Penugasanku bulan Februari ini adalah sesuatu yang baru karena saya belum pernah melakukan pengawasan atas Badan Layanan Umum yang aturan mainnya lebih banyak tapi lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangannya. Nah, saya banyak belajar kriteria peraturan dulu dari UU s.d. Perdirjen Perbendaharaan.
Saya ditugaskan Evaluasi Kinerja Badan Layanan Umum Puslitbang Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (sering disingkat P3TeK atau P3TKEBTKE) yang alamat kantornya sekarang sudah bedol desa ke Gunung Sindur, semula di cipulir. Memahami Perdirjen PB terkait pedoman evaluasi kinerja BLU rumpun penyedia lain-lain yaitu Perdirjen PB No 33 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perdirjen PB No 3 tahun 2018.
Beberapa hal yang perlu dilaksanakan ketika auditor internal ditugaskan melakukan evaluasi kinerja BLU, yaitu:
1. Survei Pendahuluan atau Kumpulkan dahulu Struktur Organisasi dan Tata Kerja(SOTK) auditi dan seluruh aturan yang berlaku terkait auditi
2. Pahami Kontrak Kinerja Auditi sebagai PK BLU terhadap Kemenkeu dan Auditi sebagai Satker terhadap KESDM.
3. Laksanakan Entry Meeting dan sampaikan Notulensi Kesepakatan seperti tidak ada observasi lapangan, dan hanya analisis dokumen saja
4. Sampaikan seluruh permohonan data dukung dari auditi dan senantiasa monitoring progress data dukung dari auditi (telah disampaikan dan telah sesuai permohonan)
5. Evaluasi dokumen sesuai pedoman
6. Laksanakan Exit Meeting, sampaikan nilai kinerja, perbaikan yang perlu dilakukan auditi, notulensi kesepakatan bahwa auditi akan menyampaikan tanggapan tertulis dan surat pernyataan kesanggupan menindaklanjuti diatas materai 6000 serta jangan lupa sampaikan apresiasi atas kerjasama auditi dalam mendukung penugasan kedinasan itjen
Mari kita datang tampak muka dan pulang tampak punggung.
Dapat saya implementasikan bahwa penugasan kedinasan auditor harus didahului dengan entry meeting dan diakhiri dengan exit meeting.
Semoga rekomendasi auditor dapat membantu organisasi dalam mencapau tujuannya secara efisien, taat aturan, dan tertib administrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar