Sabtu, 04 April 2020

(OPINI) REVIU REVISI ANGGARAN UNTUK COVID19

Salam GGCG (Good Governance and Clean Government)

Pandemi Corona mendorong pemerintah untuk berbenah untuk memitigasi risiko yang lebih besar. Seluruh Kementerian/Lembaga diminta menyisir atau memfilter anggaran mereka untuk direalokasi atau refocussing untuk penanganan Wabah Corona, tidak terkecuali Kementeri ESDM. Menariknya, ada beberapa Arahan pimpinan yang dapat direfocussing atau realokasi, seperti:
1. Revisi Anggaran dengan Alokasi anggaran yang masih diblokir
2. Revisi Anggaran dari Belanja Perjalanan Dinas atau MAK 52 (Belanja Barang) yang dapat dilaksanakan efisiensi
3. Revisi Anggaran dari Kontraktual yang gagal lelang atau Infrastruktur yang masih bisa ditunda pelaksanaannya atau Renovasi Gedung dan Bangunan  atau MAK 53 (Belanja Modal)
4. Revisi Anggaran dari MAK 51 (potensi kelebihan pembayaran belanja pegawai seperti gaji dan tukin) 

BPKP diminta mengawal pengadaan barang untuk Penangananan Covid19 ini sesuai Inpres No 4 Tahun 2020. link peraturan ada DISINI

APIP diminta mengawal dan mengawasi  perencanaan, dan pelaksanaan pengadaan barang ini sesuai Surat Edaran Kepala BPKP tentang Tata Cara Reviu atas Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dengan link berita DISINIdan Surat Edaran KPK RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COViD.19) terkait dengan Pencegahan tindak pidana koruspi dengan link DISINI  dan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan  Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi Dan Negosiasi  Pada Pemilihan Penyedia Dalam Masa Wabah Virus Corona (Covid-19) dengan link DISINI

Ayo semangat, Para Auditor yang melakukan pengawasan secara Online (Masih wajib Working From Home).

Pelaksanaan Pengawalan (Consulting) dan Pengawasan secara Umum atas tahap PERENCANAAN Pengadaan Barang Penanganan Covid, dapat dilaksanakan melalui Penugasan Reviu Revisi Anggaran pada Eselon I di lingkungan KESDM.

Metodologi Pelaksanaannya analisis dan evaluasi dokumen, serta permintaan keterangan melalui Video Conference melalui Aplikasi Zoom yang gratis 45 menit untuk maksimal 100 orang peserta Conference.

Pelaksanaan Reviu Revisi Anggaran Balitbang TA 2020 khususnya untuk Buka Blokir dana geomarine dan untuk penanganan covid19 di lingkungan balitbang esdm (saya ditugaskan dalam subtim P3TKEBTKE), dokumentasi sebagai berikut:





Selanjutnya, saya juga ditugaskan Reviu Revisi Anggaran pada Badan Geologi Tahun Anggaran 2020 khusus anggaran penanganan covid19 di lingkungan bageol esdm (saya ditugaskan pada subtim PVMBG dan BKAT) dengan dokumentasi berikut ini:




Selanjutnya Pendampingan Perencanaan Anggaran Penanganan Covid19 di lingkungan itjen kesdm TA 2020













Pendapat saya pribadi, bukan opini instansi, alangkah lebih baik dan ideal jika anggaran tersebut langsung dipotong saja oleh Kemenkeu dan langsung diadakan oleh kemenkeu buat rakyat Indonesia termasuk para pegawai PNS dan PPPK Pusat. Jadi lebih baik, TOP DOWN.

Saat ini, yang terjadi adalah BOTTOM UP. Jadi, dimulai dari usulan satker lalu ke eselon I lalu ke kementerian esdm lalu ke kemenkeu. Nah, inipun bakal memakan waktu karena bakal ada proses adminitrasinya. Mungkin saya yang salah pemahaman. CMIIW

Ternyata, selain dipotong oleh Kemenkeu untuk penanganan COVID19 Nasional, Satuan Kerja (Satker) di lingkungan KESDM juga tetap mengalokasikan anggaran untuk Pencegahan dan Penanggulangan Virus COVID19. Sesuai dengan PerPres No 54 Tahun 2020 tanggal 4 April 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020 dengan Link DISINI, Kementerian ESDM dipotong anggarannya sekitar 2 Triliun.



Itjen selaku APIP tidak akan mempersulit. Namun, prinsip PBJ sejak dari perencanaan harus akuntabel. Dimulai dari Proses Identifikasi kebutuhan dan kewajaran harga satuan barang. Nah, kalau pimpinan menyetujui, lebih baik ada keseragaman harga satuan barang dari Setjen untuk bahan reviu itjen dan penelahaan DJA kelak.

Buat teman2 pelaksana, jika harga satuan barangnya ternyata besar dan realisasinya barangnya lebih murah, pakailah APBN sesuai realitasnya, bukan harus dihabiskan sesuai perencanaan. KORUPSI SAAT BENCANA ITU SEPERTI MANUSIA YANG TIDAK PUNYA HATI MANUSIA LAGI (Opini Pribadi)

Ada beberapa hal menarik untuk diskusi pada saat WFH ini tentang revisi anggaran TA 2020 ini, yaitu:
1. Bolehkah menganggarkan Tunjangan Komunikasi Insentif untuk PNS karena butuh Pulsa dan Internet untuk Video Conference?
Ini jawaban DJPB:
2. Mata Anggaran apa yang digunakan untuk penanganan covid19 ini?
Ini arahan kemenkeu:



3. Bagaimana program kerja atau tahapan pelaksanaan reviu revisi anggaran ini? Ini arahan BPKP

4. Ada yang mengalokasikan Pengadaan Disinfektan Chamber atau Bilik, bagaimana dengan unit saudara? Cantumkan dalam komentar jika ingin berdiskusi.


5. Ada yang mengalikasikan penambah daya tahan tubuh untuk pegawai WFH, bentuknya seperti apa? Disetujui pimpinan kepada berapa orang maksimal dalam satu rumah tangga? Cantumkan dalam komentar jika ingin berdiskusi.

6. Bagaimana jika refocussing kegiatan MAK 53 ke pengadaan barang Covid19 ini? Bagaimana jika mengurangi volume target output? Cantumkan dalam komentar jika ingin berdiskusi.

Mari kita jaga perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang untuk penanganan covid19 agar tertib administrasi, akuntabel, efektif dan efisien. Intinya kita lihat juga nantinya apakah pelaksanaan PBJ ini sudah tepat lokasi, kuantitas, kualitas, biaya, waktu dan tepat penyedianya.

Kalau harga satuan barang, Kementerian ESDM sudah ada edaran dari Kepala Biro Umum sehingga telah menjadi standar. Namun, realisasinya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan harga sesuai harga yang sebenarnya dibayarkan ke penyedia (contoh rapidtest sesuai standar biro umum itu 2.750.000 per unit, namun ketika pelaksanaan diperoleh harga rapidtest yang 1juta per unit, maka harus dibelanjakan dan ditagihkan sejuta per unit. Contoh lainnya dianggarkan medikal kit tiap pegawai itu 5 orang dalam satu rumahnya, namun setelah inventarisasi pegawai bisa melalui google form, ternyata 1 pegawai ada yang 3 orang dirumahnya).

Reviu Itjen untuk perencanaan ini dalam ruang lingkup revisi anggaran ini cukup ringan karena standar harga sudah ada. Rekomendasi kami cuma lebih banyak pasa perbaikan TOR dan RAB jika masih ada yang kurang penjelasan atau urgensinya atau Kurang tepat memilih akun (contoh thermogun diatas 1juta dan berguna lebih dari setahun, maka belanja modal akun 53), dan jika ada peralatan medis harus ada ijin dari kemenkes (contoh disinfektan chamber).

Reviu Revisi Anggaran ini seperti Reviu RKA-KL dengan beberapa tanggungjawab Auditor untuk memastikan bahwa:
1. Kegiatan atau Barang/Jasa yang akan diadakan sesuai dengan Tugas Fungsi Auditi atau ada arahan tertulis dari Pimpinan/Manajemen. Jika inisiatif sendiri, belum ada atau sulit dicari dasar hukum pelaksanaannya, maka KPA wajib memberikan SPTJM
2. Harga satuan Barang/Jasa yang akan diadakan Auditi itu harus dilampiri dengan bukti data dukung seperti brosur, SBM, inkindo, kontrak tahun sebelumnya, dll dan angkanya sesuai atau dibawah Brosur itu.  Jika belum ada, buatkan SPTJM lagi atau Surat Edaran dari Pimpinan/Manajemen agar ada penyeragaman atau standar harga satuan
3. Akun dalam RKAKL itu harus sesuai ketentuan dalam PMK atau PerDirjen PB tentang Bagan Akun Standar. Pastikan Belanja Barang yang awalnya 52, jika dapat dikapitalisasi, lebih dari harga sejuta setahun, berfungsi lebih dari setahun, maka wajib dimasukkan Akun Belanja Modal 53. Ini untuk pengamanan Barang Milik Negara kelak
4. DLL

#workfromhome
#reviurevisianggaran
#pengadaanbarang
#penanganancovid19
#akuntabel
#esdmmaju
#indonesiamaju

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

(OPINI) USULAN PERUBAHAN DARI, OLEH, UNTUK ITJEN KESDM

 SALAM GGCG (GOOD GOVERNANCE AND CLEAN GOVERNMENT) Reformasi Birokrasi Kementerian ESDM telah meningkat secara bertahap (konsisten naik) sej...