP saya terpenuhi. Saya suka melampirkan matriks untuk Penilaian Capaian SKP. Untuk tahun 2018, lampirannya adalah sesuai gambar dibawh ini:
2. Perilaku Kerja Pegawai
Tahun 2018 ini, perilaku kerja Pegawai Itjen KESDM dinilai dengan aplikasi http://rp3.itjen.esdm.go.id/index.php/auth, dengan catatan penilaian secara 360derajat (yang berarti seorang pegawai akan dinilai oleh atasannya, teman kerjanya, dan bawahannya. Saya sendiri karena seorang auditor yang notabenenya jabatan fungsional tertentu yang tidak ada bawahan, maka saya hanya dinilai oleh inspektur dan teman kerja). Nilai Perilaku Kerja saya diatas 80 untuk seluruh subunsur Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, dan Kerjasama.
Harapan saya semoga tahun 2019 ini saya dapat lebih disiplin, seluruh sasaran kerja saya dapat tercapai dan pengawasan internal yang saya lakukan dapat berdampak positif bagi unit organisasi di lingkungan KESDM untuk mencapai tujuannya secara efisien dengan tata kelola yang baik dan pemerintahan yang bersih.
Akuntabilitas Kehadiran saya pada Tahun 2015 dari 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 sesuai aplikasi SIPEG dengan alamat sipeg.esdm.go.id adalah
Akuntabilitas Kehadiran saya pada Tahun 2016 dari 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 sesuai aplikasi SIPEG dengan alamat sipeg.esdm.go.id adalah
Akuntabilitas Kehadiran saya pada Tahun 2017 dari 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 sesuai aplikasi SIPEG dengan alamat sipeg.esdm.go.id adalah
Akuntabilitas Kehadiran saya pada Tahun 2018 dari 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 sesuai aplikasi SIPEG dengan alamat sipeg.esdm.go.id adalah
Akuntabilitas Kehadiran saya pada Tahun 2019 dari 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 sesuai aplikasi SIPEG dengan alamat sipeg.esdm.go.id adalah
Akuntabilitas Kehadiran saya pada Tahun 2020 dari 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 sesuai aplikasi SIPEG dengan alamat sipeg.esdm.go.id adalah (pandemi covid19 sejak maret 2020)
Puji Tuhan, saya tidak pernah Alpha dan semakin sering Dinas Luar Kota.
Peningkatan Dinas Luar Kota saya:
Tahun 2015: 81 hari
Tahun 2016: 26 hari
Tahun 2017: 75 hari
Tahun 2018: 68 hari
Tahun 2019: 110 hari
Tahun 2020: 153 hari (Rekor tertinggi). Puji Tuhan.
Semoga tahun 2021 ini juga sering dapat penugasan Dinas Luar Kota. Amin.
#APIPKESDM
#ITJENKESDM
#Akuntanbilitas
#SKP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar