Penugasanku masih ada yang belum selesai laporannya sehingga pada saat WFH (Working From Home) ini saya cukup bersyukur ada waktu untuk menyelesaikannya. Semoga bisa segera selesai laporannya karena sudah ditagih pimpinan. Idealnya sesuai PerMen ESDM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di lingkungan KESDM, laporan hasil pengawasan harus sudah terbit paling lambat 14 hari kerja setelah masa penugasan berakhir dalam Surat Perintah. Semoga ini tidak menjadi rapor merah atau kuning bagiku karena kewajiban menyusun laporan adalah tugas seorang ketua tim.
Meskipun masih ada laporan yang belum selesai, penugasan yang masih aktif Surat Perintahnya masih ada 1(satu), yaitu Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada Badan Geologi Tahun 2019. Penugasan ini akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2020. Jadi, laporannya harus terbit paling lambat 20 April 2020 (14 hari kerja setelah 13 Maret 2020). Semoga penugasan ini tidak terlambat laporannya terbit. Untung saja, saya dan tim telah melakukan Entry Meeting di Bandung dengan dokumentasi sebagai berikut:
Sebagai bahan Awal untuk Penugasan Evaluasi SAKIP ini, menurut hemat saya, Tim Auditor sebaiknya memiliki 2 laporan awal, yaitu:
1. Laporan Hasil Evaluasi (LHE) SAKIP Auditi Tahun sebelumnya
2. Laporan Hasil Evaluasi (LHE) SAKIP Kementerian/Lembaga Tahun Berjalan
Mengacu pada LHE SAKIP Bageol (Badan Geologi) Tahun sebelumnya, yang diterbitkan oleh Irat 3 Itjen KESDM, nilai SAKIP Bageol adalah 86,99 dengan adanya 3 rekomendasi. Pada saat entry meeting, Auditi telah menyampaikan data dukung tindaklanjut atas 3 rekomendasi ini.
Mengacu pada LHE SAKIP KESDM Tahun 2019 yang diterbitkan KeMenPAN-RB (biasanya pada bulan February atau Maret Tahun 2020), disampaikan Nilai SAKIP KESDM adalah sesuai gambar berikut ini: ( Copyrightbykemenpanrb)
Ada 6 Rekomendasi atau Catatan yang disampaikan oleh KeMenPAN-RB, dan diantaranya itu ada 1 Catatan buat Inspektorat Jenderal KESDM, yaitu:
Ø Evaluasi
internal atas implementasi unit
organisasi yang
dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM
telah dilakukan terhadap seluruh unit
organisasi namun kualitas hasil evaluasi masih perlu ditingkatkan. Beberapa rekomendasi hasil evaluasi akuntabilitas kinerja belum ditindaklanjuti oleh sebagian unit
organisasi secara
optimal untuk peningkatan budaya kinerja tinggi di tingkat unit
organisasi;
Nah, ini yang menjadi bahan awal untuk pertimbangan memberikan skor SAKIP Badan Geologi Tahun 2019. Secara formil/dokumen akan nyata dan jelas terpenuhi, namun perlu juga dilihat juga secara materiil/substansi apakah SAKIP telah terimplementasikan sampai pada tingkat individu. Nilai SAKIP ini seyogianya menjadi dasar pemberian reward atau punishment juga pada saat perencaan anggaran tahun berikutnya sehingga Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) itu benar-benar terimplementasikan.
Kualitas Hasil Evaluasi masih perlu ditingkatkan, seperti apa metodologi pengukurannya ya? Ini yang masih menjadi pertimbangan saya pada saat melakukan evaluasi sakip ini. Apa karena sebagian besar nilai SAKIP Eselon I di lingkungan KESDM memperoleh Predikat A (80-90) sesuai hasil penilaian Itjen KESDM, sedangkan nilai SAKIP KESDM hanya BB? Bisa jadi sih jika dikaitkan kesana. Idealnya nilai SAKIP Eselon I diintegrasikan dan disinergikan dengan nilai SAKIP KESDM sehingga nilainya idealnya Mirip (Bottom Up). Jika tidak sinergi, apa hasil evaluasi SAKIP Eselon I yang tidak tepat? Apa mungkin Kertas Kerja Evaluasi SAKIP Eselon I yang kurang relevan, cukup, memadai dan berguna (REKOCUNA) sesuai standar SAIPI? Ini yang perlu dimodifikasi lagi.
Nilai SAKIP Eselon I Tahun 2019 ini kelanjutan dari SAKIP yang masih menggunakan Renstra KESDM dan Renstra Eselon I Tahun 2015 sampai Tahun 2019. Jadi, ini tahun terakhir Renstra yang lama dievaluasi, sehingga nilainya idealnya tetap bertahan atau naik dari tahun lalu. Namun, tetap memperhatikan substansi implementasi SAKIP Auditi.
Win-WIn Solutionnya Nilai tidak berubah/naik namun catatan/rekomendasinya ditingkatkan agar tahun depan diharapkan nilai SAKIP Eselon I dan nilai SAKIP KESDM tidak memiliki Gap yang besar (minimal Predikat SAKIPnya sama-sama A). Hal utama yang didorong adalah pemanfaatan sistem informasi mulai dari Perencanaan Kinerja sampai dengan Capaian Kinerja sehingga terintegrasi dari Perencanaan sampai Capaian antara Kinerja dan Anggaran serta mulai dari level Organisasi sampai Level individu.
#ESDM untuk Kesejahteraan Rakyat
#WFH
#CECEP
#Cepat, Cermat, Produktif
#Jurnal Melati
#Jujur, Profesional, Melayani, Inovatif, dan Berarti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar