Status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona pada 28 Januari sampai 28 Februari 2020 sesuai Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia (dapat didownload melalui link SK BNPB nomor-9a-tahun-2020 , ada pernyataan permohonan tanggal dimundurkan)
Namun, hal ini belum menjadi perhatian Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah karena masih banyak pejabat/pegawai yang melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri atau luar Kota. Asumsi pribadi karena pengalaman pribadi.
Selanjutnya, Status Keadaan Tertentu Darurat Penanganan Virus Corona diperpanjang sejak 29 Februari 2020 s.d. 29 Mei 2020 sesuai Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia (dapat didownload melalui link SK BNPB-nomor-13-a-tahun-2020 )
Akhirnya, hal ini menjadi perhatian Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah karena sudah berkurang pejabat/pegawai yang melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri atau luar Kota. Asumsi pribadi karena pengalaman pribadi.
Demikian juga Kementerian ESDM yang sudah menginstruksikan secara parsial untuk pegawai Working From Home (WFH) sejak 16 Maret 2020 (berdasarkan profesional judgement masing-masing pegawai untuk mengisi keterangan pakai kendaraan pribadi atau umum atau kendaraan dinas. Catatan: Naik Gojek atau kendaraan online lainnya dianggap sebagai kendaraan umum. Jika pakai kendaraan pribadi/kendaraan dinas, dikategorikan Non-WFH sehingga wajib masuk kantor. Usia diatas 50 tahun dikategorikan WFH). Bagi pegawai yang non-WFH, wajib makan siang di basement Kantor (Free). Jadi, kontak luar sangat diminimalkan oleh pimpinan.
Sudah ada Sesuai dengan SE Sekretaris Jenderal KESDM No 6.E/70/SJN.P/2020 tanggal 20 Maret 2020, Pelaksanaan Working From Home (WFH) di lingkungan KESDM terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari MESDM.
Sudah ada Sesuai dengan SE Sekretaris Jenderal KESDM No 6.E/70/SJN.P/2020 tanggal 20 Maret 2020, Pelaksanaan Working From Home (WFH) di lingkungan KESDM terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari MESDM.
Berikut ini beberapa dokumentasi saya dan rekan Auditor Inspektorat III saat Video Conference pakai aplikasi ZOOM pada tanggal 17-19 Maret 2020
Selanjutnya, Minggu berikutnya, ada arahan Sekjen dan Irjen KESDM agar 100% Work From Home (WFH) untuk seluruh Pegawai KESDM Mulai Senin, 23 Maret 2020 sampai waktu yang belum ditetapkan. Sembari Kantor dibersihkan kembali (semprot disinfektan, pembersihan gedung, peralatan dan mesin), maka pegawai dianjurkan WFH. Beberapa hal yang dilakukan ketika WFH adalah:
1. Absensi WFH online (Pagi dan Sore) diisi setiap hari
2. Laporan WFH online (cukup sekali dalam jam kerja 8-16) diisi setiap hari
3. Monitoring Kesehatan Online (Sebelum jam 14) diisi setiap hari
4. Video Call dengan Pimpinan dan Rekan Kerja (setiap hari)
5. Cek Aplikasi Nadine, SiPEG dan epengawasan itjen
6. DLL
Berikut ini dokumentasi video conference pada 23-27 Maret 2020:
Force Majeur Internal tanggal 26 Maret 2020
Lalu diminta Rapid Test Tanggal 27 Maret 2020 (Puji Tuhan...hasilnya negatif atau Clean). Buka peralatan sendiri. Tusuk jari sendiri dan arahkan darah sendiri ke peralatan test itu (lobang paling kecilnya). lalu Dokter menyuntikkan cairan (infonya protein) dan mendorong darah kita ke indikator dalam peralatan test dan menunggu 5-15 Menit agar keluar hasilnya berupa sebuah garis yang mengarah ke huruf C atau T. Puji Tuhan, saya pada huruf C artinya Clean atau Negatif.
Lalu diminta Rapid Test Tanggal 27 Maret 2020 (Puji Tuhan...hasilnya negatif atau Clean). Buka peralatan sendiri. Tusuk jari sendiri dan arahkan darah sendiri ke peralatan test itu (lobang paling kecilnya). lalu Dokter menyuntikkan cairan (infonya protein) dan mendorong darah kita ke indikator dalam peralatan test dan menunggu 5-15 Menit agar keluar hasilnya berupa sebuah garis yang mengarah ke huruf C atau T. Puji Tuhan, saya pada huruf C artinya Clean atau Negatif.
Berikut ini dokumentasi Video Conference pada Jumat malam, 3 April 2020 Pkl 21.00 WIB dengan Inspektur Jenderal KESDM tentang Percepatan TLHP BPK RI dan Itjen KESDM:
Selanjutnya, Video Conference (Vicon) untuk internal Inspektorat III pada hari Sabtu, 4 April 2020 Pkl 15.00 WIB untuk Persiapan Vicon dengan Auditi untuk mempercepat TLHP BPK RI:
Telah dilaksanakan juga Video Conference untuk Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Badan Geologi pada hari Kamis, 9 April 2020, dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal KESDM, dimoderatori oleh Inspektur III, dan dihadiri oleh SesBageol, Kepala PATGTL dan Kepala PVMBG:
Rapat Vid Con Kamis, 16 April 2020 tentang Formasi Jabatan Auditor Itjen KESDM
Rapat Koordinasi Internal tentang IACM menuju Level 4 pada hari Jumat, 8 Mei 2020 (lupa mendokumentasikan)
Rapat Vid Con Kamis, 16 April 2020 tentang Formasi Jabatan Auditor Itjen KESDM
FGD tentang IACM Menuju Level 4 pada hari Senin, 4 Mei 2020 bersama BPKP dan Komite Audit KESDM
Rapat Koordinasi Internal tentang IACM menuju Level 4 pada hari Jumat, 8 Mei 2020 (lupa mendokumentasikan)
Rapat Koordinasi Internal tentang Tim Hukdis Pegawai pada hari Jumat, 8 Mei 2020
FGD IACM Menuju Level 4 bersama BPKP pada hari Senin, 11 Mei 2020
FGD Peta Jabatan Itjen KESDM bersama Setjen dan Itjen pada hari Selasa, 12 Mei 2020
Rapat Koordinasi Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) Bageol pada hari Rabu, 13 Mei 2020
Saya berupaya mengikuti rapat vidcon pekerjaan minimal 1 kali 1 hari dan vidcon webinar/e-learning pengembangan profesi minimal 1 kali 1 hari.
saya mengikut rapat Panel PMPRB Itjen KESDM TA 2020 pada hari kamis, 14 Mei 2020 bersama Komite Audit KESDM yang telah dibentuk sejak tahun 2018
Saya mengikuti rapat koordinasi internal dengan Inspektorat V pada hari Selasa, 19 Mei 2020
(tanpa dokumentasi)
Saya mengikuti Sharing Sesion Pembangunan ZI menujuk WBK dan WBBM dan sosialisasi Benturan Kepentingan pada hari Rabu, 20 Mei 2020
Saya mengikuti Rapim diperluas, dipimpin Prof, menekankan Persiapan New Normal Itjen KESDM, Quality Audit, dan Urgensi Cek Fisik sebelum Penghapusan BMN pada tanggal 27 Mei 2020
Saya juga mengikuti Persiapan New Normal Internal Irat 3, Persiapan Penugasan Pengawasan Internal Irat 3 untuk Bulan Juni Tahun 2020 pada tanggal 29 Mei 2020
Saya juga mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi SAKIP yang dipimpin Prof pada tanggal 1 Juni 2020
Ada banyak lagi Vid Con yang tidak terdokumentasikan.
Sudah banyak artikel mengenai bahaya Virus Corona ini. Mari kita tetap waspada dan tidak panik.
- Diharapkan tidak mudik agar kita tidak menjadi carrier (pembawa) virus corona kepada orangtua kita dikampung yang kondisi mereka lebih berbahaya jika terkena virus corona ini.
- ketika keluar rumah pun, harus ijin dari atasan dan harus menghindari keramaian seperti ke mall dll.
- Pakai selalu masker dan
- cuci tangan selalu sehabis beraktifitas dari luar rumah.
- Jangan berjabat tangan atau cium pipi kiri dan kanan.
- Jangan menjenguk orang dalam pengawasan (ODP) atau pasien dalam pemantauan (PDP).
- Mari kita senantiasa doakan dokter dan tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalan penanganan pasien yang terkena virus corona ini.
Pelayanan Publik di lingkungan KESDM telah dilakukan secara daring/online sesuai link antisipasi-covid-19-layanan-tatap-muka-esdm-dialihkan-ke-sistem-daring
Penugasan Pengawasan Itjen KESDM juga dilakukan secara daring/online. Khusus Auditi yang membutuhkan asistensi/konsultasi khususnya Auditi Deskwork inspektorat III Itjen KESDM, silahkan kontak WA Junius Simbolon/ 081221808011 atau dapat menghubungi email junsmbln@gmail.com (data dapat dikirim melalui email atau drive google atau drive esdm atau nas.itjen.esdm.go.id).
NB: Pengadaan Barang dan Jasa dalam keadaan darurat khususnya untuk penanganan virus corona seperti ini dapat dikecualikan dari PerPres Nomor 16 Tahun 2018 a.k.a. dapat Penunjukan Langsung namun tetap mengedepankan Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa yang Efisien, Transparan, dan Akuntabilitas.Mari kita laksanakan poin-poin dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 sesuai link Inpres No 4 Tahun 2020
Semoga WFH ini tidak mengurangi produktifitas pegawai tetapi meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi.
#ESDM untuk kesejahteraan rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar